Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
  • visibility 529
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si. pimpin langsung press release pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (21/5/2024).

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Jembrana di dampingi pula oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya serta Kanit IV Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu I.G.A. KD Semara Putra, S.H, M.H., Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/57/IV/2024/SPKT/Polres Jembrana /Polda Bali tanggal 17 April 2024.

banner 336x280

“Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu pada Hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Pondok Wisata Dewi yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh tersangka MZ alias Abang, di tanggal yang sama pula pada jam 23.30 Wita bertempat di Hotel Papua yang beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Kapolres Endang Tri juga ceritakan, terulang dilakukan pula oleh tersangka AN dan kejadian yang ke tiga pada Hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Hotel Papua beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tersangka FI.

“Dalam tindak pidana tersebut kita mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni tersangka 1. MZ alias Abang, tersangka 2 AN alias Fahmi dan tersangka 3 FI alias Feri,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana tersebut mengatakan, untuk korban karena merupakan anak di bawah umur untuk namanya kita samarkan dan sebut aja dengan Bunga, umur 14 Tahun, Islam, Pendidikan SD, Suku Bali, alamat Kecamatan Melaya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD (celana dalam) warna ungu dan 1 seprai biru motif bunga,” katanya.

Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 tersangka FI chat korban untuk diajak jalan-jalan dan sepakat menjemput korban di depan gang rumah korban sekira pukul 17.00 Wita, tersangka membujuk korban akan memberikan uang Rp.100.000,- dan tersangka MZ menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita atas permintaan korban tersangka MZ mengantar korban sampai di depan Kantor Desa Cupel dan meninggalkannya, setelah itu korban dijemput oleh tersangka AN dimana sebelumnya korban dan tersangka AN sudah janjian untuk bertemu, mengajak korban minum-minuman keras di pantai. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita tersangka AN mengajak korban ke hotel Papua dan menyetubuhinya sebanyak 1 kali,” paparnya.

Endang Tri menyampaikan, pada hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 02.00 wita tersangka AN mengajak korban ke pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FI, dimana sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka AN untuk membantu mencari korban yang merupakan pacar dari tersangka FI.

“Selanjutnya tersangka FI memberikan korban pil warna putih ada tulisan Y, sekira pukul 06.00 wita korban diajak ke rumah kakaknya untuk istirahat. Saat pada pukul 16.00 Wita tersangka FI mengajak anak korban ke Hotel Papua dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Jembrana.

Secara tegas Endang Tri menegaskan, ke 3 tersangka diamankan di rumah masing-masing, di gelandang ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita jerat dengan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya kepada para awak media. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parade Budaya Jembrana Sukses Pukau Ribuan Warga, Bukti Kecintaan Pada Tradisi

    Parade Budaya Jembrana Sukses Pukau Ribuan Warga, Bukti Kecintaan Pada Tradisi

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.494
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Ribuan masyarakat Jembrana tumpah ruah di jalanan untuk menyaksikan parade budaya sebagai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-130 Kota Negara. Parade yang menampilkan 1.800 seniman dari berbagai daerah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk menghadirkan hiburan dan melestarikan budaya, bahkan di tengah kondisi anggaran yang terbatas. Tidak hanya berhasil […]

  • Wabup Ipat Serahkan Penghargaan Kepada Duta Literasi Jembrana

    Wabup Ipat Serahkan Penghargaan Kepada Duta Literasi Jembrana

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 839
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menyerahkan hadiah bagi pemenang Lomba Orasi, Lomba Alih Aksara Lontar, Lomba MC Tingkat SMP/MTs dan Lomba Baca Puisi Bali Tingkat SD se-Kabupaten Jembrana Tahun 2025 di Ballroom Gedung Kesenian Dr. Ir. Soekarno pada Jumat 12/09/2025. Kegiatan ini diadakan oleh Bagian Organisasi dan Perpustakaan Setda Kabupaten […]

  • Peduli Lingkungan Pasar Tradisional, ASN Pemkab Jembrana Gelar Aksi Bersih-bersih di Peken Ijo Gading

    Peduli Lingkungan Pasar Tradisional, ASN Pemkab Jembrana Gelar Aksi Bersih-bersih di Peken Ijo Gading

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Jembrana – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali hadir menunjukkan kepedulian nyata terhadap kebersihan lingkungan dan geliat ekonomi lokal. Pada Jumat (29/5), giliran kawasan Peken Ijo Gading yang menjadi sasaran aksi gotong royong kebersihan oleh para abdi negara ini. Aksi simpatik ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga estetika dan kebersihan lingkungan, […]

  • Efisiensi Anggaran, Pemkab Jembrana Gunakan Kartu Kredit untuk Transaksi Daerah

    Efisiensi Anggaran, Pemkab Jembrana Gunakan Kartu Kredit untuk Transaksi Daerah

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 459
    • 0Komentar

    Jembrana – Pemerintah Kabupaten Jembrana bergerak cepat memotong jalur birokrasi pembayaran dengan mengakselerasi penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Langkah strategis ini ditegaskan dalam acara Sosialisasi Implementasi dan Penyerahan Simbolis KKPD kepada para Kepala Perangkat Daerah di lantai 2 Aula Jimbarwana, Rabu (3/6). Mewakili Bupati Kembang Hartawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Made Budiasa menyatakan […]

  • Banjir di Sejumlah Titik, Bupati Kembang Instruksikan ASN dan Struktur Partai Siaga Bantu Warga

    Banjir di Sejumlah Titik, Bupati Kembang Instruksikan ASN dan Struktur Partai Siaga Bantu Warga

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 891
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Jembrana sejak Selasa (9/9) kemarin mengakibatkan banjir di sejumlah titik. Genangan air dilaporkan merendam pemukiman warga, lahan pertanian, serta mengganggu akses transportasi di beberapa ruas jalan utama. Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai dari pejabat, seluruh ASN, aparatur Desa/Kelurahan […]

  • Kapolres Jembrana Turun Langsung Beri Bantuan Program Minggu Kasih

    Kapolres Jembrana Turun Langsung Beri Bantuan Program Minggu Kasih

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 543
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Polres Jembrana. Pada Minggu (3/8/2025), Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., kembali turun langsung ke tengah masyarakat dalam kegiatan Minggu Kasih dengan memberikan bantuan sembako di Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kapolsek Mendoyo Kompol I […]

expand_less