Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • visibility 920
  • comment 0 komentar

suarajembrana.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., secara resmi menetapkan SPRD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara.

Tersangka SPRD yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Ngurah Rai diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, serta praktik pemberian kredit fiktif yang dikenal sebagai kredit topengan dan kredit tempilan.

banner 336x280

Dari hasil penyelidikan dan penghitungan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.1.720.530.500. Tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp.202.964.233 menggunakan uang pribadinya. Namun, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp.1.517.566.267 yang belum dikembalikan dan membebani keuangan negara cq. BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara,” jelas Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, Selasa (15/04).

Ia pun ungkapkan, bahwa sebelumnya tersangka telah divonis dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Oleh karena itu, dalam perkara baru ini, tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Negara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses hukumnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan institusi negara,” ujar Kajari.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Adat Manistutu Gelar Ngaben Massal, Diikuti 55 Sawa

    Desa Adat Manistutu Gelar Ngaben Massal, Diikuti 55 Sawa

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 291
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, turut menghadiri Upacara Pitra Yadnya Pengabenan Lan Memukur Kolektif Kusa Pernawa yang berlangsung di Desa Adat Manistutu, Kecamatan Melaya, pada Rabu (19/3/2025). Upacara yang penuh makna ini juga mencakup kegiatan Atma Wedana Nyekah Masal, diikuti oleh 55 sawa yang melaksanakan mukur dan mungkah, sedangkan untuk ngelungah diikuti […]

  • 41 Kades di Jembrana Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan

    41 Kades di Jembrana Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 551
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sebanyak 41 Kepala Desa/Perbekel di Kabupaten Jembrana menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Jembrana, Minggu (23/6/2024) di Pendopo Kesari, Negara. Perpanjangan Masa Jabatan kepala desa/perbekel ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades yang sebelumnya memiliki […]

  • Unik, Gelar Lomba Debat Dalam Peringatan Bulan Bahasa Bali

    Unik, Gelar Lomba Debat Dalam Peringatan Bulan Bahasa Bali

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 542
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Peringatan Bulan Bahasa Bali ke- 6 di Kabupaten Jembrana dipusatkan di areal Pura Jagatnatha,Senin (12/2).Dibuka Sekda I Made Budiasa dengan pemukulan gong, peringatan ini diisi berbagai kegiatan, Wimbakara (lomba) yang melibatkan berbagai kategori peserta mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK. Yang menarik, turut digelar lomba debat bahasa Bali diikuti perwakilan Sekehe Teruna […]

  • Wakapolres Jembrana Ikuti Olahraga Tri Kreasi Bersama OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Jembrana

    Wakapolres Jembrana Ikuti Olahraga Tri Kreasi Bersama OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Jembrana

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 592
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Semarak olahraga Tri Kreasi tingkat OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Jembrana digelar di Taman Pecangakan, depan Kantor Bupati Jembrana, Jumat (22/8/2025). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.00 Wita tersebut dihadiri ratusan peserta dari berbagai instansi pemerintahan, BUMN, hingga organisasi masyarakat. Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, S.T., M.T., membuka kegiatan yang turut […]

  • Optimis Menang Partai Gerindra, Jembrana Bisa Mandiri

    Optimis Menang Partai Gerindra, Jembrana Bisa Mandiri

    • calendar_month Jumat, 12 Jan 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.066
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Partai Gerindra berlambangkan Kepala Burung Garuda merupakan partai dengan legalitas di urutan nomer tiga di bawah Partai Golkar di nomer dua dan nomer satu di pegang Partai PDIP. Partai yang kini mengusung ketua umum Prabowo dan Gibran melaju ke kandidat presiden dan wakil presiden. Bias ini tentu menjadikan Partai Gerindra meroket semakin […]

  • Upaya Evakuasi Paus Sperma Kerdil Terdampar Lemas di Pantai Tembles

    Upaya Evakuasi Paus Sperma Kerdil Terdampar Lemas di Pantai Tembles

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 321
    • 0Komentar

    siarajembrana.com – Seekor mamalia laut yang diduga jenis Paus Sperma Kerdil ditemukan terdampar di pesisir Pantai Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Senin malam (26/1), upaya penyelamatan terus dilakukan meski kondisi satwa tersebut kian melemah. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh I Made Widiarsana (52), seorang pemilik warung wisata di lokasi sekitar. Pada Senin malam […]

expand_less