Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » TNI dan Polri » Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
  • visibility 256
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana telah dilaksanakan Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, dengan agenda pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I, II dan III dan penjelasan Bupati Jembrana tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023, Rabu (13/03).

banner 336x280

Dan penjelasan Bupati Jembrana I Nengah Tamba,SH. terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha serta Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa, yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Jembrana, Wakil Bupati Jembrana, Dandim 1617/Jembrana diwakili oleh Pasipers Kodim, Kapolres Jembrana diwakili oleh Wakapolres Jembrana, Sekda Kabupaten Jembrana, Para Asisten Sekda Kabupaten Jembrana, Para Staf Ahli Bupati Jembrana, Sekwan DPRD Kab. Jembrana, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Direktur RSU Negara, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Kepala instansi vertikal Kabupaten Jembrana, Camat se-Kabupaten Jembrana, Perbekel/Lurah se-Kabupaten Jembrana, dengan jumlah keseluruhan sekitar 60 orang.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana Drs. IB. Susrama tentang Rancangan Wajib Belajar dan Rancangan Pendidikan anak usia dini.

Kemudian pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos, M.H. tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.

Dilanjutkan Pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi III DPRD Kab. Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2018 tentang Desa Wisata.

Selanjutnya Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H., melaporkan tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023 dan penjelasan Bupati Jembrana terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa pada intinya:

a. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah diturunkan dan dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini merupakan LKPJ kedua dalam pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini memuat gambaran mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan laporan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

Dalam laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, diuraikan capaian pelaksanaan program,kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan target kinerja/keluaran masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan dokumen anggaran, serta permasalahan dan upaya penyelesaian masalah pada setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan.

Di samping itu, juga diuraikan kebijakan yang diambil terkait dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakan yang meliputi peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah atau tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis serta tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.

b. Terkait dengan kondisi pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2023 sebelum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Pada sisi Pendapatan Daerah, pada Tahun 2023 realisasi keseluruhan Pendapatan Daerah mencapai sebesar Rp1.120.357.665.848,96 atau mencapai 98,20% dari target sebesar Rp1.140.899.831.409,00 Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

“Selain menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023, pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama dan kiranya nanti dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah diantaranya,” kata bupati.

1) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kabupaten Jembrana memerlukan peningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga diharapkan melalui pengaturan mengenai perizinan berusaha di daerah khususnya di Kabupaten Jembrana adalah untuk memberikan kepastian hukum masyarakat dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan serta terjaminnya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

2) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai tidak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. membuat posisi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan yang masih mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sudah tidak relevan dan perlu dicabut.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Selanjutnya berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, juga perlu dilakukan pencabutan terhadap Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, yang mengatur tentang pengangkatan kepala lingkungan karena akan diatur secara khusus mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Ipat Hadiri Undangan Ngenteg Linggih Pura Setya Dharma Jati, Kabupaten Banyuwangi

    Wabup Ipat Hadiri Undangan Ngenteg Linggih Pura Setya Dharma Jati, Kabupaten Banyuwangi

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 302
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menghadiri undangan dalam rangka ngupasaksi beserta pelaksanaan persembahyangan bersama pada Puncak Karya Memungkah, Ngenteg Linggih, Caru Wraspati Kalpa dan Nyurud Ayu di Pura Setya Dharma Jati, Dusun Soponyono, Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi Rabu, 26 Februari 2025. Dudonan Karya yang sudah dimulai sejak 19 […]

  • Jumat Berbagi, Kodim 1617/Jembrana Salurkan Paket Sembako

    Jumat Berbagi, Kodim 1617/Jembrana Salurkan Paket Sembako

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Komandan Kodim 1617Jembrana Letkol Inf Teguh Dwi Raharja S Sos memimpin kegiatan Rutin Jumat Berbagi, dengan membagikan sembako kepada sesama dalam hal ini anak-anak Yatim yang berada Panti Asuhan Arta Kara Kumara bertempat Jalan Sedap Malam No.5 Negara, Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (20/01/2024). Di tengah padatnya aktifitas, […]

  • Makan Bergizi Gratis, Dukung Generasi Sehat Dengan Kualitas Gizi Anak Sekolah

    Makan Bergizi Gratis, Dukung Generasi Sehat Dengan Kualitas Gizi Anak Sekolah

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 2.223
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Jembrana menyalurkan makanan bergizi gratis kepada ribuan pelajar di Kabupaten Jembrana, Selasa (19/8/2025). Program ini menjadi bentuk kepedulian Polri dalam mendukung tumbuh kembang generasi muda sekaligus menjaga kesehatan serta konsentrasi belajar anak-anak di sekolah. Distribusi makanan dilakukan dengan sistem drop and pick up sejak pukul 07.00 Wita […]

  • Intensifkan Patroli Tekankan Potensi Keamanan dan Ketertiban

    Intensifkan Patroli Tekankan Potensi Keamanan dan Ketertiban

    • calendar_month Minggu, 21 Jan 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Satuan Tugas Gabungan Polres Jembrana intensifkan patroli keliling Kota Jembrana dalam upaya menekan potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, pada Sabtu malam (21/1/24). Dalam wawancara usai patroli, Kapolres Endang menyampaikan, kami menjaga Kamtibmas menjelang Pemilu agar kondusif dan merespons […]

  • Bupati Tamba Buka Loka Sabha IV Pasemetonan Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori

    Bupati Tamba Buka Loka Sabha IV Pasemetonan Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Loka Sabha IV Pasemetonan Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori (PANDBTK) Tahun 2024 dibuka secara langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba bertempat di Aula Museum PNI Jembrana, desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Minggu (18/8). Loka Sabha diikuti oleh perwakilan semeton Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori Se-kabupaten Jembrana, yang juga dihadiri  Sekretaris […]

  • Ruas Jalan Sepanjang 3,79 KM di Awen Segera Diperbaiki

    Ruas Jalan Sepanjang 3,79 KM di Awen Segera Diperbaiki

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 414
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pembangunan infrastruktur jalan menjadi fokus utama Bupati Jembrana I Nengah Tamba untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Salah satu yang akan segera diperbaiki yaitu reservasi jalan penghubung antara banjar Awen dan desa Pengambengan. Jalan yang memiliki panjang 3,79 kilometer ini diperbaiki menggunakan dana dari pemerintah pusat dengan total dana mencapai Rp. 22.687 milyar […]

expand_less