Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • visibility 761
  • comment 0 komentar

suarajembrana.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., secara resmi menetapkan SPRD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara.

Tersangka SPRD yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Ngurah Rai diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, serta praktik pemberian kredit fiktif yang dikenal sebagai kredit topengan dan kredit tempilan.

banner 336x280

Dari hasil penyelidikan dan penghitungan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.1.720.530.500. Tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp.202.964.233 menggunakan uang pribadinya. Namun, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp.1.517.566.267 yang belum dikembalikan dan membebani keuangan negara cq. BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara,” jelas Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, Selasa (15/04).

Ia pun ungkapkan, bahwa sebelumnya tersangka telah divonis dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Oleh karena itu, dalam perkara baru ini, tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Negara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses hukumnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan institusi negara,” ujar Kajari.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terinspirasi dari Harimau Bali, Gong Kebyar Wanita Kecamatan Melaya Tampilkan Tabuh Kreasi “Shardula”

    Terinspirasi dari Harimau Bali, Gong Kebyar Wanita Kecamatan Melaya Tampilkan Tabuh Kreasi “Shardula”

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 555
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Semarak HUT kota Negara ke-129 menyuguhkan berbagai kegiatan seni dan budaya, salah satunya pementasan gong kebyar wanita duta dari masing-masing kecamatan se-Jembrana. Pada Rabu (28/8/2024)  lomba gong kebyar wanita menampilkan Sekaa Gong Kebyar “Kusumasari” Banjar Moding Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya. Ratusan penonton yang mayoritas merupakan pendukung dari kontestan nampak sudah memenuhi Balai […]

  • Bupati Kembang Matangkan Aturan PBG dan Disinsentif Bangunan Fungsi Usaha

    Bupati Kembang Matangkan Aturan PBG dan Disinsentif Bangunan Fungsi Usaha

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.600
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan membuka Konsultasi Publik Rencana Pemberlakuan Kebijakan Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Disinsentif Bangunan Gedung Fungsi Usaha di Kabupaten Jembrana. Kegiatan ini diselenggarakan di Ballroom Gedung Kesenian Bung Karno pada Kamis 16/10/2025, dan dihadiri oleh Perbekel, Lurah, dan Polprades Jembrana. Dalam sambutannya Bupati Kembang menjelaskan bahwa pihaknya […]

  • Polres Jembrana Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres: “Polri Untuk Masyarakat”

    Polres Jembrana Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres: “Polri Untuk Masyarakat”

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 402
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Polres Jembrana menggelar acara syukuran dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 yang berlangsung meriah dan penuh khidmat di Ballroom Gedung Kesenian Ir Soekarno, Selasa (1/7/2025). Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat. Hadir di antaranya Wakil Bupati Jembrana Gede Ngurah Patriana Krisna, Sekda Jembrana I Made Budiasa, Kapolres […]

  • Torehkan Prestasi Gemilang, Kabupaten Jembrana Raih Penghargaan Paritrana Award 2025

    Torehkan Prestasi Gemilang, Kabupaten Jembrana Raih Penghargaan Paritrana Award 2025

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 507
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) peringkat Kedua kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan Desa Berangbang berhasil meraih peringkat pertama Paritrana Award Tahun 2025 untuk kategori Pemerintah Desa. Penghargaan bergengsi dalam bidang jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Bali diserahkan Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Hukum, Politik, […]

  • Kodim 1616/Gianyar Tegaskan Kedisiplinan Prajurit

    Kodim 1616/Gianyar Tegaskan Kedisiplinan Prajurit

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Gianyar suarajembrana.com – Dalam rangka memelihara kedisiplinan dan jiwa Nasionalis prajurit Kodim 1616/Gianyar gelar upacara rutin pengibaran bendera merah putih pada hari Senin di lapangan Makodim di Jalan Ngurah Rai No. 8A Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Senin (19/8/2024). Adapun perangkat upacara bendera antara lain sebagai Irup Dandim 1616/Gianyar Letkol Cpn I Gede Winarsa S.H., M.Han. Perwira upacara […]

  • Buktikan Tugas dan Fungsi Babinsa Anjangsana Ke Rumah Warga

    Buktikan Tugas dan Fungsi Babinsa Anjangsana Ke Rumah Warga

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Upaya ketertiban dan lingkungan kondusif salah yang diemban tugas adalah faktor keamanan dan ketertiban di wilayah tugas. Kepekaan apapun yang terjadi Babinsa harus tahu dan bisa mengatasi solusi yang terjadi hingga menuntaskan dengan aman dan damai. Daerah binaan warga benar-benar terpelihara baik, tentram serta menimbulkan ketentraman lahir dan batin. Walau tak luput […]

expand_less