Tekan Risiko Kecelakaan, Subdenpom IX/3-2 Negara Edukasi Personel tentang Safety Riding
- account_circle Ed27
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar

Jembrana – Subdenpom IX/3-2 Negara menggelar Sosialisasi Safety Riding pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi langkah edukatif untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berkendara, sekaligus mendorong terciptanya budaya tertib lalu lintas. Sosialisasi diadakan di ruang pertemuan.
Komandan Subdenpom IX/3-2 Negara, Kapten CPM Sauki, menjelaskan, sosialisasi menitikberatkan pada pentingnya mengutamakan keselamatan saat berkendara, mematuhi ketentuan lalu lintas serta menggunakan perlengkapan keselamatan. Kita undang dikalangan anggota TNI AD terdiri dari Anggota Batalion Mekanis Garuda Nusantara dan TP 928 dan anggota Koramil serta narasumber dari Satlantas Polres Jembrana.
“Peserta juga didorong untuk memahami bahwa keselamatan tidak hanya menyangkut diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Dan utamakan kelengkapan baik itu safety reading dan kelengkapan surat-surat kendaraan serta surat tugas,” ujarnya.
Kasatlantas Polres Jembrana AKP Wayan Sugianta sampaikan, bahwa data lakalantas di wilayah hukum Polres Jembrana terdata 409 di bulan Agustus 2026, sementara di bulan April 59 meninggal dunia. Diketahui masyarakat human error, jalan rusak, dan kecepatan tinggi tanpa memperhatikan rambu-rambu jalan. Jalur lelah saat membawa kendaraan akibat jalur yang panjang, walau pun telah beristirahat.
“Diupayakan masyarakat dan juga anggota tetap berhati-hati dalam berkendaraan. Individu disiplin dalam diri sendiri dan juga kesadaran dalam berlalulintas. Perhatikan kendaraan lengkap baik administrasi dan kelengkapan sebagai seorang pengemudi,” katanya.
Sementara dari pihak Jasa Raharja Robby Septianto sampaikan, keutamaan utama PT Jasa Raharja (Persero) adalah memberikan perlindungan dasar dan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara.
“Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban amanah UU No. 33 & 34 Tahun 1964, Jasa Raharja berfungsi sebagai jaring pengaman sosial ekonomi agar keluarga korban terhindar dari risiko kemiskinan akibat musibah tersebut,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan dan menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah Jembrana. ™
- Penulis: Ed27

Saat ini belum ada komentar