Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
  • visibility 176
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si. pimpin langsung press release pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (21/5/2024).

banner 336x280

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Jembrana di dampingi pula oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya serta Kanit IV Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu I.G.A. KD Semara Putra, S.H, M.H., Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/57/IV/2024/SPKT/Polres Jembrana /Polda Bali tanggal 17 April 2024.

“Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu pada Hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Pondok Wisata Dewi yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh tersangka MZ alias Abang, di tanggal yang sama pula pada jam 23.30 Wita bertempat di Hotel Papua yang beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Kapolres Endang Tri juga ceritakan, terulang dilakukan pula oleh tersangka AN dan kejadian yang ke tiga pada Hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Hotel Papua beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tersangka FI.

“Dalam tindak pidana tersebut kita mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni tersangka 1. MZ alias Abang, tersangka 2 AN alias Fahmi dan tersangka 3 FI alias Feri,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana tersebut mengatakan, untuk korban karena merupakan anak di bawah umur untuk namanya kita samarkan dan sebut aja dengan Bunga, umur 14 Tahun, Islam, Pendidikan SD, Suku Bali, alamat Kecamatan Melaya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD (celana dalam) warna ungu dan 1 seprai biru motif bunga,” katanya.

Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 tersangka FI chat korban untuk diajak jalan-jalan dan sepakat menjemput korban di depan gang rumah korban sekira pukul 17.00 Wita, tersangka membujuk korban akan memberikan uang Rp.100.000,- dan tersangka MZ menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita atas permintaan korban tersangka MZ mengantar korban sampai di depan Kantor Desa Cupel dan meninggalkannya, setelah itu korban dijemput oleh tersangka AN dimana sebelumnya korban dan tersangka AN sudah janjian untuk bertemu, mengajak korban minum-minuman keras di pantai. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita tersangka AN mengajak korban ke hotel Papua dan menyetubuhinya sebanyak 1 kali,” paparnya.

Endang Tri menyampaikan, pada hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 02.00 wita tersangka AN mengajak korban ke pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FI, dimana sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka AN untuk membantu mencari korban yang merupakan pacar dari tersangka FI.

“Selanjutnya tersangka FI memberikan korban pil warna putih ada tulisan Y, sekira pukul 06.00 wita korban diajak ke rumah kakaknya untuk istirahat. Saat pada pukul 16.00 Wita tersangka FI mengajak anak korban ke Hotel Papua dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Jembrana.

Secara tegas Endang Tri menegaskan, ke 3 tersangka diamankan di rumah masing-masing, di gelandang ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita jerat dengan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya kepada para awak media. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Doa Akbar di Jembrana, Serukan Kebersamaan menuju Pilkada Damai

    Doa Akbar di Jembrana, Serukan Kebersamaan menuju Pilkada Damai

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sukses gelaran Jembrana Bersholawat, kini kembali Pemkab Jembrana bersinergi dengan Polres dan Kodim 1617 Jembrana menyelenggarakan Doa Akbar Jembrana yang digelar di panggung terbuka, Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Selasa malam (6/8/2024). Dipadati ribuan umat muslim dari seantero wilayah di Jembrana, Doa Akbar Jembrana disi dengan berbagai macam kegiatan seperti doa lintas agama (6 […]

  • Tingkatkan Herd Immunity, Wabup Ipat Resmikan Kick Off PIN Polio Jembrana

    Tingkatkan Herd Immunity, Wabup Ipat Resmikan Kick Off PIN Polio Jembrana

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna  membuka secara resmi Kick Off Pelaksanaan Sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di Kabupaten Jembrana yang dilaksanakan di TK Negeri 1 Negara, Selasa (23/7/2024). Pembukaan kick off ditandai dengan pemberian imunisasi polio kepada anak oleh Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) , didampingi […]

  • Dandim 1617/Jembrana Berikan Motivasi Ke Generasi Muda di Mushollah Miftahusshollah

    Dandim 1617/Jembrana Berikan Motivasi Ke Generasi Muda di Mushollah Miftahusshollah

    • calendar_month Minggu, 2 Jul 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Jembrana (suarajembrana.com) – Masih dalam rangkaian perayaan Idul Adha 1444 H, Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Teguh Dwi Raharja S.Sos menghadiri kegiatan Silahturahmi dan Ramah Tamah dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 H di Mushollah “Miftahusshollah” Dusun Tengah, Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Sabtu (01/07/2023) Tampak hadir pula dalam kegiatan tersebut diantaranya Bupati […]

  • Sidang Paripurna DPRD Jembrana Agendakan Pandangan Umum Fraksi

    Sidang Paripurna DPRD Jembrana Agendakan Pandangan Umum Fraksi

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Rapat Paripurna II Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Jembrana tahun Tahun Anggaran 2023/2024 DPRD Jembrana mengagendakan pandangan umum fraksi. Dua hal dibahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Rapat ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD […]

  • Residivis Kasus Penipuan Tanah Kavling Berhasil Di Amankan

    Residivis Kasus Penipuan Tanah Kavling Berhasil Di Amankan

    • calendar_month Jumat, 5 Jan 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – I Wayan Subadia alias Pak Jero, yang juga merupakan residivis kasus penipuan penjualan tanah kavling berhasil diamankan. Pria 64 tahun asal Denpasar ini ditahan di Mako Polres Jembrana, diduga menipu dua warga terkait jual beli lahan tanah yang berlokasi di areal Sawah Gede Jalan Danau Batur, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. […]

  • Antisipasi Maraknya Praktek Judi Online Kodim/1616 Gianyar Sidak Telpon Genggam Personil

    Antisipasi Maraknya Praktek Judi Online Kodim/1616 Gianyar Sidak Telpon Genggam Personil

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Gianyar suarajembrana.com – Makodim 1616/Gianyar, berkaitan dengan maraknya praktek ilegal judi online yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun yang terjadi dilingkungan Aparat Pemerintahan. Dan untuk mengantisipasi hal tersebut masuk di lingkungan TNI, Kodim 1616/Gianyar langsung mengambil langkah dengan melaksanakan sidak pemeriksaan telpon genggam terhadap seluruh personil yang dipimpin langsung oleh Dandim 1616/Gianyar Letkol Cpn. I […]

expand_less