Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

Tersangka Korupsi Unit BRI Rugikan Negara Capai Rp. 1,7 Milyar Ditetapkan Kejari Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • visibility 604
  • comment 0 komentar

suarajembrana.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., secara resmi menetapkan SPRD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara.

banner 336x280

Tersangka SPRD yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Ngurah Rai diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, serta praktik pemberian kredit fiktif yang dikenal sebagai kredit topengan dan kredit tempilan.

Dari hasil penyelidikan dan penghitungan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.1.720.530.500. Tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp.202.964.233 menggunakan uang pribadinya. Namun, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp.1.517.566.267 yang belum dikembalikan dan membebani keuangan negara cq. BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara,” jelas Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, Selasa (15/04).

Ia pun ungkapkan, bahwa sebelumnya tersangka telah divonis dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Oleh karena itu, dalam perkara baru ini, tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Negara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses hukumnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan institusi negara,” ujar Kajari.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Komitmen Penegakan Hukum, Hadiri Pemusnahan 48 Barang Bukti Perkara di Kejari

    Kapolres Komitmen Penegakan Hukum, Hadiri Pemusnahan 48 Barang Bukti Perkara di Kejari

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 189
    • 0Komentar

    suarajemu.com – Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan sejumlah barang bukti dari 48 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (24/6). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Negara dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Jembrana. Sebanyak 332,42 gram sabu, 117,79 gram ganja, 36 unit handphone, 7 timbangan digital, dan ratusan […]

  • Capai kerugian Rp.1,4 Milyar, Kandang Ayam Ludes Terbakar

    Capai kerugian Rp.1,4 Milyar, Kandang Ayam Ludes Terbakar

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sebuah musibah kebakaran melanda kandang ayam milik I Made Wastika di Lingkungan Petapan Persidi, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana pada Senin (29/7/24) pagi. Peristiwa ini menyebabkan ribuan ekor ayam hangus terbakar dan kerugian ditaksir mencapai Rp1,4 miliar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang warga sekitar pukul […]

  • Inspirasi Merdeka Belajar Kreatif dan Berinovasi Dalam Dunia Pendidikan

    Inspirasi Merdeka Belajar Kreatif dan Berinovasi Dalam Dunia Pendidikan

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Siswa siswi di dunia pendidikan dituntut kreatif dan berinovasi dalam belajar. Kemandirian peserta didik di tuntut dapat bergerak lincah dan mandiri di jalur pendidikan itu sendiri. Penyemangat dalam belajar tentu bisa dilantunkan dalam sebuah tembang, sehingga muncul inovasi dalam belajar mandiri dan mengenal langsung alami. Judul Merdeka Belajar diciptakan oleh Ni Made […]

  • Pemkab Jembrana Ngaturang Bhakti Penganyar di Pura Mandhara Giri Semeru Agung

    Pemkab Jembrana Ngaturang Bhakti Penganyar di Pura Mandhara Giri Semeru Agung

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Serangkaian Karya Agung Panca Wali Krama di Pura Mandhara Giri Semeru Agung, Senduro Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (1/8/2024). Pemkab Jembrana Ngaturang Bakti Penganyar yang dipimpin langsung Bupati Jembrana, I Nengah Tamba bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Jembrana, Ny. Candrawati Tamba, Sekretaris Daerah, I Made Budiasa dan rombongan Kepala OPD dan jajaran staf […]

  • 83 Ogoh-ogoh Ikuti Pawai Ogoh-ogoh Anak Usia Dini di Jembrana

    83 Ogoh-ogoh Ikuti Pawai Ogoh-ogoh Anak Usia Dini di Jembrana

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 470
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana Made Kembang Hartawan dan Wakil Bupati Jembrana Patriana Krisna membuka pawai Ogoh-ogoh anak usia dini se Kabupaten Jembrana di Simpang Tiga Surapati, Barat Pura Jagatnatha Jembrana pada Selasa 18 Maret 2025. Kegiatan yang mengambil tema Paraspara Sahāya Alikya Šakti “KEKUATAN PERSATUAN DALAM GOTONG ROYONG”, diikuti oleh 33 Kontingen dengan total 83 […]

  • Pemkab Jembrana Salurkan Program Boga Tresna Werdha, Bantu Kebutuhan Gizi 367 Lansia

    Pemkab Jembrana Salurkan Program Boga Tresna Werdha, Bantu Kebutuhan Gizi 367 Lansia

    • calendar_month Rabu, 5 Jun 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna (Ipat) sambangi lansia terlantar yang menerima makanan siap saji bergizi di Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara. Melalui Program Boga Tresna Werdha, yang merupakan salah satu cara Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai upaya membantu masyarakat lanjut usia (lansia) yang terlantar dengan memberikan […]

expand_less