Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • visibility 1.063
  • comment 0 komentar

suarajembrana.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., secara resmi menetapkan SPRD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara.

Tersangka SPRD yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Ngurah Rai diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, serta praktik pemberian kredit fiktif yang dikenal sebagai kredit topengan dan kredit tempilan.

banner 336x280

Dari hasil penyelidikan dan penghitungan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.1.720.530.500. Tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp.202.964.233 menggunakan uang pribadinya. Namun, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp.1.517.566.267 yang belum dikembalikan dan membebani keuangan negara cq. BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara,” jelas Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, Selasa (15/04).

Ia pun ungkapkan, bahwa sebelumnya tersangka telah divonis dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Oleh karena itu, dalam perkara baru ini, tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Negara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses hukumnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan institusi negara,” ujar Kajari.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Monitoring Program Makan Bergizi Gratis Disambut Positif Orang Tua Siswa

    Monitoring Program Makan Bergizi Gratis Disambut Positif Orang Tua Siswa

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.124
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Hari pertama digulirkannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Kabupaten Jembrana disambut positif orang tua siswa. Sebagai bagian meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan siswa disekolah, berjalannya program nasional itu dirasa menguntungkan bagi para orang tua siswa. Khususnya untuk menghemat bekal siswa serta memastikan gizi makanan anak dijaga dengan baik. Suasana riang gembira juga […]

  • Satresnarkoba Jembrana Berhasil Tangkap Kurir Pengedar Sabu

    Satresnarkoba Jembrana Berhasil Tangkap Kurir Pengedar Sabu

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 599
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial AFK alias Alif (30) tahun di Jalan Gunung Agung, Gang II, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, pada Sabtu (20/4/2024) lalu. Dari tangan Alif, petugas menyita 15 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat total […]

  • Festival Lelakut Bangkitkan Seni Kearifan Lokal

    Festival Lelakut Bangkitkan Seni Kearifan Lokal

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 664
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Puluhan Orang Orangan Sawah atau disebut Lelakut dengan berbagai kreasi ramaikan Festival Lelakut 2024 yang digagas Majelis Alit Subak Kecamatan Negara bertempat di Musium Subak, Subak Basah Tegal Berkis Desa Kaliakah, Sabtu (16/3). Selain Festival Lelakut pada waktu yang bersamaan juga diresmikannya Musium Subak sebagai sarana edukasi. Bagi kalangan petani Lelakut (orang-orangan […]

  • Bupati Tamba Puji Animo Masyarakat di Penutupan Pameran UMKM Jembrana Tahun 2024

    Bupati Tamba Puji Animo Masyarakat di Penutupan Pameran UMKM Jembrana Tahun 2024

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 537
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba secara resmi menutup Pameran UMKM Jembrana Tahun 2024 serangkaian dengan HUT Kota Negara Ke-129 pada Sabtu Malam (14/9/2024). Pameran yang dipusatkan di Pasar Umum Negara (PUN) berlangsung selama lima hari, dari tanggal 10-14 September 2024 tersebut berhasil menyedot animo masyarakat dari seluruh penjuru Jembrana. Sejak hari pertama […]

  • Operasi Ketupat Agung, Bupati Kembang Hartawan Minta Permudah Jalur Arus Mudik

    Operasi Ketupat Agung, Bupati Kembang Hartawan Minta Permudah Jalur Arus Mudik

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 794
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Menjelang hari raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Jembrana melaksanakan upaya ekstra dalam membantu Polres Jembrana dalam menjaga ketertiban dan kelancaran arus mudik lebaran. Sejumlah kesiapan dilakukan pemerintah Kabupaten Jembrana mulai dari memastikan lampu-lampu penerangan jalan berfungsi dengan baik, serta kantong-kantong parkir untuk bisa menampung masyarakat yang dalam perjalanan mudik […]

  • Kunker Tim Kompolnas ke Polres Jembrana

    Kunker Tim Kompolnas ke Polres Jembrana

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 694
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Polres Jembrana menerima kunjungan kerja Tim Kompolnas dalam rangka Analisa dan Evaluasi (Anev) hasil serta kesiapan pengawasan dan pengamanan Pemilukada tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Mako Polres Jembrana, Jalan Pahlawan, Kelurahan Pendem, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, Selasa (09/07/2024) . Rombongan Kompolnas yang dipimpin oleh Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M., didampingi oleh Hermawan (Konsultan/Markplus), […]

expand_less