Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » TNI dan Polri » Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
  • visibility 353
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana telah dilaksanakan Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, dengan agenda pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I, II dan III dan penjelasan Bupati Jembrana tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023, Rabu (13/03).

Dan penjelasan Bupati Jembrana I Nengah Tamba,SH. terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha serta Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa, yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M.

banner 336x280

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Jembrana, Wakil Bupati Jembrana, Dandim 1617/Jembrana diwakili oleh Pasipers Kodim, Kapolres Jembrana diwakili oleh Wakapolres Jembrana, Sekda Kabupaten Jembrana, Para Asisten Sekda Kabupaten Jembrana, Para Staf Ahli Bupati Jembrana, Sekwan DPRD Kab. Jembrana, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Direktur RSU Negara, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Kepala instansi vertikal Kabupaten Jembrana, Camat se-Kabupaten Jembrana, Perbekel/Lurah se-Kabupaten Jembrana, dengan jumlah keseluruhan sekitar 60 orang.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana Drs. IB. Susrama tentang Rancangan Wajib Belajar dan Rancangan Pendidikan anak usia dini.

Kemudian pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos, M.H. tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.

Dilanjutkan Pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi III DPRD Kab. Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2018 tentang Desa Wisata.

Selanjutnya Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H., melaporkan tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023 dan penjelasan Bupati Jembrana terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa pada intinya:

a. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah diturunkan dan dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini merupakan LKPJ kedua dalam pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini memuat gambaran mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan laporan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

Dalam laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, diuraikan capaian pelaksanaan program,kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan target kinerja/keluaran masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan dokumen anggaran, serta permasalahan dan upaya penyelesaian masalah pada setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan.

Di samping itu, juga diuraikan kebijakan yang diambil terkait dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakan yang meliputi peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah atau tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis serta tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.

b. Terkait dengan kondisi pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2023 sebelum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Pada sisi Pendapatan Daerah, pada Tahun 2023 realisasi keseluruhan Pendapatan Daerah mencapai sebesar Rp1.120.357.665.848,96 atau mencapai 98,20% dari target sebesar Rp1.140.899.831.409,00 Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

“Selain menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023, pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama dan kiranya nanti dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah diantaranya,” kata bupati.

1) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kabupaten Jembrana memerlukan peningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga diharapkan melalui pengaturan mengenai perizinan berusaha di daerah khususnya di Kabupaten Jembrana adalah untuk memberikan kepastian hukum masyarakat dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan serta terjaminnya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

2) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai tidak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. membuat posisi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan yang masih mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sudah tidak relevan dan perlu dicabut.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Selanjutnya berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, juga perlu dilakukan pencabutan terhadap Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, yang mengatur tentang pengangkatan kepala lingkungan karena akan diatur secara khusus mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tamba Jalani Wawancara dan Presentasi Nominator Paritrana Award 2024

    Bupati Tamba Jalani Wawancara dan Presentasi Nominator Paritrana Award 2024

    • calendar_month Senin, 19 Feb 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sebagai salah satu Kabupaten kandidat Nominator Penerima Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2024 Provinsi Bali, Bupati I Nengah Tamba mengikuti proses penilaian wawancara terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Jembrana, bertempat di Four Star Hotel, Denpasar, Senin (19/2). Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada pemerintah kabupaten dan pelaku […]

  • Kapolres Jembrana Edukasi Generasi Muda Untuk Peduli Sampah

    Kapolres Jembrana Edukasi Generasi Muda Untuk Peduli Sampah

    • calendar_month Kamis, 13 Jul 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 591
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. mengajak anak anak sekolah sejak dini untuk peduli terhadap bersih lingkungan, khususnya bersih sampah plastik. Hal ini disampaikan oleh orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Jembrana usai Gelar Pembersihan Sampah Serentak, Kapolres Jembrana Pimpin langsung Bersih Sampah di Desa Pengambengan,” Kamis […]

  • Dua Pelaku Pengedar Ribuan Pil Koplo Berhasil di Ciduk Polres Jembrana

    Dua Pelaku Pengedar Ribuan Pil Koplo Berhasil di Ciduk Polres Jembrana

    • calendar_month Senin, 26 Feb 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Team Opsnal Reskrim Gilimanuk dilaporkan menerima informasi dari masyarakat setempat yang melaporkan dugaan penjualan pil berwarna putih bertuliskan atau berlogo huruf “Y” atau pil koplo oleh dua tersangka M (18) tahun dan J (24) tahun. Aksinya menjual di area tempat wisata Gilimanuk. Hal ini digelar di Aula Polres Jembrana, Senin (26/02). AKBP […]

  • Antisipasi Cuaca Ekstrim Kodim 1617 Bersinergi Dengan BPBD 

    Antisipasi Cuaca Ekstrim Kodim 1617 Bersinergi Dengan BPBD 

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Jembrana, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Kodim 1617/Jembrana bersinergi dengan BPBD Kabupaten Jembrana melaksanakan Apel Bersama Gelar Peralatan dalam rangka Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana. Rabu (06/11/2023) Apel dipimpin oleh Kalaksa BPBD Kabupaten Jembrana, I Putu Agus Artana Putra, S.Sos dengan dihadiri oleh Kasdim 1617/Jembrana, Mayor Inf I […]

  • Polres Jembrana Menggelar Deklarasi Damai dan Doa, Undang Dua Paslon Pilkada 2024

    Polres Jembrana Menggelar Deklarasi Damai dan Doa, Undang Dua Paslon Pilkada 2024

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Dua Paslon (Pasangan Calon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana yakni I Made Kembang Hartawan dan I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang Ipat) serta I Nengah Tamba dan I Made Suardana (Tamba-Dana) berkomitmen untuk mewujudkan Pilkada 2024 damai di Kabupaten Jembrana. Hal tersebut dibuktikan dengan kehadiran mereka dalam acara deklarasi damai dan doa […]

  • Pengajian Akbar di Jembrana, Memperkuat Peran Muslimat NU dalam Pembangunan Daerah

    Pengajian Akbar di Jembrana, Memperkuat Peran Muslimat NU dalam Pembangunan Daerah

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 399
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pengajian Akbar yang diselenggarakan oleh Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Anak Cabang Jembrana di Masjid Tasdiqal Ummah, Banjar Sabo, Desa Air Kuning, telah menjadi momen refleksi yang sangat berarti terkait sejarah panjang NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia. NU yang didirikan oleh KH. Hasyim Asy’ari pada 31 Januari 1926, bersama dengan organisasi sayapnya, […]

expand_less