Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • visibility 1.106
  • comment 0 komentar

suarajembrana.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., secara resmi menetapkan SPRD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara.

Tersangka SPRD yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Ngurah Rai diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, serta praktik pemberian kredit fiktif yang dikenal sebagai kredit topengan dan kredit tempilan.

banner 336x280

Dari hasil penyelidikan dan penghitungan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.1.720.530.500. Tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp.202.964.233 menggunakan uang pribadinya. Namun, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp.1.517.566.267 yang belum dikembalikan dan membebani keuangan negara cq. BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara,” jelas Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, Selasa (15/04).

Ia pun ungkapkan, bahwa sebelumnya tersangka telah divonis dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Oleh karena itu, dalam perkara baru ini, tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Negara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses hukumnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan institusi negara,” ujar Kajari.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musrenbang RKPD 2027 Dibuka, Bupati Kembang: Prioritas Utama Kebutuhan Masyarakat

    Musrenbang RKPD 2027 Dibuka, Bupati Kembang: Prioritas Utama Kebutuhan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 985
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Gedung Kesenian Bung Karno, Senin (30/3). Acara ini menjadi momentum krusial dalam menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan arah pembangunan strategis kabupaten. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Bappeda Provinsi Bali, Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Forkopimda, Sekda Jembrana, jajaran Kepala […]

  • Eksekutif-Legislatif Sahkan Empat Perda, APBD Jembrana 2026 Senilai Rp.1,05 Triliun Lebih

    Eksekutif-Legislatif Sahkan Empat Perda, APBD Jembrana 2026 Senilai Rp.1,05 Triliun Lebih

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.375
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Eksekutif dan legislatif Pemerintah Kabupaten Jembrana sepakat mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna IV di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis (27/11). Rapat dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri Bupati Jembrana dalam hal ini diwakili Wabup I […]

  • Babinsa Ingatkan Petani Peningkatan Ketahanan Pangan

    Babinsa Ingatkan Petani Peningkatan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 601
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Babinsa Desa Penyaringan Koramil 1617-02/ Mendoyo Sertu Nyoman Agus Mahendra melaksanakan koordinasi terkait ketahanan pangan dengan PPL Desa Penyaringan I Putu Gede Edi Setiawan dan Kelian Subak Tibu Beleng I Nyoman Tehnik, bertempat di koperasi Subak Tibu Beleng Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Rabu (20/03/2024). Sertu Nyoman Agus Mahendra Babinsa Koramil […]

  • ASN Pemkab Jembrana Gelar Aksi Gotong Royong Cegah Banjir di Civic Center

    ASN Pemkab Jembrana Gelar Aksi Gotong Royong Cegah Banjir di Civic Center

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.241
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Mengantisipasi potensi banjir yang kerap terjadi di sekitar Jalan Surapati (kawasan civic centre) terutama saat musim hujan, Pemerintah Kabupaten Jembrana menggelar kegiatan gotong royong pembersihan lingkungan pada Jumat pagi (3/10). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, bersama Wakil Bupati IGN Patriana Krisna, serta diikuti oleh Aparatur Sipil Negara […]

  • Ratusan Karangan Bunga Dari Masyarakat Penuhi Pelataran Mapolres Jembrana

    Ratusan Karangan Bunga Dari Masyarakat Penuhi Pelataran Mapolres Jembrana

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 530
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Ratusan karangan bunga berjejer rapi dan penuh warna menghiasi halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jembrana. Ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-79 itu datang dari berbagai pihak sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap kinerja Polri, khususnya Polres Jembrana. Pantauan di lapangan, karangan bunga tersebut datang silih berganti sejak pagi hari kemarin. Dari Forkopimda Kabupaten Jembrana, […]

  • Kasus Pencurian Alat Kendaraan dan Uang Tunai di TPS3R Desa Bedulu

    Kasus Pencurian Alat Kendaraan dan Uang Tunai di TPS3R Desa Bedulu

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 638
    • 0Komentar

    Gianyar suarajembrana.com – Telah terjadi kasus pencurian di wilayah Desa Bedulu yang bertempat TPS3R dimana terjadi pelepasan dua buah spion sepeda motor Viar, pencurian dua buah senter kepala dan uang sebesar nominal Rp.200.000. Diperkirakan pelaku pencurian melakukan aksinya dengan cara melompati pintu pagar, dan kasus ini sudah di laporkan ke Polsek Blahbatuh, Rabu (21/8/2024) Menurut […]

expand_less