Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • visibility 921
  • comment 0 komentar

suarajembrana.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., secara resmi menetapkan SPRD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara.

Tersangka SPRD yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Ngurah Rai diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, serta praktik pemberian kredit fiktif yang dikenal sebagai kredit topengan dan kredit tempilan.

banner 336x280

Dari hasil penyelidikan dan penghitungan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.1.720.530.500. Tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp.202.964.233 menggunakan uang pribadinya. Namun, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp.1.517.566.267 yang belum dikembalikan dan membebani keuangan negara cq. BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara,” jelas Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, Selasa (15/04).

Ia pun ungkapkan, bahwa sebelumnya tersangka telah divonis dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Oleh karena itu, dalam perkara baru ini, tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Negara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses hukumnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan institusi negara,” ujar Kajari.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Kembang Wajibkan Toko Moderen Berjejaring Tampung Produk UMKM Jembrana

    Bupati Kembang Wajibkan Toko Moderen Berjejaring Tampung Produk UMKM Jembrana

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 623
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mengungkapkan komitmennya akan eksistensi UMKM. Karena itu, salah satu kebijakannya diawal menjabat dengan melakukan Moratorium terhadap salah satu toko berjejaring modern di Jembrana. Ada tiga syarat menurutnya toko moderen berjejaring bisa beroperasi di Jembrana. Pertama, tidak ada lagi pembangunan toko modern berjejaring baru. Kedua, kewajiban agar produk […]

  • Bupati Tamba Apresiasi Program Bakti BUMN Batch VI Wujudkan Desa Mandiri

    Bupati Tamba Apresiasi Program Bakti BUMN Batch VI Wujudkan Desa Mandiri

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 502
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengapresiasi Program Relawan Bakti BUMN Batch VI yang diselenggarakan di Kabupaten Jembrana, Bali. Program yang diinisiasi Kementerian BUMN tersebut dinilai sangat positif dan bermanfaat bagi masyarakat selaku menjadi bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN. “Mewakili warga Kabupaten Jembrana, khususnya Desa Manistutu, kami berterima kasih […]

  • Puncak Peringatan Hari Anak di Jembrana, Anak Terlindungi, Jembrana Bahagia

    Puncak Peringatan Hari Anak di Jembrana, Anak Terlindungi, Jembrana Bahagia

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 495
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – AKSARA (Aksi Sambut Hari Anak) yang dinahkodai oleh FAD (Forum Anak Daerah) Kabupaten Jembrana melaksanakan Puncak Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2024. Selasa, 6/8/2024 bertempat di Auditorium Jembrana. Peringatan Hari Anak di Kabupaten Jembrana mengambil tema nasional “Anak Terlindungi Jembrana Bahagia” dan sub tema “Jagawana Segara Loka” yang artinya bersama kita lindungi […]

  • MPLS di SMA Negeri 1 Negara Kasat Resnarkoba Tekankan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

    MPLS di SMA Negeri 1 Negara Kasat Resnarkoba Tekankan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 451
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2025/2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana turut ambil bagian dalam memberikan edukasi kepada para peserta didik baru di SMA Negeri 1 Negara, Jumat (25/7/2025). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 Wita di halaman apel sekolah tersebut menghadirkan Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, AKP I Gede […]

  • Capai kerugian Rp.1,4 Milyar, Kandang Ayam Ludes Terbakar

    Capai kerugian Rp.1,4 Milyar, Kandang Ayam Ludes Terbakar

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 487
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sebuah musibah kebakaran melanda kandang ayam milik I Made Wastika di Lingkungan Petapan Persidi, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana pada Senin (29/7/24) pagi. Peristiwa ini menyebabkan ribuan ekor ayam hangus terbakar dan kerugian ditaksir mencapai Rp1,4 miliar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang warga sekitar pukul […]

  • Sidokkes Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

    Sidokkes Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 436
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Dalam upaya mendukung proses identifikasi korban tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Jembrana melaksanakan pengambilan sampel DNA terhadap salah satu anggota keluarga korban. Kegiatan pengambilan sampel berupa darah kering dan buccal swab ini dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan […]

expand_less