Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kejari Jembrana Tetapkan Dugaan Korupsi Kasir LPD Desa Baluk

Kejari Jembrana Tetapkan Dugaan Korupsi Kasir LPD Desa Baluk

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
  • visibility 571
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana di gelar hari Senin, 22 April 2024 bertempat Kejaksaan Negeri Jembrana

Telah dilaksanakan penetapan tersangka NKP (46 tahun) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dimana yang bersangkutan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk bertugas sebagai kasir.

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H. menyampaikan di depan awak media, bahwa modus tersangka NKP beserta 2 (dua) orang kolektor tabungan atas nama IPAYA (Alm) dan INW yaitu melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan. “Tersangka melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung,” tuturnya.

Salomina Meyke Saliama pun menjelaskan, tersangka melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain di kas LPD Adat Baluk yang dipergunakan untuk menutupi/ mengembalikan dana tabungan nasabah sebelumnya yang telah ditarik oleh terdakwa selaku kasir dan petugas kolektor tabungan, tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah sebagian ke Kas LPD Desa Adat Baluk.

“Dalam aksinya tersangka tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah ke Kas LPD Desa Adat Baluk, justru melakukan pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM),” ungkap Kejari.

Ia pun memaparkan malah tersangka melakukan penginputan Frima Nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk dengan cara menyamakan nominal penyetoran/ penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM) yang telah Tersangka palsukan, yang dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD Desa Adat Baluk.

“Bahwa perbuatan tersangka NKP bersama sama dengan IPAYA (Alm) dan INW merugikan LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp.1.258.059.686,- (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) serta memperkaya Tersangka NKP sendiri sebesar Rp.642.229.371 (enam ratus empat puluh dua juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah),” ujarnya.

Salomina didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putu Andy Sutadharma, S.H. menegaskan bahwa tersangka NKP di tingkat Penyidikan oleh Penyidik dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024.

“Alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka NKP berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dimana penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap tersangka NKP bahwa tersangka akan melarikan diri,” ucapnya pada media.

Dalam penyampaiannya Kejari yang berpangkat Jaksa Madya ini, tersangka NKP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Revitalisasi Pasar Umum Negara Dimulai, Ditargetkan Rampung Juli 2024

    Revitalisasi Pasar Umum Negara Dimulai, Ditargetkan Rampung Juli 2024

    • calendar_month Senin, 18 Sep 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 634
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Tahapan revitalisasi gedung baru Pasar Umum Negara (PUN) telah dimulai dengan prosesi Pengeruakan (upacara memulai pembangunan baru) yang dipuput oleh Ida Pedanda Gede Ketut Putra Kemenuh, Griya Kemenuh Suka Taman Ketugtug, Loloan Timur pada rahina Redite Umanis Merakih, Minggu (17/9). Diawali dengan pecaruan, kemudian persembahyangan bersama dan berlanjut mendem citak dasar (peletakan […]

  • Wabup Ipat Resmikan Gedung Baru SDK Marsudirini, Perkuat Komitmen Terhadap Pendidikan Swasta

    Wabup Ipat Resmikan Gedung Baru SDK Marsudirini, Perkuat Komitmen Terhadap Pendidikan Swasta

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 896
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna meresmikan gedung baru SDK Marsudirini dan gedung Biara, Senin (28/7). Peresmian ini menandai langkah maju dalam peningkatan fasilitas pendidikan di Kabupaten Jembrana serta menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peran penting sekolah swasta dalam mencerdaskan generasi muda. Dalam sambutannya, Wabup Patriana Krisna (Ipat) menyampaikan apresiasinya […]

  • Histori, Peringatan Hari Pendaratan Ekspedisi Pejuang Sunda Kecil Pimpinan I Gusti Ngurah Rai di Jembrana

    Histori, Peringatan Hari Pendaratan Ekspedisi Pejuang Sunda Kecil Pimpinan I Gusti Ngurah Rai di Jembrana

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.226
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Histori peringatan hari pendaratan pejuang Sunda Kecil yang di pimpin I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Jembrana. Dimana perahu yang awal akan mendarat di tanggal 4 April 1946 di Pantai Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana Bali. Sehingga dilanjutkan pada tanggal 5 April 1946 maka berlabuh pasukan Sunda Kecil dan melanjutkan menuju […]

  • Bupati Tamba Lantik Kepala Badan Kesbangpol Jembrana

    Bupati Tamba Lantik Kepala Badan Kesbangpol Jembrana

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 550
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Jembrana resmi dilantik definitif oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Rabu (4/10) di Aula Sentra Tenun Jembrana. Turut hadir Wabup IGN Patriana Krisna, Sekda I Made Budiasa beserta pimpinan OPD di lingkup Pemkab Jembrana. Dilantik sebagai Kaban Kesbangpol yang […]

  • Tamba Bahagiakan Insentif Juru Arah Naik Seratus Persen

    Tamba Bahagiakan Insentif Juru Arah Naik Seratus Persen

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 785
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menunaikan janjinya, menaikkan insentif bagi Juru Arah Dinas /RT se-kabupaten Jembrana. Kenaikan 100 persen dari sebelumnya senilai Rp 1,2 juta/tahun di tahun 2023 insentif Juru Arah ini naik menjadi Rp 2,4 juta/tahun. Selain Juru Arah Dinas/RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Majelis Takmir yang sebelumnya belum mendapat […]

  • Akibat Gempa Berkekuatan 5,7 SR, Puskemas dan Rumah Warga Rusak

    Akibat Gempa Berkekuatan 5,7 SR, Puskemas dan Rumah Warga Rusak

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 854
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Rumah milik Ahmad Saipi, Banjar Tengah, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Bali mengalami kerusakan akibat guncangan gempa bermagnitudo 5.7 magnitudo. Tidak itu saja tembok Puskesmas II Negara, mengalami keretakan pada dinding di sejumlah titik. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jembrana, sudah menerima dua laporan kerusakan pasca gempa bumi yang terjadi […]

expand_less