Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • visibility 1.042
  • comment 0 komentar

suarajembrana.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., secara resmi menetapkan SPRD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara.

Tersangka SPRD yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Ngurah Rai diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, serta praktik pemberian kredit fiktif yang dikenal sebagai kredit topengan dan kredit tempilan.

banner 336x280

Dari hasil penyelidikan dan penghitungan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.1.720.530.500. Tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp.202.964.233 menggunakan uang pribadinya. Namun, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp.1.517.566.267 yang belum dikembalikan dan membebani keuangan negara cq. BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara,” jelas Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, Selasa (15/04).

Ia pun ungkapkan, bahwa sebelumnya tersangka telah divonis dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Oleh karena itu, dalam perkara baru ini, tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Negara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses hukumnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan institusi negara,” ujar Kajari.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelaran Kompetisi Turnamen Liga Tarkam Dandim CUP III Ajang Turnamen dan Hiburan

    Gelaran Kompetisi Turnamen Liga Tarkam Dandim CUP III Ajang Turnamen dan Hiburan

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 2.004
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kompetisi turnamen liga tarkam CUP III kembali di gelar di Lapangan Politeknik Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana-Bali. Dalam rangka HUT TNI Ke 79 Tahun 2024 yang memperebutkan total hadiah Rp.30 juta, piagam, dan tropi prestasi bagi tim juara dan favorit. Pola permainan menggunakan sistem kompetisi. Dandim 1617/Jembrana (Letkol Inf M. Adriansyah […]

  • Cuaca Buruk, Penutupan Antrean Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk Hingga 500 Meter

    Cuaca Buruk, Penutupan Antrean Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk Hingga 500 Meter

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 580
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Antrean panjang kendaraan sempat terjadi di pintu keluar Bali Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, tepatnya di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Kamis pagi (31/7/2025). Pantauan pukul 06.15 WITA menunjukkan ekor antrean sudah mencapai depan Masjid Al-Mubarok atau sekitar 500 meter dari Simpang Manuver. Kepadatan ini dipicu oleh penumpukan kendaraan di area […]

  • Mulai Beroperasi Mesin Pengolahan Sampah Menjadi RDF di TPA Peh

    Mulai Beroperasi Mesin Pengolahan Sampah Menjadi RDF di TPA Peh

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 610
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Mesin pengolahan sampah menjadi RDF (Refuse Derived Fuel) di TPA Peh, desa Kaliakah sudah mulai beroperasi dan bisa mengolah sampah eksisting menjadi RDF. Kendati demikian, hasil produksi RDF masih belum bisa mencapai jumlah yang diharapkan. Oleh karena itu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama sejumlah tim yang berkaitan dengan pengolahan sampah menjadi […]

  • Bupati Bangga Sukses Menggelar Kejurnas Sprint Rally Putaran I Nasional

    Bupati Bangga Sukses Menggelar Kejurnas Sprint Rally Putaran I Nasional

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 655
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kejurnas Sprint Rally Putaran I Nasional yang dilaksanakan di Sirkuit Perancak, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana berlangsung sukses. Balapan selama dua hari, dari tanggal 3 dan 4 Pebruari 2024 sukses menjadi ajang kompetisi pereli serta menghibur masyarakat pecinta otomotif di Bali. Terjun dalam Kejurnas tersebut, para pereli menempuh jarak sepanjang 4,7 km diatas […]

  • Tamba Belum Menerima Secara Resmi Bukti Pengunduran Diri Wabup Ipat

    Tamba Belum Menerima Secara Resmi Bukti Pengunduran Diri Wabup Ipat

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 684
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Menimbulkan polemik pengunduran diri Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, (Ipat) semakin memanas. Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri secara resmi. Bupati Tamba menyatakan bahwa dirinya hanya mendengar kabar pengunduran diri tersebut dari media. “Saya ingin mengklarifikasi bahwa surat pengunduran diri […]

  • Lobi Pusat, Bupati Jembrana Kawal Langsung Anggaran Prioritas di Kemendagri

    Lobi Pusat, Bupati Jembrana Kawal Langsung Anggaran Prioritas di Kemendagri

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 518
    • 0Komentar

    Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (13/1) di Jakarta. Dalam kunjungan tersebut, Bupati Kembang diterima langsung oleh Direktur Jenderal Bina Bangda Kemendagri Restuardy Daud. Pertemuan ini dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai usulan strategis pembangunan daerah yang membutuhkan dukungan […]

expand_less