Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • visibility 1.062
  • comment 0 komentar

suarajembrana.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., secara resmi menetapkan SPRD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara.

Tersangka SPRD yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Ngurah Rai diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, serta praktik pemberian kredit fiktif yang dikenal sebagai kredit topengan dan kredit tempilan.

banner 336x280

Dari hasil penyelidikan dan penghitungan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.1.720.530.500. Tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp.202.964.233 menggunakan uang pribadinya. Namun, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp.1.517.566.267 yang belum dikembalikan dan membebani keuangan negara cq. BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara,” jelas Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, Selasa (15/04).

Ia pun ungkapkan, bahwa sebelumnya tersangka telah divonis dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Oleh karena itu, dalam perkara baru ini, tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Negara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses hukumnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan institusi negara,” ujar Kajari.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tamba Bukti Sinergitas Eksekutif dan Legislatif, Enam Ranperda Disetujui Jadi Perda

    Tamba Bukti Sinergitas Eksekutif dan Legislatif, Enam Ranperda Disetujui Jadi Perda

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 561
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Rapat Paripurna V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024 yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Rabu (17/4), menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam 6 Ranperda yang ditetapkan terdiri dari 2 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Jembrana dan 4 […]

  • Waspada, Pelaku Pencurian Motor Bermotif Memanfaatkan Kelengahan Korban

    Waspada, Pelaku Pencurian Motor Bermotif Memanfaatkan Kelengahan Korban

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 711
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Jembrana. Kali ini, seorang pria Efendi (45) tahun berhasil diamankan pihak kepolisian setelah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik seorang warga di halaman Kedai Anggun, Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Awal kejadian bermula pada Selasa, 25 Februari 2025, […]

  • Kapolres Jembrana Edukasi Generasi Muda Untuk Peduli Sampah

    Kapolres Jembrana Edukasi Generasi Muda Untuk Peduli Sampah

    • calendar_month Kamis, 13 Jul 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 893
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. mengajak anak anak sekolah sejak dini untuk peduli terhadap bersih lingkungan, khususnya bersih sampah plastik. Hal ini disampaikan oleh orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Jembrana usai Gelar Pembersihan Sampah Serentak, Kapolres Jembrana Pimpin langsung Bersih Sampah di Desa Pengambengan,” Kamis […]

  • Pentas Seni TK Negeri Pembina Melaya Penuh Kreativitas, Wabup Ipat Tekankan Nilai Karakter

    Pentas Seni TK Negeri Pembina Melaya Penuh Kreativitas, Wabup Ipat Tekankan Nilai Karakter

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Jembrana – Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menghadiri acara pentas seni sekaligus pelepasan siswa-siswi TK Negeri Pembinan Melaya tahun ajaran 2025/2026, Selasa (26/5). Dalam momen penuh keceriaan tersebut, Wabup Ipat ini menekankan krusialnya pembentukan karakter anak sejak usia dini sebagai fondasi masa depan. Puluhan anak-anak dengan kostum warna-warni unjuk gigi menampilkan […]

  • Bupati Tamba Sambangi OPD, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal

    Bupati Tamba Sambangi OPD, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 558
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pasca libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Bupati Jembrana I Nengah Tamba melaksanakan Pemantauan dan Pengawasan ke sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Jembrana, Rabu (17/4). Turut mendampingi Bupati, Sekda Jembrana I Made Budiasa, Seluruh Asisten, serta Kepala BKPSDM Jembrana. OPD yang dikunjungi di antaranya, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerperind) […]

  • Wabup Ipat Utarakan Pendapat Bupati Atas Ranperda Inisiatif Dewan

    Wabup Ipat Utarakan Pendapat Bupati Atas Ranperda Inisiatif Dewan

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 546
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna II masa persidangan II Tahun 2023/2024, Jumat (15/3) di ruang sidang utama DPRD kabupaten Jembrana. Dipimpin ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Rapat Paripurna ini mengagendakan Pendapat Bupati Jembrana terhadap 4 Ranperda inisiatif DPRD serta Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 Ranperda Kabupaten Jembrana. Mewakili Bupati […]

expand_less