Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
  • visibility 250
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si. pimpin langsung press release pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (21/5/2024).

banner 336x280

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Jembrana di dampingi pula oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya serta Kanit IV Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu I.G.A. KD Semara Putra, S.H, M.H., Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/57/IV/2024/SPKT/Polres Jembrana /Polda Bali tanggal 17 April 2024.

“Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu pada Hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Pondok Wisata Dewi yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh tersangka MZ alias Abang, di tanggal yang sama pula pada jam 23.30 Wita bertempat di Hotel Papua yang beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Kapolres Endang Tri juga ceritakan, terulang dilakukan pula oleh tersangka AN dan kejadian yang ke tiga pada Hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Hotel Papua beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tersangka FI.

“Dalam tindak pidana tersebut kita mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni tersangka 1. MZ alias Abang, tersangka 2 AN alias Fahmi dan tersangka 3 FI alias Feri,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana tersebut mengatakan, untuk korban karena merupakan anak di bawah umur untuk namanya kita samarkan dan sebut aja dengan Bunga, umur 14 Tahun, Islam, Pendidikan SD, Suku Bali, alamat Kecamatan Melaya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD (celana dalam) warna ungu dan 1 seprai biru motif bunga,” katanya.

Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 tersangka FI chat korban untuk diajak jalan-jalan dan sepakat menjemput korban di depan gang rumah korban sekira pukul 17.00 Wita, tersangka membujuk korban akan memberikan uang Rp.100.000,- dan tersangka MZ menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita atas permintaan korban tersangka MZ mengantar korban sampai di depan Kantor Desa Cupel dan meninggalkannya, setelah itu korban dijemput oleh tersangka AN dimana sebelumnya korban dan tersangka AN sudah janjian untuk bertemu, mengajak korban minum-minuman keras di pantai. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita tersangka AN mengajak korban ke hotel Papua dan menyetubuhinya sebanyak 1 kali,” paparnya.

Endang Tri menyampaikan, pada hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 02.00 wita tersangka AN mengajak korban ke pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FI, dimana sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka AN untuk membantu mencari korban yang merupakan pacar dari tersangka FI.

“Selanjutnya tersangka FI memberikan korban pil warna putih ada tulisan Y, sekira pukul 06.00 wita korban diajak ke rumah kakaknya untuk istirahat. Saat pada pukul 16.00 Wita tersangka FI mengajak anak korban ke Hotel Papua dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Jembrana.

Secara tegas Endang Tri menegaskan, ke 3 tersangka diamankan di rumah masing-masing, di gelandang ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita jerat dengan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya kepada para awak media. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat, Jembrana Intensifkan Sosialisasi dan Pencegahan

    Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat, Jembrana Intensifkan Sosialisasi dan Pencegahan

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 176
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Sepanjang Januari hingga Maret 2025, tercatat sebanyak 15 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jembrana. Data ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari berbagai pihak untuk menekan angka kekerasan yang terjadi. Berdasarkan rincian, kasus-kasus tersebut meliputi tiga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), enam kasus kekerasan seksual, tiga kasus kekerasan fisik, satu […]

  • Kolaborasi Apik Koperasi KSS dan Pipiltin Cocoa Lahirkan Cokelat Premium Raya Jembrana

    Kolaborasi Apik Koperasi KSS dan Pipiltin Cocoa Lahirkan Cokelat Premium Raya Jembrana

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 802
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Kolaborasi luar biasa ditunjukan Koperasi Kakao Kerta Samaya Samaniya (KSS) dengan Pipiltin Cocoa, produsen cokelat bean to bar asli Indonesia dengan meluncurkan produk terbaru bernama “Raya Jembrana”, sebuah cokelat single origin yang berasal dari Jembrana, Bali. Peluncuran “Raya Jembrana” dengan citarasa Kakao Jembrana tersebut dilaksanakan di Alun – Alun Indonesia, Grand Indonesia, West […]

  • Tamba Belum Menerima Secara Resmi Bukti Pengunduran Diri Wabup Ipat

    Tamba Belum Menerima Secara Resmi Bukti Pengunduran Diri Wabup Ipat

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Menimbulkan polemik pengunduran diri Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, (Ipat) semakin memanas. Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri secara resmi. Bupati Tamba menyatakan bahwa dirinya hanya mendengar kabar pengunduran diri tersebut dari media. “Saya ingin mengklarifikasi bahwa surat pengunduran diri […]

  • Secara Resmi, Bupati Tamba Buka Jembrana Hadrah Festival Bupati Cup Ke III

    Secara Resmi, Bupati Tamba Buka Jembrana Hadrah Festival Bupati Cup Ke III

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 484
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Jembrana Hadrah Festival Bupati Cup kembali digelar tahun ini dengan diikuti oleh 22 grup peserta dari seluruh Kabupaten Jembrana di gedung Pendopo Kesari, Minggu (22/9). Pembukaan Jembrana Hadrah Festival Bupati Cup yang ketiga ini ditandai dengan pemukulan rebana oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba didampingi Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto, Dandim Letkol […]

  • Wabup Ipat Buka Lomba Perahu Layar di Teluk Gilimanuk

    Wabup Ipat Buka Lomba Perahu Layar di Teluk Gilimanuk

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 298
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Belasan perahu layar tradisional mengikuti lomba di Teluk Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Minggu, (23/2) yang merupakan salah satu obyek wisata di daerah ini. “Selain sebagai promosi pariwisata, lomba perahu layar ini juga dalam rangka menjalin tali silaturahmi antar kelompok masyarakat di Gilimanuk serta menyambut bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025 ,” kata Ketua […]

  • Kabupaten Jembrana Menerima Alokasi DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2024

    Kabupaten Jembrana Menerima Alokasi DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2024

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pemerintah Provinsi Bali melakukan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 untuk Provinsi dan 9 Kabupaten/Kota se-Bali bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (11/12). Secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran […]

expand_less