Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Wabup Ipat Serahkan Penghargaan Kepada Duta Literasi Jembrana

Wabup Ipat Serahkan Penghargaan Kepada Duta Literasi Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 24
  • comment 0 komentar

suarajembrana.com – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menyerahkan hadiah bagi pemenang Lomba Orasi, Lomba Alih Aksara Lontar, Lomba MC Tingkat SMP/MTs dan Lomba Baca Puisi Bali Tingkat SD se-Kabupaten Jembrana Tahun 2025 di Ballroom Gedung Kesenian Dr. Ir. Soekarno pada Jumat 12/09/2025.

banner 336x280

Kegiatan ini diadakan oleh Bagian Organisasi dan Perpustakaan Setda Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2025 yang diikuti oleh 67 peserta dengan rincian Lomba Baca Puisi Bali diikuti oleh 13 peserta dari perwakilan SD se-Kabupaten Jembrana; Lomba Orasi diikuti oleh 18 peserta dari SMP/MTs se-Kabupaten Jembrana; Lomba Alih Aksara Lontar diikuti oleh 17 peserta dari SMP se-Kabupaten Jembrana, dan Lomba MC diikuti oleh 19 peserta dari SMP/MTs -Kabupaten Jembrana.

Wabup Ipat dalam sambutannya memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta atau duta literasi yang telah menunjukan bahwa suara, kata, dan narasi memiliki kekuatan untuk menginspirasi.

“Literasi bukan hanya kemampuan membaca dan menulis, tapi juga kemampuan memahami, mengolah, dan menyampaikan gagasan dengan bijak dan beretika,” ungkap Wabup Ipat.

Untuk lomba Baca Puisi Bali dimenangkan oleh Dewa Made Diksa Urdha dari SDN 3 Baler Bale Agung. Lomba Orasi dimenangkan oleh I Komang Murti Juni Hartawan dari SMPN 2 Melaya. Lomba Alih Aksara Lontar dimenangkan oleh Ni Komang Sedani Astuti dari SMPN 2 Mendoyo. Lomba MC dimenangkan oleh Ni Komang Novita Angraeti dari SMPN 1 Negara.

Pemenang lomba Juara I : mendapatkan piala, piagam dan uang sebesar Rp 1.500.000,00
Juara II : mendapatkan piala, piagam dan uang sebesar Rp 1.250.000,00
Juara III: mendapatkan piala, piagam dan uang sebesar Rp.1.000.000,00
Juara Harapan I: mendapatkan piagam dan uang sebesar Rp.750.000,00
Juara Harapan II: mendapatkan piagam dan uang sebesar Rp.500.000,00. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Pangan Polres Jembrana Lakukan Pemantauan Harga Kebutuhan Pokok di PUN Jembrana

    Satgas Pangan Polres Jembrana Lakukan Pemantauan Harga Kebutuhan Pokok di PUN Jembrana

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 911
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Tim Satgas Pangan Polres Jembrana melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Umum Jembrana pada Sabtu, 1 Maret 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, S.H., M.H., atas perintah Kapolres Jembrana. Dalam pemantauan tersebut, tim mendatangi beberapa pedagang dan distributor untuk mengecek harga serta ketersediaan […]

  • Dua Gadis Cantik di Tangkap Promosikan Judi Online di Media Sosial

    Dua Gadis Cantik di Tangkap Promosikan Judi Online di Media Sosial

    • calendar_month Jumat, 24 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sat Reskrim Polres Jembrana menggelar Press Release ungkap kasus tindak pidana yang berkaitan dengan penyaluran informasi elektronik berisi muatan perjudian melalui media sosial Instagram di wilayah hukum Polres Jembrana. Kegiatan ini berlangsung di Aula Polres Jembrana, Jumat (24/11/2023) pukul 13.30 WITA, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra, […]

  • Gipang Merah, Jajan Favorit Tempo Dulu Hingga Kini

    Gipang Merah, Jajan Favorit Tempo Dulu Hingga Kini

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 490
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sebagai makanan tradisional yang sudah berdiri sejak puluhan tahun yang lalu, jajan Gipang Merah tetap menjadi salah satu jajanan favorit masyarakat khususnya di kampung Loloan, Jembrana. Sejak masa lalu hingga sekarang, jajanan ini terus dibuat dan dikembangkan oleh generasi penerusnya dengan cara yang sama seperti pertama kali dibuat, sehingga citarasa jajanan yang […]

  • Mantan Lurah Gilimanuk, Ketut Sukra Negara Dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Jembrana

    Mantan Lurah Gilimanuk, Ketut Sukra Negara Dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Jembrana

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 430
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Biro Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara resmi dilantik sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Jembrana, menggantikan Bupati I Nengah Tamba yang kembali maju di Pilkada Serentak tahun 2024. Pjs Bupati Jembrana kelahiran tanggal 29 Nopember 1968 ini, bukan nama asing bagi dunia birokrasi […]

  • Ratusan Penari Rejang Renteng Iringi Prosesi Pemelaspas Jalan Terusan Pura Dang Kahyangan Rambut Siwi

    Ratusan Penari Rejang Renteng Iringi Prosesi Pemelaspas Jalan Terusan Pura Dang Kahyangan Rambut Siwi

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Serangkaian upacara melaspas jalan terusan yang terletak di kaki tebing Pura Dang Kahyangan Rambut Siwi, Kecamatan Mendoyo, sebanyak 560 orang menari Rejang Renteng secara massal. Upacara melaspas dipuput oleh Ida Pranda Istri dari Griya Gede Tamansari Tibu Sambi, Jumat (20/9/2024). Para penari berasal dari berbagai organisasi wanita di Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan […]

  • Kapolda Bali Ungkap Sindikat Penyelundupan 29 Penyu Hijau di Jembrana

    Kapolda Bali Ungkap Sindikat Penyelundupan 29 Penyu Hijau di Jembrana

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 180
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Kapolda Bali ungkap otak penyelundupan 29 penyu hijau (Chelonia mydas) yang digagalkan di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali, Minggu (12/1/2025) ditangkap. Otak penyelundupan ternyata residivis bernama Sodikin (55) tahun. “Tersangka SD ini merupakan residivis kasus illegal logging vonis 1 tahun 6 bulan pada tahun 2022 dan kasus penyelundupan penyu pada […]

expand_less