Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • visibility 1.157
  • comment 0 komentar

suarajembrana.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., secara resmi menetapkan SPRD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara.

Tersangka SPRD yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Ngurah Rai diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, serta praktik pemberian kredit fiktif yang dikenal sebagai kredit topengan dan kredit tempilan.

banner 336x280

Dari hasil penyelidikan dan penghitungan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.1.720.530.500. Tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp.202.964.233 menggunakan uang pribadinya. Namun, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp.1.517.566.267 yang belum dikembalikan dan membebani keuangan negara cq. BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara,” jelas Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, Selasa (15/04).

Ia pun ungkapkan, bahwa sebelumnya tersangka telah divonis dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Oleh karena itu, dalam perkara baru ini, tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Negara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses hukumnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan institusi negara,” ujar Kajari.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebanyak 35 Anggota DPRD Jembrana Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik

    Sebanyak 35 Anggota DPRD Jembrana Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Sebanyak 35 anggota DPRD Jembrana periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Selasa (13/8). Ketua DPRD Jembrana sementara dijabat oleh Ni Made Sri Sutharmi dari […]

  • Bupati Tamba Gelar Tatap Muka Bersama Tokoh Puri Se-Jembrana

    Bupati Tamba Gelar Tatap Muka Bersama Tokoh Puri Se-Jembrana

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.114
    • 0Komentar

    Jembrana, suarajembrana.com – Para tokoh dari seluruh Puri di Kabupaten Jembrana hadir dalam acara tatap muka bersama Bupati Jembrana I Nengah Tamba di Puri Agung Negara, Minggu (25/8). Tokoh Puri yang hadir diantaranya dari Puri Agung Negara, Puri Agung Jembrana, Puri Andul, Puri Kaleran dan Pasemeton Pratisentana Nararya Kresna Kepakisan Kabupaten Jembrana. Bupati Tamba menyampaikan […]

  • Belum Optimal Setahun, Mesin RDF Milik PT Wisesa Ditarik Untuk Perbaikan

    Belum Optimal Setahun, Mesin RDF Milik PT Wisesa Ditarik Untuk Perbaikan

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.640
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Mesin pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) milik PT Wisesa Global Solusindo yang terpasang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh, Banjar Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, rencananya akan ditarik kembali oleh pihak perusahaan. Langkah tersebut diambil karena mesin yang didatangkan sejak Bulan juli 2024 itu tidak beroperasi secara optimal. Sejak […]

  • Menjaga Omplok, Merawat Warisan Budaya Bahari Di Desa Cupel

    Menjaga Omplok, Merawat Warisan Budaya Bahari Di Desa Cupel

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Jembrana – Tradisi bahari masyarakat pesisir di Banjar Rening, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, terus dijaga melalui pelestarian Omplok, perahu tradisional warisan leluhur yang menjadi identitas budaya nelayan sekaligus memiliki potensi sebagai daya tarik wisata budaya dan olahraga bahari. Omplok merupakan perahu berukuran lebih kecil dibandingkan sampan nelayan pada umumnya. Perahu ini sejak […]

  • Cuplikan Video Durasi 2 Menit Sikap I Gede Patriana Krisna Mengejutkan Publik

    Cuplikan Video Durasi 2 Menit Sikap I Gede Patriana Krisna Mengejutkan Publik

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 644
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Video pernyataan I Gede Patriana Krisna, atau yang akrab disapa Ipat, mengenai niatnya untuk mendampingi I Made Kembang Hartawan dari Partai PDIP dalam Pilkada Jembrana 2024 telah mengejutkan publik. Ipat saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Jembrana dan pada Pilkada sebelumnya berpasangan dengan I Nengah Tamba dari Partai Demokrat. Dalam video berdurasi […]

  • Secara Resmi, Bupati Tamba Buka Jembrana Hadrah Festival Bupati Cup Ke III

    Secara Resmi, Bupati Tamba Buka Jembrana Hadrah Festival Bupati Cup Ke III

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 881
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Jembrana Hadrah Festival Bupati Cup kembali digelar tahun ini dengan diikuti oleh 22 grup peserta dari seluruh Kabupaten Jembrana di gedung Pendopo Kesari, Minggu (22/9). Pembukaan Jembrana Hadrah Festival Bupati Cup yang ketiga ini ditandai dengan pemukulan rebana oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba didampingi Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto, Dandim Letkol […]

expand_less