Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • visibility 989
  • comment 0 komentar

suarajembrana.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., secara resmi menetapkan SPRD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara.

Tersangka SPRD yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Ngurah Rai diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, serta praktik pemberian kredit fiktif yang dikenal sebagai kredit topengan dan kredit tempilan.

banner 336x280

Dari hasil penyelidikan dan penghitungan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.1.720.530.500. Tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp.202.964.233 menggunakan uang pribadinya. Namun, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp.1.517.566.267 yang belum dikembalikan dan membebani keuangan negara cq. BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara,” jelas Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, Selasa (15/04).

Ia pun ungkapkan, bahwa sebelumnya tersangka telah divonis dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Oleh karena itu, dalam perkara baru ini, tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Negara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses hukumnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan institusi negara,” ujar Kajari.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tamba Buka Loka Sabha IV Pasemetonan Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori

    Bupati Tamba Buka Loka Sabha IV Pasemetonan Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 625
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Loka Sabha IV Pasemetonan Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori (PANDBTK) Tahun 2024 dibuka secara langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba bertempat di Aula Museum PNI Jembrana, desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Minggu (18/8). Loka Sabha diikuti oleh perwakilan semeton Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori Se-kabupaten Jembrana, yang juga dihadiri  Sekretaris […]

  • Tak Terkalahkan! Negaroa FA Jembrana Juara Internasional Bali 7s 2026

    Tak Terkalahkan! Negaroa FA Jembrana Juara Internasional Bali 7s 2026

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 811
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Dunia sepak bola usia dini Jembrana kembali menorehkan tinta emas di kancah internasional. Negaroa Football Academy (NFA) Jembrana U-10 berhasil keluar sebagai Juara 1 pada turnamen bergengsi “Bali 7s 2026” untuk kategori GOLD, setelah tampil dominan menghadapi lawan-lawan tangguh dari berbagai negara. Berlangsung di Bali United Training Center, Gianyar, pada 2–5 April 2026, […]

  • Kapolres Jembrana Serap Aspirasi Toga dan Tomas Desa Pengeragoan

    Kapolres Jembrana Serap Aspirasi Toga dan Tomas Desa Pengeragoan

    • calendar_month Jumat, 16 Feb 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 518
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bertempat di Gedung Serbaguna, Banjar Dinas Badingkayu, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, telah dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. bersama Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas), dan masyarakat Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana, Jumat (6/02). Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Jembrana beserta jajaran, Kapolsek Pekutatan […]

  • Dandim 1617/Jembrana Hadiri HUT Korpri Ke-52 Dan HUT PGRI Ke-78

    Dandim 1617/Jembrana Hadiri HUT Korpri Ke-52 Dan HUT PGRI Ke-78

    • calendar_month Jumat, 24 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 571
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Perayaan Hari Ulang Tahun KORPRI ke 52 dan Hari Ulang Tahun PGRI ke 78 Tahun 2023 di Kabupaten Jembrana dimeriahkan dengan kegiatan Jalan santai, yang dipusatkan di Halaman Gedung Kesenian Dr. Ir. Soekarno, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Jum’at (24/11). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Jembrana I Nengah Tamba, SH, […]

  • Gerakan Pangan Murah Dengan Harga Terjangkau, 100 Sak Beras Di Pasar Umum Melaya

    Gerakan Pangan Murah Dengan Harga Terjangkau, 100 Sak Beras Di Pasar Umum Melaya

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 596
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Polsek Melaya, Polres Jembrana, Polda Bali menggelar Gerakan Pangan Murah di Areal Parkir Pasar Umum Melaya, Banjar Pasar, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Sabtu (9/8/2025). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 06.30 hingga 07.35 WITA ini disambut antusias warga. Dalam kegiatan tersebut, Polsek Melaya menyalurkan sebanyak 100 sak beras SPHP (Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan), […]

  • Tamba Bukti Sinergitas Eksekutif dan Legislatif, Enam Ranperda Disetujui Jadi Perda

    Tamba Bukti Sinergitas Eksekutif dan Legislatif, Enam Ranperda Disetujui Jadi Perda

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 519
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Rapat Paripurna V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024 yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Rabu (17/4), menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam 6 Ranperda yang ditetapkan terdiri dari 2 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Jembrana dan 4 […]

expand_less