Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bupati Tamba Lepasliarkan Belasan Penyu Hijau Hasil Tangkapan Penyelundupan

Bupati Tamba Lepasliarkan Belasan Penyu Hijau Hasil Tangkapan Penyelundupan

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
  • visibility 440
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com- Sebanyak 18 ekor penyu hijau diamankan Polres Jembrana dari upaya penyelundupan di pesisir pantai Banjar Klatakan, desa Melaya, Kecamatan Melaya, pada Kamis (28/3) pekan lalu.

Setelah menjalani proses observasi, 16 dari 18 penyu yang dinilai sudah siap untuk dikembalikan ke habitatnya, dilepasliarkan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Dandim Jembrana Letkol Inf Mohamad Aldiansyah, perwakilan Kejari Jembrana, BKSDA Bali serta pemerhati satwa lainnya di Konservasi Penyu Kurma Asih, desa Perancak, Senin (1/4).

banner 336x280

Bupati Tamba memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Jembrana yang telah beberapa kali berhasil menggagalkan upaya penyelundungan satwa dilindungi khususnya penyu hijau di wilayah kabupaten Jembrana.

“Terima kasih kepada jajaran Polres Jembrana yang telah bisa mengamankan upaya-upaya penyelendupan penyu hijau yang telah berusia puluhan tahun ini,” ucapnya.

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk melestarikan satwa dilindungi serta untuk tidak takut melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila menemukan upaya penyelendupan satwa dilindungi.

“Mari bersama-sama kita jaga satwa agar tidak sampai punah, dan apabila melihat maupun mengetahui adanya penyelundupan ataupun perdagangan satwa dilindungi agar segera dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Dilain sisi, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan berhasilnya penggagalan upaya penyelendupan penyu hijau ini karena adanya laporan dari masyarakat yang selanjutnya segera ditindaklanjuti oleh jajaran Kepolisian Resor Jembrana khususnya di Polsek Melaya.

Jajaran Polsek Melaya bersama pelapor selanjutnya bergerak mengejar pelaku yang ditangkap saat mengendarai mobil pickup yang setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 18 ekor penyu dalam keadaan hidup di dalam bak mobil tersebut.

“Dari intrograsi awal terduga pelaku, satwa dilindungi jenis penyu hijau tersebut didapat dari nelayan dan rencananya penyu hijau tersebut akan dibawa ke Denpasar,” ujar Kapolres Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan terduga pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda mencapai Rp 100 juta.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Yo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5, Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” tegasnya. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membanggakan Siswa SMP 1 Negara Raih Peringkat 2 dan 3 Olimpiade Sains Nasional

    Membanggakan Siswa SMP 1 Negara Raih Peringkat 2 dan 3 Olimpiade Sains Nasional

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 653
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Prestasi demi prestasi terus diukir siswa-siswi SMP Negeri 1 Negara baik tingkat provinsi maupun nasional. Terbaru, tiga medali berhasil diperoleh sebagai bukti prestasi siswa pada Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2023. Babak final OSN 2023 digelar secara luring dan daring 27 Agustus hingga 2 September 2023 dan khusus OSN jenjang SD/MI dan SMP/MTs […]

  • Diduga Terseret Arus Deras Kakek dan Cucu Tenggelam

    Diduga Terseret Arus Deras Kakek dan Cucu Tenggelam

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 482
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Arus deras 2 orang yang berenang akhirnya tenggelam di perairan TPI Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Korban Muhammad Bintang Rehaldi Usia (9) tahun tinggal di BTN Kepala Balian masih dalam dan Misnawan (51) tinggal di Banjar Kampung Tinggi Desa Cupel meninggal kemungkinan mandi di pantai. Berawal kakeknya yang stroke berendam, hingga si cucunya […]

  • Kecelakaan Beruntun di Jembrana, Tiga Kendaraan Terlibat dan Dua Korban Luka

    Kecelakaan Beruntun di Jembrana, Tiga Kendaraan Terlibat dan Dua Korban Luka

    • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 606
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk, Jembrana pada Rabu (27/9/2023) malam. Dua orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut, dan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp.40 juta. Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya pada Rabu […]

  • Jajanan Khas Bali Yang Merupakan Rekomendasi Liburan

    Jajanan Khas Bali Yang Merupakan Rekomendasi Liburan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jun 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.177
    • 0Komentar

    Bali suarajembrana – Bali tidak hanya menawarkan keindahan panorama alam dan budayanya, namun juga keanekaragaman kuliner yang masih menarik untuk diketahui. Selain yang memang menjadi kuliner khas Bali yang terdiri dari rempah-rempahnya dengan ciri khas rasa yang pedas, Bali juga menawarkan kuliner dengan rasa yang manis yang bisa anda nikmati ketika berkunjung ke Pulau yang […]

  • Residivis Kasus Penipuan Tanah Kavling Berhasil Di Amankan

    Residivis Kasus Penipuan Tanah Kavling Berhasil Di Amankan

    • calendar_month Jumat, 5 Jan 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 946
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – I Wayan Subadia alias Pak Jero, yang juga merupakan residivis kasus penipuan penjualan tanah kavling berhasil diamankan. Pria 64 tahun asal Denpasar ini ditahan di Mako Polres Jembrana, diduga menipu dua warga terkait jual beli lahan tanah yang berlokasi di areal Sawah Gede Jalan Danau Batur, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. […]

  • Wabup Ipat Apresiasi Kinerja Mitra Prodin, Tegaskan Pentingnya Pemberdayaan SDM Daerah

    Wabup Ipat Apresiasi Kinerja Mitra Prodin, Tegaskan Pentingnya Pemberdayaan SDM Daerah

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 545
    • 0Komentar

    Wakil Bupati, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) meminta PT Mitra Prodin agar lebih memperkuat pemberdayaan SDM (Sumber Daya Manusia) daerah khususnya warga Jembrana. Ia menekankan bahwa investasi besar yang masuk ke daerah harus berjalan selaras dengan pengurangan angka pengangguran masyarakat setempat. “Meski saat ini mayoritas pegawai sudah berasal dari masyarakat lokal, Saya minta agar […]

expand_less