Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • visibility 1.105
  • comment 0 komentar

suarajembrana.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., secara resmi menetapkan SPRD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara.

Tersangka SPRD yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Ngurah Rai diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, serta praktik pemberian kredit fiktif yang dikenal sebagai kredit topengan dan kredit tempilan.

banner 336x280

Dari hasil penyelidikan dan penghitungan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.1.720.530.500. Tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp.202.964.233 menggunakan uang pribadinya. Namun, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp.1.517.566.267 yang belum dikembalikan dan membebani keuangan negara cq. BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara,” jelas Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, Selasa (15/04).

Ia pun ungkapkan, bahwa sebelumnya tersangka telah divonis dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Oleh karena itu, dalam perkara baru ini, tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Negara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses hukumnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan institusi negara,” ujar Kajari.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Kembang Tinjau Langsung Lokasi Banjir, Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat

    Bupati Kembang Tinjau Langsung Lokasi Banjir, Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 565
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Hujan deras yang mengguyur wilayah Jembrana dalam beberapa hari terakhir menyebabkan sejumlah kawasan terdampak banjir. Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan turun langsung ke lokasi banjir pada Senin (6/7) sore untuk meninjau situasi serta memastikan penanganan darurat berjalan optimal. Didampingi jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, serta aparat […]

  • Respon Cepat Pemkab Jembrana, Bupati Tinjau Rumah Roboh dan Dorong Usulan Bedah Rumah

    Respon Cepat Pemkab Jembrana, Bupati Tinjau Rumah Roboh dan Dorong Usulan Bedah Rumah

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 391
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Sebagai bentuk kepedulian dan respons cepat terhadap warga yang tertimpa musibah, Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, meninjau langsung kondisi rumah Ibu Ni Luh Darni yang roboh akibat bencana alam di Br. Petapan Kelod, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, pada Rabu (8/4). ​Kehadiran orang nomor satu di Jembrana ini bertujuan untuk memastikan kondisi korban […]

  • Bupati Kembang Hadiri Karya Ngenteg Linggih Pura Amertha Sari Yehembang Kauh

    Bupati Kembang Hadiri Karya Ngenteg Linggih Pura Amertha Sari Yehembang Kauh

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 595
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan Menghadiri Karya Mamungkah, Mupuk Pedagingan, Nyatur Rebah, Padudusan Alit, Wraspati Kalpa lan Ngusaba di Pura Amertha Sari, Br. Adat Gianyar, Desa Adat Yehbuah, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Minggu (4/5). Rangkaian acara tersebut juga dilaksanakan penandatanganan prasati oleh Bupati Kembang serta penyerahanPunia senilai Rp. 5 […]

  • Polsek Gilimanuk Perketat Pengawasan Pintu Masuk Bali Menjelang KTT AIS 2023

    Polsek Gilimanuk Perketat Pengawasan Pintu Masuk Bali Menjelang KTT AIS 2023

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 606
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Minggu (8/10/2023) Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk telah memperketat pengawasan dan pemeriksaan di pintu masuk Bali, khususnya melalui Pelabuhan Gilimanuk, menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Archipelagic and Island States (KTT AIS) Forum tahun 2023 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali pada tanggal 10 dan 11 Oktober 2023. Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban […]

  • Gandeng FKUB, Pjs Bupati Jembrana Tegaskan Netralitas ASN dan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

    Gandeng FKUB, Pjs Bupati Jembrana Tegaskan Netralitas ASN dan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 503
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Jembrana, I Ketut Sukra Negara, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta larangan keras kampanye di tempat-tempat ibadah. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Jembrana, Selasa (8/10/2024) di Ruang […]

  • Loloan, Mutiara Religi di Ujung Barat Bali

    Loloan, Mutiara Religi di Ujung Barat Bali

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.379
    • 0Komentar

    Oleh: Angga Wijaya suarajembrana.com – Jembrana, kabupaten yang terletak di ujung barat Pulau Bali, sering kali terlupakan dalam peta pariwisata Bali yang lebih banyak menyoroti Denpasar, Ubud, atau Badung. Padahal, daerah ini menyimpan sejarah panjang dan keunikan budaya yang berbeda dari citra Bali pada umumnya. Salah satu permata tersembunyi itu adalah kawasan Loloan, yang bukan […]

expand_less