Dua Pengedar Barang Haram Dibekuk Satuan Reserse Narkoba dengan Barang Bukti
- account_circle Ed27
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 64
- comment 0 komentar

suarajembrana.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 100,35 gram bruto atau 99,23 gram netto. Barang bukti tersebut diamankan dari hasil operasi yang berlangsung di wilayah Mendoyo dan Gilimanuk.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Alit Darmana dan PS. Kasi Humas Ipda I Putu Budi Arnaya, mengatakan, sabu itu ditemukan setelah tim melakukan penyelidikan di Jalan Ngurah Rai, Desa Penyaringan, Mendoyo. Saat pemantauan, petugas mendapati sebuah kantong plastik merah berisi paket klip kristal bening yang disembunyikan di sekitar gapura. Dari hasil pemeriksaan, kristal tersebut positif sabu dengan berat lebih dari 100 gram, Jumat (12/09).
“Barang bukti ini merupakan hasil tempelan yang disiapkan untuk diedarkan. Sabu itu diambil dari bandar lalu dibawa sesuai arahan sebelum diletakkan di titik yang telah ditentukan,” ungkap AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Selain menemukan sabu, pihaknya juga mengamankan dua orang kurir berinisial STP (22) dan MD (25) yang berperan sebagai perantara. “Akhirnya pelaku berhasil diamankan di depan Alfamart Gilimanuk bersama seorang perempuan berinisial EK. Dari keterangan awal, sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial TF di Denpasar, dan para kurir mengaku sudah dua kali melakukan tempelan di Jembrana,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh barang bukti sabu beserta para pelaku kini diamankan di Mapolres Jembrana. Atas perbuatannya, kedua kurir dijerat Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku diancam pidana selama 5 hingga 20 tahun penjara,” tegasnya.
Ia pun tetap mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. “Sabu maupun narkotika lainnya merusak kesehatan, masa depan, dan bisa menjerat hukum. Segera laporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tuturnya. ™
- Penulis: Ed27
Comment