Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » MH Tega Sebarluaskan Video Tak Senonoh Sang Mantan

MH Tega Sebarluaskan Video Tak Senonoh Sang Mantan

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 6 Feb 2024
  • visibility 368
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Merasa kesal diputusin sang kekasih, MH (29) tahun pria asal Seririt, Buleleng ancam sebarkan video call tanpa busana sang mantan. Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Banyuwangi oleh Satreskrim Polres Jembrana. MH merasa dirinya hebat dengan mangaku sebagai anggota tentara.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, MH (31) tahun merupakan buruh harian lepas ditangkap polisi di rumah kostnya di Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tanpa perlawanan dan berhasil menyita sejumlah telpon genggam yang berisikan foto dan video rekaman.

banner 336x280

“Kasus berawal saat MH menjalin hubungan asmara dengan UN (23) tahun melalui aplikasi online. Bahkan MH mengaku anggota TNI berpangkat Praka untuk menarik rasa simpati sang kekasih.

“Berstatus berpacaran, MH melakukan video call dengan UN dan merekamnya tanpa diketahuinya, yang saat UN tidak mengenakan busana,” terang Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana. Selasa (6/2).

Tri pula menjabarkan, hubungan mereka kandas setelah UN mengetahui identitas asli pelaku. Tak terima diputus, MH mengancam menyebarkan video call tersebut kepada keluarga dan teman korban.

“MH bahkan menyebarkan dengan membuat akun facebook palsu dan menyebarkan foto serta video UN kepada teman dan keluarga korban. Bahkan MH juga sempat mengancam UN sang mantan untuk mengirimkan uang,” ungkap Kapolres.

UN yang tidak terima dengan ancaman MH, hingga melaporkannya ke Polres Jembrana. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumah kosnya di Banyuwangi, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergoda dengan bujuk rayu orang yang tidak dikenal,” himbaunya.

Tri pun menghimbau masyarakat agar selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi obyek pornografi. “Selektif dalam memilih teman di media sosial dan tidak mengakses laman yang berbau pornografi. Hati-hati menyimpan foto atau video pribadi pada perangkat elektronik,” tuntasnya. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geber Program Unggulan Bupati Kembang Minta Satu Komando Dalam Tarikan Napas Perjuangan

    Geber Program Unggulan Bupati Kembang Minta Satu Komando Dalam Tarikan Napas Perjuangan

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 270
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Menyamakan persepsi dalam melaksanakan visi dan misi, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna memberikan arahan kepada jajaran pemerintah Kabupaten Jembrana mulai dari Sekda, para Asisten, Kepala OPD hingga ke Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Minggu (2/3). Bupati Kembang Hartawan mengatakan […]

  • Kapolres Jembrana Pimpin Upacara Sertijab Kabag SDM, Kabag Ren dan Kasat Lantas 

    Kapolres Jembrana Pimpin Upacara Sertijab Kabag SDM, Kabag Ren dan Kasat Lantas 

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 442
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. memimpin upacara serah terima jabatan Kabag SDM, Kabag Ren, dan Kasat Lantas Polres Jembrana, Sabtu (2/12/2023) di Lapangan Apel Polres Jembrana mulai pukul 07.59 hingga 08.30 WITA. Serah terima jabatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor […]

  • Kapolres Jembrana dan Forkopimda Lepasliarkan 19 Ekor Penyu Hijau

    Kapolres Jembrana dan Forkopimda Lepasliarkan 19 Ekor Penyu Hijau

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin kegiatan press release dan pelepasliaran 19 ekor Penyu Hijau (Chelonia Mydas) ke habitatnya, Selasa (21/11/2023) pukul 09.30 WITA, yang dilangsungkan di Penangkaran Penyu Kurma Asih Desa Perancak, Kecamatan/Kabupaten Jembrana. Dihadiri oleh sejumlah tokoh penting termasuk Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H., […]

  • Pemkab Jembrana Salurkan Program Boga Tresna Werdha, Bantu Kebutuhan Gizi 367 Lansia

    Pemkab Jembrana Salurkan Program Boga Tresna Werdha, Bantu Kebutuhan Gizi 367 Lansia

    • calendar_month Rabu, 5 Jun 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna (Ipat) sambangi lansia terlantar yang menerima makanan siap saji bergizi di Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara. Melalui Program Boga Tresna Werdha, yang merupakan salah satu cara Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai upaya membantu masyarakat lanjut usia (lansia) yang terlantar dengan memberikan […]

  • Pasar Relokasi Pedagang Pasar Umum Negara di Areal Parkir Pemkab Jembrana Resmi Di Buka

    Pasar Relokasi Pedagang Pasar Umum Negara di Areal Parkir Pemkab Jembrana Resmi Di Buka

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pasca pengosongan revitalisasi pasar umum negara, Pemerintah Kabupaten Jembrana menyiapkan tempat untuk relokasi para pedagang pasar umum negara. Relokasi pasar umum negara yang dipusatkan di areal parkir pemkab Jembrana akan berlangsung sampai bulan Mei-Juni 2024 dan ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Kamis (31/8). Diketahui terdapat 438 pedagang […]

  • Kelurahan Gilimanuk Masuk Kategori Tiga Besar Lomba Kelurahan Provinsi Bali

    Kelurahan Gilimanuk Masuk Kategori Tiga Besar Lomba Kelurahan Provinsi Bali

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menerima kedatangan Tim Penilai Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Bali Tahun 2024, di Aula Kelurahan Gilimanuk, Kamis (16/5/2024). Kelurahan Gilimanuk, menjadi satu-satunya kelurahan di Kabupaten Jembrana yang mengikuti Klarifikasi Lapangan Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi. Kelurahan ujung barat pulau Bali ini akan bersaing dengan Kelurahan […]

expand_less