Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • visibility 434
  • comment 0 komentar

suarajembrana.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., secara resmi menetapkan SPRD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara.

banner 336x280

Tersangka SPRD yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Ngurah Rai diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, serta praktik pemberian kredit fiktif yang dikenal sebagai kredit topengan dan kredit tempilan.

Dari hasil penyelidikan dan penghitungan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.1.720.530.500. Tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp.202.964.233 menggunakan uang pribadinya. Namun, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp.1.517.566.267 yang belum dikembalikan dan membebani keuangan negara cq. BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara,” jelas Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, Selasa (15/04).

Ia pun ungkapkan, bahwa sebelumnya tersangka telah divonis dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Oleh karena itu, dalam perkara baru ini, tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Negara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses hukumnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan institusi negara,” ujar Kajari.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Jembrana Targetkan Jajarannya Penurunan Angka Stunting di Tahun 2024

    Bupati Jembrana Targetkan Jajarannya Penurunan Angka Stunting di Tahun 2024

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kasus Stunting di Jembrana menjadi perhatian serius Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Karena itu ia mendorong semua pihak fokus tehadap program sehingga hasil yang diharapkan bisa signifikan. Ia ingin kerja semua jajarannya terukur. Artinya, jelas antara target dan hasilnya dalam setiap program yang dikerjakan. Bahkan orang nomor satu di Bumi Makepung ini […]

  • Keunikan Nuansa Putih Abu-Abu KPPS di Pemilu 2024

    Keunikan Nuansa Putih Abu-Abu KPPS di Pemilu 2024

    • calendar_month Rabu, 14 Feb 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Keunikan pemilu serentak tahun 2024 adanya anggota KPPS menggunakan seragam sekolah anak SMA. Nuansa Putih abu-abu dipakai merupakan ide kreatif agar nuansa pemilu tidak tegang. Walau hari ini Rabu (14/02) merupakan momentum hari Valentine yang identik dengan nuansa kasih sayang. Anggota KPPS TPS 5 Muara Indah Diah Rahma Maulida (24) tahun memang […]

  • Polisi Menangkap Terduga Pelaku Begal di Pelabuhan Gilimanuk

    Polisi Menangkap Terduga Pelaku Begal di Pelabuhan Gilimanuk

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 294
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Polisi akhirnya menangkap Heri Kiswanto (34) di Pelabuhan Gilimanuk, Jumat (14/3/2025). Heri merupakan terduga pelaku pembegalan yang beraksi di Kecamatan Melaya, Jembrana. Penangkapan Heri bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk di Pos 1 (pos pemeriksaan keluar Bali) sekitar pukul 04.10 wita. Saat itu, petugas mengamati seorang pemotor yang […]

  • Perusahaan Perikanan dan Perusahaan Beras Sepakat Wujudkan Jembrana Emas

    Perusahaan Perikanan dan Perusahaan Beras Sepakat Wujudkan Jembrana Emas

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 960
    • 0Komentar

    Jembrana, suarajembrana.com – Sebanyak 7 perusahaan perikanan yang ada di Desa Pengambengan dan Desa Tegalbadeng Barat, serta 1 perusahaan beras yang ada di Desa Tegalbadeng Barat ramah tamah dengan Bupati Jembrana I Nengah Tamba, SH. Ramah tamah antara pemerintah daerah para perusahaan ini untuk menyepakati program pemerintah Jembrana tetap berjalan dan tanpa kendala apapun, Senin […]

  • Finalis Duta GenRe Jembrana Diharapkan Jadi Engine of Change

    Finalis Duta GenRe Jembrana Diharapkan Jadi Engine of Change

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pemilihan duta Generasi Berencana (GenRe) Kabupaten Jembrana Tahun 2024 memasuki tahap grand final yang dilaksanakan di Mendopo Kesari, Rabu (17/4) yang diikuti oleh 5 finalis putra dan putri. Grand Final Duta GenRe 2024 dihadiri langsung oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Jembrana, Ny. Candrawati Tamba, Sekda Jembrana […]

  • Dandim 1617 Motivasi Anak Muda Jembrana Dukung Pagelaran Festival Musik Rock

    Dandim 1617 Motivasi Anak Muda Jembrana Dukung Pagelaran Festival Musik Rock

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com –  Dandim 1617 Jembrana menegaskan bahwa generasi muda di Jembrana harus menampilkan jati diri mereka dengan kreativitas dan inovasi. Sebelumnya, Dandim mengundang para panitia yang terlibat dalam ajang D’Jembrana Festival Rock di ruang rapat Makodim 1617. Mantapkan inti ajang yang cukup bergengsi di kalangan anak muda, karena pagelaran nantinya akan melibatkan unsur TNI […]

expand_less