Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kejari Jembrana Tetapkan Dugaan Korupsi Kasir LPD Desa Baluk

Kejari Jembrana Tetapkan Dugaan Korupsi Kasir LPD Desa Baluk

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
  • visibility 624
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana di gelar hari Senin, 22 April 2024 bertempat Kejaksaan Negeri Jembrana

Telah dilaksanakan penetapan tersangka NKP (46 tahun) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dimana yang bersangkutan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk bertugas sebagai kasir.

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H. menyampaikan di depan awak media, bahwa modus tersangka NKP beserta 2 (dua) orang kolektor tabungan atas nama IPAYA (Alm) dan INW yaitu melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan. “Tersangka melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung,” tuturnya.

Salomina Meyke Saliama pun menjelaskan, tersangka melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain di kas LPD Adat Baluk yang dipergunakan untuk menutupi/ mengembalikan dana tabungan nasabah sebelumnya yang telah ditarik oleh terdakwa selaku kasir dan petugas kolektor tabungan, tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah sebagian ke Kas LPD Desa Adat Baluk.

“Dalam aksinya tersangka tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah ke Kas LPD Desa Adat Baluk, justru melakukan pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM),” ungkap Kejari.

Ia pun memaparkan malah tersangka melakukan penginputan Frima Nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk dengan cara menyamakan nominal penyetoran/ penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM) yang telah Tersangka palsukan, yang dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD Desa Adat Baluk.

“Bahwa perbuatan tersangka NKP bersama sama dengan IPAYA (Alm) dan INW merugikan LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp.1.258.059.686,- (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) serta memperkaya Tersangka NKP sendiri sebesar Rp.642.229.371 (enam ratus empat puluh dua juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah),” ujarnya.

Salomina didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putu Andy Sutadharma, S.H. menegaskan bahwa tersangka NKP di tingkat Penyidikan oleh Penyidik dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024.

“Alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka NKP berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dimana penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap tersangka NKP bahwa tersangka akan melarikan diri,” ucapnya pada media.

Dalam penyampaiannya Kejari yang berpangkat Jaksa Madya ini, tersangka NKP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Jembrana Tutur Hadir Persembahyangan Bersama Pujawali di Pura Jagatnatha

    Kapolres Jembrana Tutur Hadir Persembahyangan Bersama Pujawali di Pura Jagatnatha

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 586
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., menghadiri kegiatan persembahyangan bersama dalam rangka Pujawali di Pura Jagatnatha, Lingkungan Dauhwaru, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, Jumat (8/8). Kegiatan yang dimulai pukul 10.40 Wita tersebut dipuput oleh Ida Pedanda Griya Anom Batuagung, diikuti oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jembrana, perangkat pemerintah daerah, tokoh […]

  • Bahu-membahu, Pemkab Jembrana dan Rekan Kerja Urus Kepulangan Jenazah PMI Jembrana dari Jepang

    Bahu-membahu, Pemkab Jembrana dan Rekan Kerja Urus Kepulangan Jenazah PMI Jembrana dari Jepang

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 626
    • 0Komentar

    Jembrana – Informasi mengenai meninggalnya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), I Kadek Mas Heriadi (34) asal Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo yang menghembuskan nafas terakhirnya di Ibaraki, Jepang pada Minggu (24/5), membuat Pemerintah Kabupaten Jembrana mengambil langkah cepat untuk membantu pemulangan jenazah almarhum. Langkah awal, Pemkab Jembrana bersama Satgas BP3MI Bali hadir langsung […]

  • Kunker Danrem 163/Wira Satya dan Rombongan ke Mako Yonif 741/GN

    Kunker Danrem 163/Wira Satya dan Rombongan ke Mako Yonif 741/GN

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 799
    • 0Komentar

    Jembrana, suarajembrana.com – Kunjungan Kerja Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida Idewa Hadisaputra, S.H. didampingi Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Rem 163 PD IX/Udayana Ny. Ayu Agung Hadisaputra beserta rombongan tiba di Makoyonif 741/GN, Linkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Dalam rangka memberi pengarahan kepada seluruh Anggota Yonif 741/GN dan ibu Anggota […]

  • Perbaikan Pura di Tegal Cangkring dan Rambut Siwi, Bupati Kembang Audiensi dengan Gubernur Bali

    Perbaikan Pura di Tegal Cangkring dan Rambut Siwi, Bupati Kembang Audiensi dengan Gubernur Bali

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 831
    • 0Komentar

    Upaya pelestarian pura sebagai warisan suci dan budaya Bali terus diperkuat melalui sinergi pemerintah daerah. Hal ini tercermin saat Bupati Jembrana, Kembang Hartawan, melakukan audiensi dengan Gubernur Bali, I Wayan Koster, di Kantor Gubernur Bali, Kamis (16/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kembang mengajukan permohonan bantuan dana untuk perbaikan fasilitas di Pura Puseh Desa Adat Tegal […]

  • Bangkitkan Gotong Royong dan Kepekaan Sosial, Warga Pendem Semarakkan HUT RI ke-81 Play Button

    Bangkitkan Gotong Royong dan Kepekaan Sosial, Warga Pendem Semarakkan HUT RI ke-81

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jembrana – Semangat gotong royong, kepedulian sosial, dan kebersamaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Lingkungan Pendem, Kelompok 1, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Sabtu–Minggu (15–16 Agustus 2026). Rangkaian kegiatan tidak sekadar menghadirkan hiburan rakyat, tetapi juga menjadi momentum mempererat persaudaraan, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, sekaligus memberikan penghormatan kepada para sesepuh […]

  • Pasar Umum Negara Kebanggaan Masyarakat Resmi di Pelaspas

    Pasar Umum Negara Kebanggaan Masyarakat Resmi di Pelaspas

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 726
    • 0Komentar

    Jembrana – Dalam rangka persiapan peresmian Pasar Umum Negara (PUN), Pasar yang menjadi kebanggaan masyarakat Jembrana ini di pelaspas. Pasar Umum Negara resmi di pelaspas,melalui upacara melaspas alit ini, di puput oleh Ida Pedanda Gede Ketut Putra Kemenuh dari Griya Kemenuh Suka Taman Ketugtug. Proses pembangunan pasar, kini hanya menyisakan beberapa tahap akhir seperti pembersihan […]

expand_less