Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • visibility 482
  • comment 0 komentar

suarajembrana.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., secara resmi menetapkan SPRD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara.

banner 336x280

Tersangka SPRD yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Ngurah Rai diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, serta praktik pemberian kredit fiktif yang dikenal sebagai kredit topengan dan kredit tempilan.

Dari hasil penyelidikan dan penghitungan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.1.720.530.500. Tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp.202.964.233 menggunakan uang pribadinya. Namun, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp.1.517.566.267 yang belum dikembalikan dan membebani keuangan negara cq. BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara,” jelas Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, Selasa (15/04).

Ia pun ungkapkan, bahwa sebelumnya tersangka telah divonis dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Oleh karena itu, dalam perkara baru ini, tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Negara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses hukumnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan institusi negara,” ujar Kajari.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepolisian Atur Lalu Lintas Dampak Dari Kemacetan Hingga 300 Meter di Pelabuhan Gilimanuk

    Kepolisian Atur Lalu Lintas Dampak Dari Kemacetan Hingga 300 Meter di Pelabuhan Gilimanuk

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 169
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Antrean kendaraan, khususnya truk barang, tampak mengular di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, pada Kamis (17/7). Peningkatan arus kendaraan menuju pelabuhan ini dipicu oleh kepadatan lalu lintas jelang waktu pengiriman logistik antar pulau. Pantauan di lapangan, deretan truk bahkan mencapai sekitar 300 meter dari pintu masuk parkir manuver hingga ke depan Pasar Gilimanuk. […]

  • Bupati Tamba Hadiri Karya Rsi Yadnya Griya Mambal Batuagung

    Bupati Tamba Hadiri Karya Rsi Yadnya Griya Mambal Batuagung

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menghadiri Karya Rsi Yadnya Padiksan Ida Bagus Putu Parwata dan Ida Ayu Kade Tirtawati di Griya Mambal, Banjar Taman, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Rabu (15/5). Upacara Yadnya Padiksan merupakan upacara yang bermakna lahir untuk kedua kalinya (Reinkarnasi) sebagai seorang Sulinggih, seseorang yang telah melalui proses tata upacara […]

  • Lomba Paduan Suara dan Sambung Lagu, Merukunkan Warga Meningkat Rasa Nasionalisme

    Lomba Paduan Suara dan Sambung Lagu, Merukunkan Warga Meningkat Rasa Nasionalisme

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 219
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Lomba sambung lagu meriahkan semarak kemerdekaan di HUT RI Ke 80 di Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Ide kreatif yang dilaksanakan inisiatif masyarakat. Baik hadiah lomba bahkan pemasangan panggung. Gebyar kegiatan dilaksanakan selama 3 hari (Jumat 22 Agustus hingga 24 Agustus 2025). Antusias dari anak-anak hingga orang tua. Lomba antar RT […]

  • Perbaikan Lampu Penerangan Wujudkan Keamanan Pengguna Jalan Umum

    Perbaikan Lampu Penerangan Wujudkan Keamanan Pengguna Jalan Umum

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Gianyar suarajembrana.com – Untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan, Babinsa Desa Sumita Ramil 1616-01/Gianyar Koptu I Made Juliarta melaksanakan pengamanan kegiatan perawatan/perbaikan lampu penerangan jalan umum di wilayah Desa Sumita oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Kepala Teknisi I Wayan Eka di lingkungan Banjar Sema, Desa Sumita, Kec.Kab.Gianyar. Rabu (31/7/2024) Babinsa Desa Sumita […]

  • Operasi Patuh Malam Hari di Jembrana, Fokus Jalur Rawan Pelanggaran

    Operasi Patuh Malam Hari di Jembrana, Fokus Jalur Rawan Pelanggaran

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 177
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Satgas 3 Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Patuh Agung 2025 Polres Jembrana kembali menggelar kegiatan razia lalu lintas, kali ini dilaksanakan pada Kamis malam (17/7), di kawasan Jalan Sudirman, Jembrana. Kegiatan berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 21.00 WITA dengan menyasar pelanggaran pada jalur rawan laka dan langgar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatgas III […]

  • Pemkab Jembrana Segera Cairkan Dana Hibah Tahap 2 KPU Jembrana

    Pemkab Jembrana Segera Cairkan Dana Hibah Tahap 2 KPU Jembrana

    • calendar_month Rabu, 5 Jun 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana segera cairkan Dana Hibah tahap 2 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana. Adapun total hibah yang digelontorkan Pemkab Jembrana mencapai sebesar Rp.31.360.000.000 atau Rp.31,36 miliar. Sebelumnya, Bupati Jembrana bersama Ketua KPU Jembrana dan Ketua Bawaslu Jembrana, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024 di Wiswa Sabha Utama, […]

expand_less