Polres Jembrana Tak Butuh Waktu Lama Ungkap Curanmor
- account_circle Ed27
- calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
- visibility 173
- comment 0 komentar

suarajembrana.com – Polisi Resort Jembrana berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial IYM (32), warga setempat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di kediamannya.

Peristiwa pencurian ini terjadi sehari sebelumnya, Senin (21/7/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, di depan Toko Cat Eka Warna yang berlokasi di Jalan Kepundung, Lingkungan Pertukangan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Korban, pemilik toko sekaligus pemilik sepeda motor Honda Scoopy DK 5101 ZM yang dicuri, melaporkan kejadian ini ke Polisi pada Selasa pagi. Ia mengaku meninggalkan motornya terparkir di trotoar depan toko dengan kunci masih menancap.
“Dia (korban) duga sempat mendengar suara motornya dihidupkan sekitar jam 17.00 Wita, tapi mengira ada saudara atau temannya yang pinjam. Namun, motor tersebut tak kunjung kembali,” terang Kapolres Jembrana, AKBP Kedek Citra Dewi Suparwati dalam press rilisnya di Aula Mapolres, Jumat (25/7/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Citra, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/59/VII/2025/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tim Opsnal berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dalam pemeriksaan, IYM mengaku telah mengambil sepeda motor korban beserta kuncinya dan sebuah helm, serta menitipkannya kepada rekannya bernama IKS.
Citra menambahkan jika motif pelaku, yang merupakan seorang karyawan swasta dan tercatat sebagai residivis kasus uang palsu (2022) dan penyalahgunaan BBM (2024), adalah untuk dijual. “Tujuan pelaku mengambil barang milik korban adalah untuk dimiliki dan akan dijual,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah tahun 2014 (tanpa plat), satu buah kunci kontak, satu helm merk INK warna hitam, dan sepasang plat nomor kendaraan DK 5101 ZM.
Polisi mengganjar pelaku Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, pelaku dan barang bukti sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Jembrana.
Kapolres Jembrana juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga kendaraan bermotor.
“Jangan meninggalkan kendaraan dengan kunci masih menancap, parkir di tempat aman dan mudah terlihat, gunakan kunci ganda, dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar,” tuntasnya. ™
- Penulis: Ed27
Comment