Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

  • account_circle Jokowae
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • visibility 239
  • comment 0 komentar

suarajembrana.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., secara resmi menetapkan SPRD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara.

banner 336x280

Tersangka SPRD yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Ngurah Rai diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, serta praktik pemberian kredit fiktif yang dikenal sebagai kredit topengan dan kredit tempilan.

Dari hasil penyelidikan dan penghitungan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.1.720.530.500. Tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp.202.964.233 menggunakan uang pribadinya. Namun, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp.1.517.566.267 yang belum dikembalikan dan membebani keuangan negara cq. BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara,” jelas Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, Selasa (15/04).

Ia pun ungkapkan, bahwa sebelumnya tersangka telah divonis dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Oleh karena itu, dalam perkara baru ini, tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Negara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses hukumnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan institusi negara,” ujar Kajari.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. ™

  • Penulis: Jokowae

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danrem 163/Wira Satya Pimpin Langsung Karya Bakti di Pura Penataran Agung Besakih

    Danrem 163/Wira Satya Pimpin Langsung Karya Bakti di Pura Penataran Agung Besakih

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Jokowae
    • visibility 64
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Karangasem, Bertempat di Pura Penataran Agung Besakih, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Danrem 163/Wira Satya (Brigjen TNI Ida Idewa Agung Hadisaputra, S.H.) di dampingi Ketua Persit KCK Koorcab Rem 163 PD IX/Udayana Ny. Ayu Agung Hadisaputra, memimpin langsung kegiatan Karya Bakti (Ngayah) Korem 163/Wira Satya masang Busana lan mareresik (Bersih-bersih) dalam rangka […]

  • Bupati Kembang Hartawan Teken Permohonan Persetujuan Pelepasan HPL Gilimanuk

    Bupati Kembang Hartawan Teken Permohonan Persetujuan Pelepasan HPL Gilimanuk

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Jokowae
    • visibility 90
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Komitmen memperjuangkan pelepasan tanah Gilimanuk dari HPL ke SHM, ditunjukan Bupati Kembang Hartawan bersama Wabup Patriana Krisna diawal masa pemerintahannya. Setelah, Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan menandatangi surat permohonan Persetujuan Pelepasan HPL Gilimanuk yang ditujukan kepada Ketua DPRD Jembrana. Bahkan penandatangan surat tersebut, disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha […]

  • Persit KCK Kodim Jembrana Tetap Jaga Marwah Netralitas TNI AD

    Persit KCK Kodim Jembrana Tetap Jaga Marwah Netralitas TNI AD

    • calendar_month Sabtu, 27 Jan 2024
    • account_circle Jokowae
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sosialisasi Netralitas TNI AD kembali digelar Kodam IX/Udayana kepada satuan-satuan jajarannya. Seperti halnya kali ini melalui Video Conference (Vicon) Kodam IX/Udayana memberikan sosialisasi tentang Netralitas TNI AD bagi anggota Persit, termasuk Persit KCK Kodim 1617/Jembrana, Jumat (26/01/24). Disamping anggota Persit, kegiatan sosialisasi melalui Vicon yang digelar di aula Kodim 1617/Jembrana tersebut turut […]

  • Pelatihan dan Sertifikasi Offline Operator Forklift Kelas I Sertifikasi Kemnaker RI

    Pelatihan dan Sertifikasi Offline Operator Forklift Kelas I Sertifikasi Kemnaker RI

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Jokowae
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pelatihan dan sertifikasi offline operator Forklift kelas 1 sertifikasi Kemnaker RI di Ruang Rapat Kantor Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana- Bali. Pelatihan yang diselenggarakan dari tanggal 5 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2024. Materi PT Esa Solusi Mandiri. Sebanyak 19 peserta yang ikut serta. Dengan materi terang penggunaan operasional, tugas dan […]

  • Kompak, Bupati Jembrana dan Bupati Badung Hadiri Halal Bihalal di Desa Air Kuning

    Kompak, Bupati Jembrana dan Bupati Badung Hadiri Halal Bihalal di Desa Air Kuning

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle Jokowae
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta kompak hadir dalam perayaan halal bihalal usai hari suci Idul fitri di Desa Air Kuning Kecamatan Jembrana, Rabu (15/5). Halal Bihalal sebagai bentuk persaudaraan dan kekompakan umat muslim Jembrana dalam wadah menjaga semangat toleransi dengan umat lainnya yang telah terbangun […]

  • Sebanyak 35 Anggota DPRD Jembrana Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik

    Sebanyak 35 Anggota DPRD Jembrana Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Jokowae
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Sebanyak 35 anggota DPRD Jembrana periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Selasa (13/8). Ketua DPRD Jembrana sementara dijabat oleh Ni Made Sri Sutharmi dari […]

expand_less