Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bupati Jembrana Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Berlaku Efektif 10 Pebruari 2025

Bupati Jembrana Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Berlaku Efektif 10 Pebruari 2025

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
  • visibility 288
  • comment 0 komentar

suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengeluarkan Surat Edaran Nomor:100.3.4/ 274/DLH/2025 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi timbulan sampah plastik dilingkungan kantor pemerintahan.

Bupati Tamba mengatakan Pemkab Jembrana terus berupaya dalam mengurangi timbulan sampah plastik kemasan sekali pakai dan ASN harus menjadi pelopor ditengah-tengah masyarakat.

banner 336x280

“Dengan surat edaran ini kami berupaya menjadikan ASN sebagai pelopor ditengah masyarakat dalam mengurangi pemakaian produk dengan kemasan plastik yang akan menghasilkan sampah plastik, tidak hanya dilingkungan kantor pemerintah namun juga Badan Usaha Pemda, sekolah hingga kantor kantor desa semua harus ikut berperan,” ujar Bupati Tamba ditemui kamis ( 6/2).

Sementara itu Sekda Jembrana I Made Budiasa menerangkan bahwa Surat Edaran ini merupakan optimalisasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

“Pemda Jembrana melalui Surat Edaran Nomor :100.3.4/ 274/DLH/2025 merupakan Implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,” ucap Sekda Budiasa.

Disampaikan dalam Surat Edaran bahwa Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jembrana, dan Sekolah-sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik (baik ukuran gelas maupun botol), serta tidak diperkenankan menyediakan makanan/kue/ jajan dalam kemasan/bungkus plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat/pertemuan/acara seremonial lainnya.

Seluruh Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana dan BUMD Kabupaten Jembrana agar membawa tumbler (botol minum) untuk memenuhi kebutuhan minum saat melaksanakan tugas maupun menghadiri acara seremonial/rapat/pertemuan/kegiatan lainnya. Sangat dianjurkan untuk menggunakan tumbler berbahan stainles. Jika menggunakan tumbler berbahan plastik, agar dipastikan bersifat BPA Free (bebas dari Bisphenol A- senyawa kimia sintetis yang sangat berbahaya bagi kesehatan).

Keputusan itu juga berlaku di instansi sekolah. Setiap Kepala Sekolah dan guru diminta menjadi teladan serta memberikan edukasi kepada para peserta didik dalam penggunaan tumbler untuk mengurangi/meniadakan sampah plastik yang bersumber dari kemasan plastik makanan dan minuman,

Surat Edaran ini dilaksanakan secara efektif mulai tanggal 10 Februari 2025. Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD, dan Kepala Sekolah diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Surat Edaran ini di Instansi/Lembaga masing-masing. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertahankan Jiwa Gotong Royong Warga Peduli Lingkungan Sekitar

    Pertahankan Jiwa Gotong Royong Warga Peduli Lingkungan Sekitar

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan kawasan Desa binaan yang bersih, Anggota Koramil 1617-03/ Melaya Kodim 1617/Jembrana, yang dipimpin langsung Danramil Kapten Inf I Ketut Widiana bersama dengan Masyarakat melaksanakan kegiatan kerja bakti membersihkan sampah di selokan saluran air sepanjang jalan Banjar Sarikuning Desa Tukadaya, bertempat di Banjar Sarikuning Desa Tukadaya, kecamatan Melaya, […]

  • Kapolres Jembrana Sapa Serta Dialog Dengan Toga, dan Tomas, Umat Muslim

    Kapolres Jembrana Sapa Serta Dialog Dengan Toga, dan Tomas, Umat Muslim

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. menggelar Acara Jumat Curhat di Masjid Baitul Muhtarifin, Jalan Pahlawan, Kelurahan Pendem, Kecamatan/Kabupaten Jembrana. Acara ini dihadiri oleh Toga, Tomas, dan masyarakat umat muslim, Jumat (22/12/2023) usai sholat Jum’at. Hadir dalam acara tersebut, antara lain, Kabagren Polres Jembrana AKP H. Edy Waluyo, S.H. dan […]

  • Panen Raya Jagung Serentak, Komitmen Pemkab Jembrana Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Panen Raya Jagung Serentak, Komitmen Pemkab Jembrana Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 335
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Wakil Bupati Jembrana Patriana Krisna menghadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden RI melalui Zoom Meeting di Subak Air Satang, Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana pada Kamis 5/6/2025. Presiden RI Prabowo Subianto memimpin panen raya jagung serentak kuartal Il secara langsung di Kabupaten […]

  • Sukra Negara Ngaturang Sembah Bakti Pujawali Pura Dang Kahyangan Gede Perancak

    Sukra Negara Ngaturang Sembah Bakti Pujawali Pura Dang Kahyangan Gede Perancak

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 417
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pujawali Ida Bethara Pura Dang Kahyangan Gede Perancak puncaknya bertepatan dengan Buda Umanis Medangsia, Rabu (16/10/2024). Pada puncak karya ini, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Jembrana, I Ketut Sukra Negara hadir untuk menghaturkan sembah bakti kehadapan Ida Bethara yang berstana di Pura Dang Kahyangan Gede Perancak. Dalam melaksanakan kegiatan spiritual baik secara sekala […]

  • Seorang Pria Diduga Tega Mencabuli Bocah SD

    Seorang Pria Diduga Tega Mencabuli Bocah SD

    • calendar_month Minggu, 12 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Seorang pria di Jembrana, inisial Uck, diamankan Satuan Reskrim Polres Jembrana, Sabtu 11 November 2023 kemarin. Pasalnya, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap bocah kelas empat SD di salah satu desa di Kecamatan Negara. Menurut informasi, pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan di desa tersebut, melancarkan aksi bejatnya di dekat sekolah korban. Peristiwa […]

  • Bupati Tamba Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2024

    Bupati Tamba Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2024

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 dilaksanakan pada Jumat (2/8) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana mengagendakan penjelasan Bupati Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurna […]

expand_less