Pemkab Jembrana dan Pertanahan Berkolaborasi Terkait Pengintegrasian Data Pertanahan
- account_circle Ed27
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 23
- comment 0 komentar

suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pertanahan Kabupaten Jembrana.

Penandatangan dilakukan langsung oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana I Gde Witha Arsana bertempat di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Selasa (26/8).
MOU dimaksud berkaitan dengan sinkronisasi dan kolaborasi layanan pertanahan serta menginterpretasikan data tanah bumi dan bangunan dengan Pemkab Jembrana sebagai dasar untuk perencanaan tata ruang serta kebijakan pertanahan kedepan.
Sekda Jembrana I Made Budiasa menjelaskan kerjasama tersebut untuk mewujudkan sinergi dalam pengintegrasian data pertanahan guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah serta percepatan sertifikasi aset-aset tanah, khususnya yang merupakan barang milik daerah.
“Telah kita saksikan bersama tadi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana.
Inti dari kerja sama ini adalah bagaimana kita bisa saling mendukung, terutama dalam hal pengintegrasian data pertanahan untuk mengoptimalkan pajak daerah. Selain itu, kita juga sepakat untuk bekerja sama dalam proses sertifikasi aset-aset tanah milik daerah, supaya ke depan pengelolaan aset bisa jadi lebih tertib dan jelas,” ucapnya.
Ia berharap sinkronisasi antara jumlah bidang tanah dan jumlah objek pajak dapat benar-benar sesuai, mengingat sebelumnya masih terdapat kesenjangan antara keduanya.
“kita berharap data pertanahan kita bisa lebih rapi dan tertata, khususnya dalam hal sinkronisasi antara NIB (Nomor Induk Bidang) dan NOP (Nomor Objek Pajak). Tujuannya agar jumlah bidang tanah benar-benar sesuai dengan jumlah objek pajak yang tercatat. Karena sebelumnya, masih ada kesenjangan antara jumlah bidang dan jumlah objek pajak yang ada di data kita,” ujar Sekda Budiasa.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana I Gde Witha Arsana menyampaikan pemadupadanan data ini merupakan upaya strategis untuk mewujudkan satu peta, satu data yang nantinya menjadi dasar bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
“Sebelumnya, setelah kita amati ternyata masih banyak potensi pajak yang belum tergarap dengan baik. Salah satu penyebab utamanya adalah karena data yang dimiliki Pemkab Jembrana terakhir diperbarui pada tahun 2013, sedangkan di BPN datanya diperbarui setiap hari,” tandasnya. ™
- Penulis: Ed27
Comment