Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolres Jembrana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti dengan Kekuatan Hukum

Kapolres Jembrana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti dengan Kekuatan Hukum

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
  • visibility 161
  • comment 0 komentar

Jembrana – Kapolres Jembrana I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K, M.I.K. menghadiri kegiatan penting dalam pemusnahan Barang Bukti yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (MKHT) atau “In Kracht Van Gewijsde” di Areal Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (06/12)

banner 336x280

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Negara Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Negara yang mewakili Panitra I Ketut Suryaman, S.H. Juga turut hadir Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto, S.I.K., M.H., Kasat Narkoba Iptu I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. serta pejabat terkait lainnya.

Saat dikonfirmasi, dalam keterangannya Kapolres Jembrana mengatakan bahwa dalam prosesi pemusnahan, barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jembrana sebanyak 25 perkara tindak pidana umum dimusnahkan.

“Barang-barang bukti tersebut termasuk narkotika jenis sabu-sabu seberat 192,79 gram bruto atau 27,56 gram netto, pil koplo sebanyak 144 butir, serta barang bukti lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana umum yang totalnya mencapai 122 buah,” ucapnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewajiban dan tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung dengan aman dan lancar, menegaskan komitmen dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Jembrana,” ungkap Kapolres Dewa Juliana. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less