Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » TNI dan Polri » Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
  • visibility 309
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana telah dilaksanakan Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, dengan agenda pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I, II dan III dan penjelasan Bupati Jembrana tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023, Rabu (13/03).

Dan penjelasan Bupati Jembrana I Nengah Tamba,SH. terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha serta Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa, yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M.

banner 336x280

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Jembrana, Wakil Bupati Jembrana, Dandim 1617/Jembrana diwakili oleh Pasipers Kodim, Kapolres Jembrana diwakili oleh Wakapolres Jembrana, Sekda Kabupaten Jembrana, Para Asisten Sekda Kabupaten Jembrana, Para Staf Ahli Bupati Jembrana, Sekwan DPRD Kab. Jembrana, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Direktur RSU Negara, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Kepala instansi vertikal Kabupaten Jembrana, Camat se-Kabupaten Jembrana, Perbekel/Lurah se-Kabupaten Jembrana, dengan jumlah keseluruhan sekitar 60 orang.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana Drs. IB. Susrama tentang Rancangan Wajib Belajar dan Rancangan Pendidikan anak usia dini.

Kemudian pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos, M.H. tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.

Dilanjutkan Pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi III DPRD Kab. Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2018 tentang Desa Wisata.

Selanjutnya Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H., melaporkan tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023 dan penjelasan Bupati Jembrana terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa pada intinya:

a. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah diturunkan dan dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini merupakan LKPJ kedua dalam pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini memuat gambaran mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan laporan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

Dalam laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, diuraikan capaian pelaksanaan program,kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan target kinerja/keluaran masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan dokumen anggaran, serta permasalahan dan upaya penyelesaian masalah pada setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan.

Di samping itu, juga diuraikan kebijakan yang diambil terkait dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakan yang meliputi peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah atau tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis serta tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.

b. Terkait dengan kondisi pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2023 sebelum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Pada sisi Pendapatan Daerah, pada Tahun 2023 realisasi keseluruhan Pendapatan Daerah mencapai sebesar Rp1.120.357.665.848,96 atau mencapai 98,20% dari target sebesar Rp1.140.899.831.409,00 Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

“Selain menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023, pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama dan kiranya nanti dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah diantaranya,” kata bupati.

1) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kabupaten Jembrana memerlukan peningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga diharapkan melalui pengaturan mengenai perizinan berusaha di daerah khususnya di Kabupaten Jembrana adalah untuk memberikan kepastian hukum masyarakat dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan serta terjaminnya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

2) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai tidak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. membuat posisi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan yang masih mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sudah tidak relevan dan perlu dicabut.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Selanjutnya berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, juga perlu dilakukan pencabutan terhadap Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, yang mengatur tentang pengangkatan kepala lingkungan karena akan diatur secara khusus mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesona Maulid Nabi Muhammad di Miftahusshollah Desa Tegalbadeng Barat

    Pesona Maulid Nabi Muhammad di Miftahusshollah Desa Tegalbadeng Barat

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kurang lebih 20 male yang diarak dan langsung dibagikan di jalan, baik itu umat Hindu dan umat Islam. Hal ini bukan semata-mata hanya pajangan male saat perayaan meriahnya Maulid. Cara ini di balut rangkaian petik laut merupakan pesona kecintaan umat pada Baginda Rasullulah Muhammad SAW. Spirit dalam wujud memberikan pesan moral aman, […]

  • Deklarasi Damai dan Doa Bersama untuk Mendukung Pemilu 2024 di Kabupaten Jembrana

    Deklarasi Damai dan Doa Bersama untuk Mendukung Pemilu 2024 di Kabupaten Jembrana

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Kabupaten Jembrana menggelar kegiatan Deklarasi Damai dan Doa Bersama pada Senin, 09 Oktober 2023. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di wilayah ini, termasuk Bupati Jembrana, Wakil Bupati, Kapolres Jembrana, Ketua DPRD, dan berbagai perwakilan instansi terkait. Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kapolres Jembrana […]

  • Hapus Kesan Seremonial Seluruh Agenda OPD Wajib Berbasis Pelestarian Lingkungan

    Hapus Kesan Seremonial Seluruh Agenda OPD Wajib Berbasis Pelestarian Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 241
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, semakin mempertegas komitmennya dalam menjaga kelestarian alam di Bumi Makepung. Tak sekadar retorika, komitmen tersebut diwujudkan melalui arahan konkret untuk mengubah budaya seremonial di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga satuan pendidikan menjadi aksi nyata pelestarian lingkungan. ​ Hal itu ditegaskan Bupati Kembang saat melakukan aksi penanaman […]

  • Pesan Bupati Kembang Hartawan Kepada Pegawai : Jadilah Pelayan Rakyat

    Pesan Bupati Kembang Hartawan Kepada Pegawai : Jadilah Pelayan Rakyat

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 398
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Sejumlah arahan penting disampaikan Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada apel rutin Pemkab Jembrana di Taman Pecangakan depan Kantor Bupati Jembrana, Senin (3/3). Salah satunya meminta pegawai memaksimalkan pelayanan. Pihaknya ingin pelayanan kepada masyarakat lebih dioptimalkan lagi dengan paradigma rakyat selaku atasan sehingga sudah seyogyanya dilayani. “Kita harus memiliki semangat dan mampu […]

  • Wujud Rasa Syukur Atas Limpahan Hasil Laut, Banjar Air Kuning Gelar Tradisi Petik Laut

    Wujud Rasa Syukur Atas Limpahan Hasil Laut, Banjar Air Kuning Gelar Tradisi Petik Laut

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 562
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Banjar Air Kuning, Desa Air Kuning menggelar Perayaan Petik Laut sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Tuhan atas hasil laut yang melimpah. Tradisi tahunan ini berlangsung meriah pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat). Dalam sambutannya ia menyampaikan apresiasi terhadap pelestarian […]

  • Dukung Pelestarian Adat dan Budaya, Pemkab Jembrana Luncurkan Program Mobil Pickup untuk Desa Adat

    Dukung Pelestarian Adat dan Budaya, Pemkab Jembrana Luncurkan Program Mobil Pickup untuk Desa Adat

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 511
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Setelah sukses dengan program Rumah Singgah Harmoni, Pemerintah Kabupaten Jembrana, di bawah kepemimpinan Bupati I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati IGN Patriana Krisna, kembali menghadirkan inovasi baru yang mendukung kelestarian adat dan budaya. Pada Selasa (25/3), sebanyak 21 unit mobil pickup diserahkan kepada desa adat se-Kabupaten Jembrana dalam tahap pertama, bertempat di […]

expand_less