Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
  • visibility 492
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si. pimpin langsung press release pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (21/5/2024).

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Jembrana di dampingi pula oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya serta Kanit IV Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu I.G.A. KD Semara Putra, S.H, M.H., Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/57/IV/2024/SPKT/Polres Jembrana /Polda Bali tanggal 17 April 2024.

banner 336x280

“Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu pada Hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Pondok Wisata Dewi yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh tersangka MZ alias Abang, di tanggal yang sama pula pada jam 23.30 Wita bertempat di Hotel Papua yang beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Kapolres Endang Tri juga ceritakan, terulang dilakukan pula oleh tersangka AN dan kejadian yang ke tiga pada Hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Hotel Papua beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tersangka FI.

“Dalam tindak pidana tersebut kita mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni tersangka 1. MZ alias Abang, tersangka 2 AN alias Fahmi dan tersangka 3 FI alias Feri,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana tersebut mengatakan, untuk korban karena merupakan anak di bawah umur untuk namanya kita samarkan dan sebut aja dengan Bunga, umur 14 Tahun, Islam, Pendidikan SD, Suku Bali, alamat Kecamatan Melaya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD (celana dalam) warna ungu dan 1 seprai biru motif bunga,” katanya.

Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 tersangka FI chat korban untuk diajak jalan-jalan dan sepakat menjemput korban di depan gang rumah korban sekira pukul 17.00 Wita, tersangka membujuk korban akan memberikan uang Rp.100.000,- dan tersangka MZ menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita atas permintaan korban tersangka MZ mengantar korban sampai di depan Kantor Desa Cupel dan meninggalkannya, setelah itu korban dijemput oleh tersangka AN dimana sebelumnya korban dan tersangka AN sudah janjian untuk bertemu, mengajak korban minum-minuman keras di pantai. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita tersangka AN mengajak korban ke hotel Papua dan menyetubuhinya sebanyak 1 kali,” paparnya.

Endang Tri menyampaikan, pada hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 02.00 wita tersangka AN mengajak korban ke pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FI, dimana sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka AN untuk membantu mencari korban yang merupakan pacar dari tersangka FI.

“Selanjutnya tersangka FI memberikan korban pil warna putih ada tulisan Y, sekira pukul 06.00 wita korban diajak ke rumah kakaknya untuk istirahat. Saat pada pukul 16.00 Wita tersangka FI mengajak anak korban ke Hotel Papua dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Jembrana.

Secara tegas Endang Tri menegaskan, ke 3 tersangka diamankan di rumah masing-masing, di gelandang ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita jerat dengan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya kepada para awak media. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tamba Lepas Ratusan Tukik di KPP Jagat Kerthi Pekutatan

    Bupati Tamba Lepas Ratusan Tukik di KPP Jagat Kerthi Pekutatan

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 582
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama sejumlah pejabat Pemkab Jembrana, melepas anak penyu/tukik jenis Lekang dan penyu sisik di Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Jagat Kerthi, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Jumat (23/10). Sebanyak 400 ekor Tukik yang dilepas di kawasan Pantai Pekutatan mendapat apresiasi dari Bupati Tamba. Menurutnya, dengan adanya kegiatan pelepasan […]

  • Pertama di Bali, Kabupaten Jembrana Dapat Mesin Pengolah Sampah Menjadi RDF

    Pertama di Bali, Kabupaten Jembrana Dapat Mesin Pengolah Sampah Menjadi RDF

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 855
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai mendapat angin segar untuk mengatasi permasalahan sampah yang telah menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Banjar Peh, esa Kaliakah, Kecamatan Negara. Bekerjasama dengan PT Wisesa Global Solusindo, Pemkab Jembrana mendapat bantuan satu unit mesin pengolahan sampah yang nantinya dapat mengolah sampah organik dan anorganik dimana sampah organik […]

  • Macet Antrean Kendaraan Yang Akan Masuk Pulau Bali

    Macet Antrean Kendaraan Yang Akan Masuk Pulau Bali

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 663
    • 0Komentar

    Banyuwangi (suarajembrana.com) – Antrean macet panjang kendaraan menuju Pulau Bali masih terjadi di jalur Pantura dari Situbondo menuju Ketapang. PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang mengimbau pengguna jasa pelabuhan menggunakan jalur lintas selatan, yakni dari arah Jember ke Ketapang agar terhindar dari antrean di Jalur Pantura. General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang […]

  • Peringatan HARKITNAS ke-116 , Bangun Optimisme Sambut Indonesia Emas 2045

    Peringatan HARKITNAS ke-116 , Bangun Optimisme Sambut Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 439
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-116 dengan menggelar upacara bendera di Stadion Pecangakan Negara, Senin (20/5/2024). Tampil sebagai inspektur upacara, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) membacakan sambutan tertulis dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi. Lahirnya organisasi Boedi Oetomo 20 Mei 1908 telah menumbuhkan […]

  • Tren Sepeda Listrik Marak Hingga Bocil Melintas Jalan Raya

    Tren Sepeda Listrik Marak Hingga Bocil Melintas Jalan Raya

    • calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 751
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sepeda Listrik digadang-gadang akan menjadi trend masa depan, dengan Penggunaan zero Emisi kerap kali di pandang baik bagi warga Indonesia, namun di berbagai daerah khususnya di Kabupaten Jembrana banyak sepeda listrik malah makin meresahkan, pasalnya sepeda listrik yang senyap dan memiliki kecepatan lumayan ini kerap kali di kendarai oleh anak dibawah umur, […]

  • Bupati Tamba Sampaikan Aspirasi ke TNI/Polri Menjaga Keamanan Jembrana

    Bupati Tamba Sampaikan Aspirasi ke TNI/Polri Menjaga Keamanan Jembrana

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 679
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Nengah Tamba melakukan silaturahmi kebangsaan dengan menyambangi Kodim 1617 dan Polres Jembrana yang dihadiri oleh seluruh jajaran di masing-masing instansi tersebut. Di Kodim 1617/Jembrana, Bupati Tamba disambut langsung oleh Dandim Letkol Inf. Muhammad Adriansyah sedangkan di Polres Jembrana juga disambut langsung oleh Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto, Kamis (19/9). […]

expand_less