Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kejari Jembrana Tetapkan Dugaan Korupsi Kasir LPD Desa Baluk

Kejari Jembrana Tetapkan Dugaan Korupsi Kasir LPD Desa Baluk

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
  • visibility 435
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana di gelar hari Senin, 22 April 2024 bertempat Kejaksaan Negeri Jembrana

Telah dilaksanakan penetapan tersangka NKP (46 tahun) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dimana yang bersangkutan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk bertugas sebagai kasir.

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H. menyampaikan di depan awak media, bahwa modus tersangka NKP beserta 2 (dua) orang kolektor tabungan atas nama IPAYA (Alm) dan INW yaitu melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan. “Tersangka melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung,” tuturnya.

Salomina Meyke Saliama pun menjelaskan, tersangka melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain di kas LPD Adat Baluk yang dipergunakan untuk menutupi/ mengembalikan dana tabungan nasabah sebelumnya yang telah ditarik oleh terdakwa selaku kasir dan petugas kolektor tabungan, tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah sebagian ke Kas LPD Desa Adat Baluk.

“Dalam aksinya tersangka tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah ke Kas LPD Desa Adat Baluk, justru melakukan pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM),” ungkap Kejari.

Ia pun memaparkan malah tersangka melakukan penginputan Frima Nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk dengan cara menyamakan nominal penyetoran/ penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM) yang telah Tersangka palsukan, yang dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD Desa Adat Baluk.

“Bahwa perbuatan tersangka NKP bersama sama dengan IPAYA (Alm) dan INW merugikan LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp.1.258.059.686,- (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) serta memperkaya Tersangka NKP sendiri sebesar Rp.642.229.371 (enam ratus empat puluh dua juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah),” ujarnya.

Salomina didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putu Andy Sutadharma, S.H. menegaskan bahwa tersangka NKP di tingkat Penyidikan oleh Penyidik dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024.

“Alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka NKP berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dimana penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap tersangka NKP bahwa tersangka akan melarikan diri,” ucapnya pada media.

Dalam penyampaiannya Kejari yang berpangkat Jaksa Madya ini, tersangka NKP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tamba Lantik Kepala Badan Kesbangpol Jembrana

    Bupati Tamba Lantik Kepala Badan Kesbangpol Jembrana

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 435
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Jembrana resmi dilantik definitif oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Rabu (4/10) di Aula Sentra Tenun Jembrana. Turut hadir Wabup IGN Patriana Krisna, Sekda I Made Budiasa beserta pimpinan OPD di lingkup Pemkab Jembrana. Dilantik sebagai Kaban Kesbangpol yang […]

  • Mutiara Harmoni di Festival Ramadhan 1446 Hijrah di Desa Banyubiru

    Mutiara Harmoni di Festival Ramadhan 1446 Hijrah di Desa Banyubiru

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 658
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Merangkai indahnya bulan suci Ramadhan 1446 Hijrah di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana Bali. Mutiara Ramadhan tahun ini dengan ajang lomba Tahfiz se Desa Banyubiru, lomba adzan diikuti para lansia yang telah diselenggarakan di aula Kantor Desa Banyubiru. Dan malam ini dimeriahkan lomba Kotekan antar Remas (Remaja Masjid) yang diikuti 8 peserta se-Desa […]

  • Objek Wisata Green Cliff Dibangun Kembali Sebagai Kawasan Wisata Alam

    Objek Wisata Green Cliff Dibangun Kembali Sebagai Kawasan Wisata Alam

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 474
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Objek wisata Green Cliff, yang berlokasi di Banjar Bangli, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, dibangun pada tahun 2017 lalu oleh masyarakat setempat sempat menjadi salah satu destinasi wisata favorit di Kabupaten Jembrana. Green Cliff menawarkan pesona alam yang indah dengan pemandangan perbukitan hijau dan udara sejuk, menjadikannya pilihan tepat bagi wisatawan yang ingin […]

  • Mencuri Uang Milik Pelanggan, Tersangka Pemilik Salon Akhirnya Tertangkap

    Mencuri Uang Milik Pelanggan, Tersangka Pemilik Salon Akhirnya Tertangkap

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 418
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pelaku pencurian uang seorang wanita berinisial NN (64) tahun ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana atas dugaan tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp.60 juta. NN, yang merupakan pemilik salon “Ana” di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, diduga mencuri uang tersebut dari seorang pelanggan yang sedang melakukan perawatan di salonnya. Kapolres Jembrana, AKBP […]

  • Tamba Minta Forum Musrenbang Tentukan Prioritas Pembangunan

    Tamba Minta Forum Musrenbang Tentukan Prioritas Pembangunan

    • calendar_month Selasa, 6 Feb 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 496
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pemerintah Kecamatan Jembrana dan Negara menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan yang masing-masing bertempat di Wantilan Pura Puseh Dauhwaru dan Gedung Pendopo Kesari, Selasa (6/2). Kedua Musrenbang tersebut, dilaksanakan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, dimana setiap usulan nantinya akan dimusyawarahkan untuk mendapat skala prioritas. Musrenbang dihadiri langsung oleh Bupati […]

  • Konfilk Internal PPP Mahkamah Partai Batalkan Muswilub Bali Tak Sesuai Mekanisme Partai

    Konfilk Internal PPP Mahkamah Partai Batalkan Muswilub Bali Tak Sesuai Mekanisme Partai

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 434
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus bergulir. Kali ini, Mahkamah Partai PPP memutuskan untuk membatalkan hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PPP Bali yang sebelumnya telah mengukuhkan Syahirin sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Bali. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Partai PPP Nomor 26/MP-DPP-PPP/2024 tanggal 24 Juni 2025. Dalam pertimbangannya, […]

expand_less