Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
  • visibility 406
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si. pimpin langsung press release pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (21/5/2024).

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Jembrana di dampingi pula oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya serta Kanit IV Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu I.G.A. KD Semara Putra, S.H, M.H., Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/57/IV/2024/SPKT/Polres Jembrana /Polda Bali tanggal 17 April 2024.

banner 336x280

“Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu pada Hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Pondok Wisata Dewi yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh tersangka MZ alias Abang, di tanggal yang sama pula pada jam 23.30 Wita bertempat di Hotel Papua yang beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Kapolres Endang Tri juga ceritakan, terulang dilakukan pula oleh tersangka AN dan kejadian yang ke tiga pada Hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Hotel Papua beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tersangka FI.

“Dalam tindak pidana tersebut kita mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni tersangka 1. MZ alias Abang, tersangka 2 AN alias Fahmi dan tersangka 3 FI alias Feri,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana tersebut mengatakan, untuk korban karena merupakan anak di bawah umur untuk namanya kita samarkan dan sebut aja dengan Bunga, umur 14 Tahun, Islam, Pendidikan SD, Suku Bali, alamat Kecamatan Melaya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD (celana dalam) warna ungu dan 1 seprai biru motif bunga,” katanya.

Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 tersangka FI chat korban untuk diajak jalan-jalan dan sepakat menjemput korban di depan gang rumah korban sekira pukul 17.00 Wita, tersangka membujuk korban akan memberikan uang Rp.100.000,- dan tersangka MZ menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita atas permintaan korban tersangka MZ mengantar korban sampai di depan Kantor Desa Cupel dan meninggalkannya, setelah itu korban dijemput oleh tersangka AN dimana sebelumnya korban dan tersangka AN sudah janjian untuk bertemu, mengajak korban minum-minuman keras di pantai. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita tersangka AN mengajak korban ke hotel Papua dan menyetubuhinya sebanyak 1 kali,” paparnya.

Endang Tri menyampaikan, pada hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 02.00 wita tersangka AN mengajak korban ke pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FI, dimana sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka AN untuk membantu mencari korban yang merupakan pacar dari tersangka FI.

“Selanjutnya tersangka FI memberikan korban pil warna putih ada tulisan Y, sekira pukul 06.00 wita korban diajak ke rumah kakaknya untuk istirahat. Saat pada pukul 16.00 Wita tersangka FI mengajak anak korban ke Hotel Papua dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Jembrana.

Secara tegas Endang Tri menegaskan, ke 3 tersangka diamankan di rumah masing-masing, di gelandang ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita jerat dengan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya kepada para awak media. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manfaat Komsos Edukasi Warga Terkait Pompa Pertanian Sistem Subak

    Manfaat Komsos Edukasi Warga Terkait Pompa Pertanian Sistem Subak

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Gianyar suarajembrana.com – Guna memantau situasi wilayah Binaan, Babinsa Desa Batubulan Kangin Serka I Nengah Metra bersama Bhabinkamtibmas Desa Batubulan Kangin, Aiptu I Kadek Sukadana, lakukan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan Pekaseh Subak Asak Sandan I Ketut Dura dan Bpk I Wayan Widya selaku Pekaseh lama dan sekaligus merupakan Jero Mangku Sedayu. Rabu (31/7/2024) Babinsa Desa […]

  • Momen Refleksi dan Pembinaan Para Personil Polres Jembrana

    Momen Refleksi dan Pembinaan Para Personil Polres Jembrana

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 506
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Upacara Korp Raport dan pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi momen refleksi bagi personil Polres Jembrana untuk mengingat perjalanan karier yang telah ditempuh dan terus berinovasi dalam menjalankan tugas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi pembinaan personil, sehingga dapat menjadi potret sinergitas internal Polres Jembrana dalam menjaga pelayanan publik dan […]

  • Pjs Sukra Negara Siapkan Ikrar Netralitas Jaga ASN Tetap Netral di Pilkada Jembrana

    Pjs Sukra Negara Siapkan Ikrar Netralitas Jaga ASN Tetap Netral di Pilkada Jembrana

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 470
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jembrana, I Ketut Sukra Negara mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, Kecamatan hingga ke tingkat Desa/Kelurahan untuk dapat menjaga netralitas pada perhelatan Pilkada Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Pjs Bupati Sukra Negara dalam tatap muka bersama Muspika, Majelis Desa Adat, Perbekel/Lurah, Bendesa serta ASN […]

  • Festival Ramadhan 1446 Hijriyah Tingkatkan Ukhuwah Islamiyah di Desa Banyubiru

    Festival Ramadhan 1446 Hijriyah Tingkatkan Ukhuwah Islamiyah di Desa Banyubiru

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 605
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Merangkai indahnya Ramadhan 1446 Hijriyah Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Bali. Berbagai ajang lomba pun memeriahkan selama bulan Ramadhan tahun ini. Dari lomba Tahfiz antar TPQ, lomba Adzan antar masjid se Desa Banyubiru, dan lomba kotekan (musik sahur) antar Remaja Masjid. Yang unik adalah khusus adzan diikuti para lansia diikuti 7 orang peserta. Untuk […]

  • Kejaksaan Negari Negara Musnahkan Ratusan Bukti

    Kejaksaan Negari Negara Musnahkan Ratusan Bukti

    • calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 548
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerapkan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (MKHT) atau In Kracht Van Gewijsde bertempat di Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (18/7/2023). Acara tersebut dilaksanakan oleh Jaksa sebagai Pelaksana Putusan Pengadilan yang berdasarkan tugas dan wewenangnya. Kepala Kajaksaan Negeri Jembrana Salomina […]

  • Wida’ Syair Khas Loloan Tentang Perpisahan 10 Malam Terakhir Bulan Ramadhan

    Wida’ Syair Khas Loloan Tentang Perpisahan 10 Malam Terakhir Bulan Ramadhan

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 812
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Wida’ atau sering disebut “Ngewida”, merupakan tradisi yang cukup unik, dan hanya ada di Loloan yaitu tradisi “Ngewida’. Ngewida’ cukup unik karena hanya dilaksanakan pada 10 malam terakhir Ramadhan. Sesuai dengan artinya Ngewida’ membaca syair syair pujian sebagai bentuk perpisahan akan bulan Ramadhan, bulan yang mempunyai malam Seribu Bulan. Sekitar abad ke 18 […]

expand_less