Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • visibility 988
  • comment 0 komentar

suarajembrana.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., secara resmi menetapkan SPRD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara.

Tersangka SPRD yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Ngurah Rai diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, serta praktik pemberian kredit fiktif yang dikenal sebagai kredit topengan dan kredit tempilan.

banner 336x280

Dari hasil penyelidikan dan penghitungan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.1.720.530.500. Tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp.202.964.233 menggunakan uang pribadinya. Namun, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp.1.517.566.267 yang belum dikembalikan dan membebani keuangan negara cq. BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara,” jelas Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, Selasa (15/04).

Ia pun ungkapkan, bahwa sebelumnya tersangka telah divonis dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Oleh karena itu, dalam perkara baru ini, tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Negara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses hukumnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan institusi negara,” ujar Kajari.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Maut di Jalur Denpasar Gilimanuk, Satu Orang Meregang Nyawa

    Kecelakaan Maut di Jalur Denpasar Gilimanuk, Satu Orang Meregang Nyawa

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 944
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan terjadi di ruas Jalan Utama Denpasar-Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, pada Jumat (15/8/2025). Peristiwa yang terjadi di pagi hari ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Menurut keterangan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Jembrana, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Aldri Setiawan, kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 06.15 Wita […]

  • Akibat Gempa Berkekuatan 5,7 SR, Puskemas dan Rumah Warga Rusak

    Akibat Gempa Berkekuatan 5,7 SR, Puskemas dan Rumah Warga Rusak

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 806
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Rumah milik Ahmad Saipi, Banjar Tengah, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Bali mengalami kerusakan akibat guncangan gempa bermagnitudo 5.7 magnitudo. Tidak itu saja tembok Puskesmas II Negara, mengalami keretakan pada dinding di sejumlah titik. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jembrana, sudah menerima dua laporan kerusakan pasca gempa bumi yang terjadi […]

  • Satuan Reskrim Polres Jembrana Ungkap Rokok Tanpa Pita Cukai

    Satuan Reskrim Polres Jembrana Ungkap Rokok Tanpa Pita Cukai

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena pajak yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena […]

  • Peringatan HUT Pramuka Ke-63, Sebanyak 360 Peserta Ikuti Lomba PRAKARSA

    Peringatan HUT Pramuka Ke-63, Sebanyak 360 Peserta Ikuti Lomba PRAKARSA

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 604
    • 0Komentar

    Gianyar suarajembrana.com – Dalam rangka HUT Pramuka Ke-63, Babinsa Desa Batubulan Ramil 1616-05/Sukawati Koptu I Kadek Sudarmayasa bersama Bhabinkamtibmas Desa Batubulan Aiptu I Wayan Semadiyasa hadiri undangan acara Lomba Prakarsa Gianyar 2024 di Aula SMK N 1 Sukawati di wilayah Batubulan yang diikuti oleh 360 peserta, Minggu (11/8/2024). Adapun kategori lomba diantaranya untuk tingkat Penggalang […]

  • Kendalikan Stok Harga Pangan Jelang Hari Raya, Pemkab Jembrana Gelar HLM TPID

    Kendalikan Stok Harga Pangan Jelang Hari Raya, Pemkab Jembrana Gelar HLM TPID

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.347
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna membuka High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jembrana. Kegiatan tersebut, digelar untuk meningkatkan sinergi kolaborasi pengendalian harga dan stok ketersediaan bahan pangan menjelang Hari raya Galungan dan Kuningan serta Natal dan Tahun Baru. Pelaksanaan HLM TPID yang berlangsung di Ruang Rapat […]

  • Berprestasi 39 Personel Naik Pangkat, Polres Gelar Upacara dan Beri Penghargaan

    Berprestasi 39 Personel Naik Pangkat, Polres Gelar Upacara dan Beri Penghargaan

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 582
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Polres Jembrana menggelar upacara laporan kenaikan pangkat bagi 39 personel Polri yang dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada sejumlah anggota yang dinilai berprestasi selama tahun 2024. Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Jembrana. Senin (30/6/2025) pagi. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., yang bertindak […]

expand_less