Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
  • visibility 599
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si. pimpin langsung press release pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (21/5/2024).

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Jembrana di dampingi pula oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya serta Kanit IV Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu I.G.A. KD Semara Putra, S.H, M.H., Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/57/IV/2024/SPKT/Polres Jembrana /Polda Bali tanggal 17 April 2024.

banner 336x280

“Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu pada Hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Pondok Wisata Dewi yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh tersangka MZ alias Abang, di tanggal yang sama pula pada jam 23.30 Wita bertempat di Hotel Papua yang beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Kapolres Endang Tri juga ceritakan, terulang dilakukan pula oleh tersangka AN dan kejadian yang ke tiga pada Hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Hotel Papua beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tersangka FI.

“Dalam tindak pidana tersebut kita mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni tersangka 1. MZ alias Abang, tersangka 2 AN alias Fahmi dan tersangka 3 FI alias Feri,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana tersebut mengatakan, untuk korban karena merupakan anak di bawah umur untuk namanya kita samarkan dan sebut aja dengan Bunga, umur 14 Tahun, Islam, Pendidikan SD, Suku Bali, alamat Kecamatan Melaya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD (celana dalam) warna ungu dan 1 seprai biru motif bunga,” katanya.

Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 tersangka FI chat korban untuk diajak jalan-jalan dan sepakat menjemput korban di depan gang rumah korban sekira pukul 17.00 Wita, tersangka membujuk korban akan memberikan uang Rp.100.000,- dan tersangka MZ menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita atas permintaan korban tersangka MZ mengantar korban sampai di depan Kantor Desa Cupel dan meninggalkannya, setelah itu korban dijemput oleh tersangka AN dimana sebelumnya korban dan tersangka AN sudah janjian untuk bertemu, mengajak korban minum-minuman keras di pantai. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita tersangka AN mengajak korban ke hotel Papua dan menyetubuhinya sebanyak 1 kali,” paparnya.

Endang Tri menyampaikan, pada hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 02.00 wita tersangka AN mengajak korban ke pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FI, dimana sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka AN untuk membantu mencari korban yang merupakan pacar dari tersangka FI.

“Selanjutnya tersangka FI memberikan korban pil warna putih ada tulisan Y, sekira pukul 06.00 wita korban diajak ke rumah kakaknya untuk istirahat. Saat pada pukul 16.00 Wita tersangka FI mengajak anak korban ke Hotel Papua dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Jembrana.

Secara tegas Endang Tri menegaskan, ke 3 tersangka diamankan di rumah masing-masing, di gelandang ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita jerat dengan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya kepada para awak media. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Serahkan Dana Hibah Kepada FKUB dan FPK Jembrana

    Bupati Serahkan Dana Hibah Kepada FKUB dan FPK Jembrana

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 614
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Nengah Tamba kembali menyerahkan bantuan dana hibah kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kabupaten Jembrana. Keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) ini menjadi landasan penting dalam menjaga kerukunan antar umat dan etnis/suku. Mengingat Kabupaten Jembrana yang terdiri dari berbagai […]

  • Polres Jembrana Ungkap 7 Perkara Narkotika, 8 Tersangka Diamankan dengan Sabu 111,25 Gram

    Polres Jembrana Ungkap 7 Perkara Narkotika, 8 Tersangka Diamankan dengan Sabu 111,25 Gram

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jembrana – Polres Jembrana mengungkap tujuh perkara tindak pidana narkotika dengan mengamankan delapan tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 119,02 gram bruto atau 111,25 gram netto. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora di Auditorium Pemkab Jembrana, […]

  • Ratusan Warga Desa Pengambengan Dapatkan Nasi Bungkus dan Butuh Solusi Atasi Banjir

    Ratusan Warga Desa Pengambengan Dapatkan Nasi Bungkus dan Butuh Solusi Atasi Banjir

    • calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 762
    • 0Komentar

    Jembrana (suarajembrana.com) – Bagian Akibat cuaca ekstrim dan juga kondisi kewilayahan yang sedikit tanah rendah mengakibatkan banjir melanda desa Pengambengan. Babinsa Desa Pengambengan Koramil 1617-01 Negara Serda Herman Felani bersama warga menyerahkan bantuan paket nasi bungkus di wilayah binaan di Dusun Munduk Desa Pengambengan. Ratusan warga yang terendam banjir akibat cuaca ekstrim, intensitas hujan dari […]

  • Torehkan Prestasi Gemilang, Kabupaten Jembrana Raih Penghargaan Paritrana Award 2025

    Torehkan Prestasi Gemilang, Kabupaten Jembrana Raih Penghargaan Paritrana Award 2025

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 809
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) peringkat Kedua kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan Desa Berangbang berhasil meraih peringkat pertama Paritrana Award Tahun 2025 untuk kategori Pemerintah Desa. Penghargaan bergengsi dalam bidang jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Bali diserahkan Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Hukum, Politik, […]

  • Pemkab Jembrana Salurkan Bantuan Pangan Menjelang Galungan dan Kuningan

    Pemkab Jembrana Salurkan Bantuan Pangan Menjelang Galungan dan Kuningan

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 600
    • 0Komentar

    suatajembrana.com – Menjelang perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa beras dan minyak goreng untuk periode Oktober–November 2025. Bantuan ini menyasar ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai upaya pemerintah menjaga stabilitas dan ketahanan pangan masyarakat. Penyaluran dimulai dari Kecamatan Pekutatan dan Mendoyo, kemudian akan berlanjut ke […]

  • RAT KPN Satya Bakti Tahun Buku 2024, Capai Peningkatan SHU 76,48%

    RAT KPN Satya Bakti Tahun Buku 2024, Capai Peningkatan SHU 76,48%

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 581
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Satya Bakti menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024 di Gedung Auditorium Kabupaten Jembrana, Sabtu (25/1). RAT yang dilaksanakan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja koperasi, membahas laporan pertanggungjawaban pengurus, serta merumuskan rencana kerja untuk tahun mendatang. Ketua KPN Satya Bakti I Wayan Sudiasa […]

expand_less