Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • visibility 990
  • comment 0 komentar

suarajembrana.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., secara resmi menetapkan SPRD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara.

Tersangka SPRD yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Ngurah Rai diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, serta praktik pemberian kredit fiktif yang dikenal sebagai kredit topengan dan kredit tempilan.

banner 336x280

Dari hasil penyelidikan dan penghitungan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.1.720.530.500. Tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp.202.964.233 menggunakan uang pribadinya. Namun, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp.1.517.566.267 yang belum dikembalikan dan membebani keuangan negara cq. BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara,” jelas Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, Selasa (15/04).

Ia pun ungkapkan, bahwa sebelumnya tersangka telah divonis dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Oleh karena itu, dalam perkara baru ini, tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Negara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses hukumnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan institusi negara,” ujar Kajari.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memaknai Semarak Tahun Baru 1 Muharram 1446 Hijriyah di Kampung Loloan

    Memaknai Semarak Tahun Baru 1 Muharram 1446 Hijriyah di Kampung Loloan

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 763
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Masyarakat muslim Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana Bali semarakkan Tahun Baru 1446 Hijriyah. Parade budaya dengan pawai obor, cikar-cikaran yang diikuti masing-masing TPQ, RA, SD, MI dan juga MAN 3 Jembrana. Parade budaya ini menampilkan ngontel, di balut dengan ciri khas Melayu Bali. Semua peserta keliling dari Loloan Timur ke arah […]

  • Dandim 1617/Jembrana Resmi Buka Perkemahan Napak Tilas Lettu Dwinda 

    Dandim 1617/Jembrana Resmi Buka Perkemahan Napak Tilas Lettu Dwinda 

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 544
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Komandan Kodim 1617/Jembrana Letkol Inf Teguh Dwi Raharja S.Sos bertindak sebagai Pembina Upacara dalam Pembukaan perkemahan Napak Tilas “Lettu Dwinda” tingkat Daerah Bali tahun 2023, bertempat di lapangan sepak bola Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kamis (21/12/2023) Dalam amanatnya Komandan Kodim 1617/Jembrana Letkol Inf Teguh Dwi Raharja S.Sos menyampaikan bahwasanya Dirinya […]

  • Buktikan Janji Kampanye, Kembang – Ipat Luncurkan Mobil Antar-Jemput Pasien Rawat Jalan

    Buktikan Janji Kampanye, Kembang – Ipat Luncurkan Mobil Antar-Jemput Pasien Rawat Jalan

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 608
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Belum genap sebulan dilantik sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, Bupati I Made Kembang Hartawan bersama pasangan wakilnya I Gede Ngurah Patriana Krisna menuntaskan salah satu program unggulan sebagai janji kampanye kepada masyarakat. Layanan  mobil antar jemput pasien rawat jalan keluar Jembrana di Provinsi Bali, diluncurkan sebagai wujud meringankan beban masyarakat yang mesti […]

  • Insentif Juru Arah, LPM, Majelis Takmir, Guru Ngaji, dan P3N Tahap II Dicairkan

    Insentif Juru Arah, LPM, Majelis Takmir, Guru Ngaji, dan P3N Tahap II Dicairkan

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 726
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pemberian insentif bagi Juru Arah Dinas/RT, LPM, Majelis Takmir, Guru Ngaji, Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) dan Petugas Kebersihan Rumah Keagamaan tahap II Tahun 2023 akhirnya dicairkan. Pencairan insentif tahap II ini dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba kepada perwakilan penerima, Sabtu (25/11) di GOR Kresna Jvara. Kepala Dinas […]

  • Semarak Hut Kota Negara Ke 130, Ratusan Kicau Mania Adu Kualitas Burung 

    Semarak Hut Kota Negara Ke 130, Ratusan Kicau Mania Adu Kualitas Burung 

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 717
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Lomba Seni Suara Burung Berkicau Bupati Jembrana Cup ke-19 Tahun 2025 mengundang animo ratusan kicau mania untuk unjuk gigi, Minggu (3/7). Bertempat di Taman Pecangakan, Jembrana, panitia mencatat ada ratusan peserta lomba yang berasal dari wilayah Bali, Lombok, dan Jawa. Ketua Panitia, I Komang Suastra mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan Kabupaten […]

  • Kembang Ipat Serahkan 40 Alat Bantu Kepada Warga Penyandang Disabilitas

    Kembang Ipat Serahkan 40 Alat Bantu Kepada Warga Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 644
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Wakil Bupati Patriana Krisna menyerahkan alat bantu disabilitas kepada 40 warga Jembrana penyandang disabilitas di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, pada Selasa 17/6/2025. Bantuan ini bersumber pada Program kegiatan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis diluar panti sosial di […]

expand_less