Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
  • visibility 449
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si. pimpin langsung press release pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (21/5/2024).

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Jembrana di dampingi pula oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya serta Kanit IV Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu I.G.A. KD Semara Putra, S.H, M.H., Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/57/IV/2024/SPKT/Polres Jembrana /Polda Bali tanggal 17 April 2024.

banner 336x280

“Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu pada Hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Pondok Wisata Dewi yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh tersangka MZ alias Abang, di tanggal yang sama pula pada jam 23.30 Wita bertempat di Hotel Papua yang beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Kapolres Endang Tri juga ceritakan, terulang dilakukan pula oleh tersangka AN dan kejadian yang ke tiga pada Hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Hotel Papua beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tersangka FI.

“Dalam tindak pidana tersebut kita mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni tersangka 1. MZ alias Abang, tersangka 2 AN alias Fahmi dan tersangka 3 FI alias Feri,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana tersebut mengatakan, untuk korban karena merupakan anak di bawah umur untuk namanya kita samarkan dan sebut aja dengan Bunga, umur 14 Tahun, Islam, Pendidikan SD, Suku Bali, alamat Kecamatan Melaya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD (celana dalam) warna ungu dan 1 seprai biru motif bunga,” katanya.

Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 tersangka FI chat korban untuk diajak jalan-jalan dan sepakat menjemput korban di depan gang rumah korban sekira pukul 17.00 Wita, tersangka membujuk korban akan memberikan uang Rp.100.000,- dan tersangka MZ menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita atas permintaan korban tersangka MZ mengantar korban sampai di depan Kantor Desa Cupel dan meninggalkannya, setelah itu korban dijemput oleh tersangka AN dimana sebelumnya korban dan tersangka AN sudah janjian untuk bertemu, mengajak korban minum-minuman keras di pantai. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita tersangka AN mengajak korban ke hotel Papua dan menyetubuhinya sebanyak 1 kali,” paparnya.

Endang Tri menyampaikan, pada hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 02.00 wita tersangka AN mengajak korban ke pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FI, dimana sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka AN untuk membantu mencari korban yang merupakan pacar dari tersangka FI.

“Selanjutnya tersangka FI memberikan korban pil warna putih ada tulisan Y, sekira pukul 06.00 wita korban diajak ke rumah kakaknya untuk istirahat. Saat pada pukul 16.00 Wita tersangka FI mengajak anak korban ke Hotel Papua dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Jembrana.

Secara tegas Endang Tri menegaskan, ke 3 tersangka diamankan di rumah masing-masing, di gelandang ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita jerat dengan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya kepada para awak media. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Kembang Hartawan Harap Jalur Pembangunan Tol Terintegrasi Dengan Potensi Daerah Jembrana

    Bupati Kembang Hartawan Harap Jalur Pembangunan Tol Terintegrasi Dengan Potensi Daerah Jembrana

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 455
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Proyek Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi yang kini resmi masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) disambut antusias oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana. Kehadiran tol ini diyakini menjadi angin segar bagi percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi, khususnya di wilayah Bali Barat. Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyambut baik rencana pembangunan Tol yang telah masuk PSN […]

  • Bupati Jembrana Tolak Joged Bumbung Erotis Yang Menyimpang Dari Pakem

    Bupati Jembrana Tolak Joged Bumbung Erotis Yang Menyimpang Dari Pakem

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 660
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Tari Joged Bumbung dalam pementasannya oleh beberapa pihak telah terjadi penyimpangan dari pakem dan tata pementasan Tari Joged Bumbung yang berpotensi memenuhi kualifikasi pornografi dan pornoaksi, baik dalam pertunjukan langsung maupun media sosial. Hal tersebut sangat disayangkan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Menurutnya, Tari Joged Bumbung harus dihormati, dilindungi, dan dilestarikan […]

  • Kapolda Bali Cek Kondisi Kesiapan Pemilu di Kabupaten Jembrana

    Kapolda Bali Cek Kondisi Kesiapan Pemilu di Kabupaten Jembrana

    • calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 430
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Polres Jembrana menerima kunjungan Kapolda Bali Irjen Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra, S.I.K., M.Si. dalam rangka pengecekan kesiapan Pemilu 2024, Selasa (13/02). Ada 3 titik lokasi yang didatangi dimana kesiapan dalam rangka pesta demokrasi pemilu. Kunjungan Kapolda melihat TPS- TPS di Pendopo Kesari, Di SD Swastika Karya dan Desa Tukadaya. Di […]

  • Restu Sang Ayah, Anak Meniti Karir Sejak Dini Adalah Pintu Jalan Kesuksesan Play Button

    Restu Sang Ayah, Anak Meniti Karir Sejak Dini Adalah Pintu Jalan Kesuksesan

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 566
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Kesuksesan itu ibarat pedang tajam, yang perlu diasah terus menerus. Tak hanya doa saja, tapi perlu diwujudkan dengan sarana dan prasarana serta keuletan dalam meniti karir. Anak merupakan tongkat estafet dalam kehidupan. Usai kita tentu anak merupakan penerus sebuah wujud cita-cita. Kalah, jatuh, dan gagal bukan merupakan usai segalanya. Butuh keberanian, keuletan, dan […]

  • Bupati Tamba Apresiasi Program Bakti BUMN Batch VI Wujudkan Desa Mandiri

    Bupati Tamba Apresiasi Program Bakti BUMN Batch VI Wujudkan Desa Mandiri

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 504
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengapresiasi Program Relawan Bakti BUMN Batch VI yang diselenggarakan di Kabupaten Jembrana, Bali. Program yang diinisiasi Kementerian BUMN tersebut dinilai sangat positif dan bermanfaat bagi masyarakat selaku menjadi bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN. “Mewakili warga Kabupaten Jembrana, khususnya Desa Manistutu, kami berterima kasih […]

  • Kelurahan Gilimanuk Masuk Kategori Tiga Besar Lomba Kelurahan Provinsi Bali

    Kelurahan Gilimanuk Masuk Kategori Tiga Besar Lomba Kelurahan Provinsi Bali

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 629
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menerima kedatangan Tim Penilai Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Bali Tahun 2024, di Aula Kelurahan Gilimanuk, Kamis (16/5/2024). Kelurahan Gilimanuk, menjadi satu-satunya kelurahan di Kabupaten Jembrana yang mengikuti Klarifikasi Lapangan Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi. Kelurahan ujung barat pulau Bali ini akan bersaing dengan Kelurahan […]

expand_less