Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Warga Medewi Datangi PPK Pekutatan Tanyakan Suara Tidak Sah

Warga Medewi Datangi PPK Pekutatan Tanyakan Suara Tidak Sah

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
  • visibility 362
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Pemilihan Umum Legislatif 2024 telah berlalu namun masalah surat suara tidak sah masih menjadi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di Desa Pulukan dan Desa Medewi. Sekelompok warga masyarakat yang di koordinir Wayan Wasa datang ke Kantor PPK Kecamatan Pekutatan untuk menanyakan dan mengkonfirmasi hasil perolehan suara pemilu yang menyatakan bahwa ada surat suara tidak sah di beberapa TPS di daerah pemilihan ke-3 Pekutatan,Sabtu (17/02).

Kedatangan perwakilan masyarakat dari Desa Pulukan dan Desa Medewi diterima oleh beberapa pejabat terkait. Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin inti temuan suara tidak sah yang berkaitan dengan data Form C1.

banner 336x280

Wayan Wasa mengatakan, terdapat 151 suara tidak sah di seluruh TPS di Desa Medewi. Terdapat pula 173 suara tidak sah dari 13 TPS yang ada di Desa Pulukan. Di seluruh kecamatan Pekutatan, terdapat 89 TPS dengan jumlah suara yang tidak sah mencapai 814 suara.

“Ditemukannya surat suara tidak sah menyebabkan hilangnya suara pemilih dengan sia-sia, yang membuat masyarakat merasa kecewa dan mempertanyakan sebab musababnya secara langsung dengan melihat surat suara yang rusak,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, masyarakat pemilih merasa telah melakukan kewajiban sebagai warga negara untuk memilih wakilnya sesuai daerah pemilihan masing-masing. Banyaknya surat suara tidak sah diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara KPPS dengan sengaja merobek surat suara sehingga menjadi tidak sah dalam pencatatan ke plano.

“Pengakuan pemilih menunjukkan bahwa banyak pemilih merasa yakin bahwa coblosan nya sesuai dengan aturan yang diberlakukan meskipun jumlahnya tidak signifikan karena ada sekitar 1096 pemilih yang telah lanjut usia dan grogi dalam pencoblosan di bilik suara,” jelasnya.

Wasa katakan dalam menyikapi surat suara tidak sah, pihak penyelenggara belum tegas dalam mengambil keputusan dan adanya saling lempar antara penyelenggara dan pengawas pemilu. “Akhirnya diambil pleno atau kesepakatan yang mengabaikan juklak juknis yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraannya, artinya pemilik hak suara sepakat dalam mengambil keputusan, namun dengan melanggar undang-undang,” tegasnya.

Untuk menangani permasalahan ini, Ketua PPK Kecamatan Pekutatan I Nengah Budiana mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan sudah sesuai dengan regulasi dan tidak bisa dilakukan penghitungan ulang karena saat itu sedang dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Ketua Panwascam Pekutatan Komang Edi Irawan, menyatakan bahwa jika permasalahan yang disampaikan masih pada ranahnya PPK Kecamatan, maka harus segera disampaikan bukti yang akurat.

Dalam kasus ini, apabila masalah dan tanggapan tidak ditindak lanjuti maka akan dibawa ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Masalah surat suara rusak masih menjadi isu yang perlu diperhatikan dalam setiap pemilu untuk menjaga agar hak pilih masyarakat mampu diwujudkan secara transparan, adil dan demokratis.

“Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kondisi ini seperti meningkatkan kualitas penyelenggara pemilu serta menyebarluaskan pemahaman mengenai pemilu dan hak pilih kepada masyarakat yang lebih luas. Pembatasan jumlah dan kualitas surat suara juga dapat menjadi alternatif untuk mendukung pemilu yang terbuka dan adil bagi seluruh masyarakat,” paparnya. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • 22 Nelayan dan Relawan Terima Penghargaan dari Bupati Jembrana Play Button

    22 Nelayan dan Relawan Terima Penghargaan dari Bupati Jembrana

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.632
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Sebanyak 22 orang yang terdiri dari 12 nelayan dan 10 orang relawan yang membantu proses evakuasi korban tenggelamnya kapal penyeberangan Tunu Pratama Jaya mendapat piagam penghargaan dari Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan yang diserahkan di pesisir Pantai Pebuahan, desa Banyubiru, Selasa (8/7). Pemberian penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah kabupaten Jembrana atas […]

  • Paguyuban Banyumas Jembrana Eratkan Silaturahmi dan Jiwa Sosial di Tanah Rantau

    Paguyuban Banyumas Jembrana Eratkan Silaturahmi dan Jiwa Sosial di Tanah Rantau

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 791
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Keluarga Besar Paguyuban Banyumas Jembrana yang didirikan tahun 5 Oktober 1997 di Kabupaten Jembrana. Paguyuban Banyumasan adalah wadah bagi para pendatang yang berasal dari wilayah dialektika bahasa ngapak atau Karesidenan Banyumas Raya yang meliputi wilayah Cilacap hingga Banjarnegara. Seiring dengan perkembangannya saat ini Paguyuban Banyumas di Kabu Jembrana merupakan ajang silaturahmi. “Ngapak ora […]

  • Warga Desa Banyubiru Curhat Masalah Tindak Pidana Restorative Justice

    Warga Desa Banyubiru Curhat Masalah Tindak Pidana Restorative Justice

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 135
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Upaya mempererat komunikasi antara Polri dengan masyarakat terus dilakukan Polres Jembrana. Pada Jumat (29/8), Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama tokoh masyarakat, perangkat desa, dan warga Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana. Kegiatan berlangsung di Kantor Perbekel Desa Banyubiru dengan dihadiri 32 peserta. Dalam kesempatan […]

  • Bupati Jembrana Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Berlaku Efektif 10 Pebruari 2025

    Bupati Jembrana Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Berlaku Efektif 10 Pebruari 2025

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 366
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengeluarkan Surat Edaran Nomor:100.3.4/ 274/DLH/2025 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi timbulan sampah plastik dilingkungan kantor pemerintahan. Bupati Tamba mengatakan Pemkab Jembrana terus berupaya dalam mengurangi timbulan sampah plastik kemasan sekali pakai dan ASN harus menjadi pelopor ditengah-tengah masyarakat. “Dengan […]

  • Jelang Galungan, Bupati Tamba Memastikan Ketersediaan Elpiji Aman Di Jembrana

    Jelang Galungan, Bupati Tamba Memastikan Ketersediaan Elpiji Aman Di Jembrana

    • calendar_month Senin, 26 Feb 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 452
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Bupati Jembrana I Nengah Tamba memantau ketersediaan pasokan gas elpiji, Senin (26/2). Selain distribusi elpiji, kesempatan yang sama dilakukan peninjauan bahan pangan pokok dan pasar murah. Pemantauan guna menjamin pasokan elpiji dan pangan pokok aman serta inflasi terkendali di Kabupaten Jembrana. Usai pemantauan, Bupati Tamba menyebut […]

  • Polres Jembrana dan Satpol PP Tertibkan 67 Alat Peraga Partai Politik di Mendoyo

    Polres Jembrana dan Satpol PP Tertibkan 67 Alat Peraga Partai Politik di Mendoyo

    • calendar_month Jumat, 27 Okt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Personil Ops Mantap Brata Agung 2023-2024 Polres Jembrana bersinergi dampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi calon legislatif (Caleg) dan partai politik, serta reklame produk di wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Jumat (27/10). Kegiatan penertiban ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Penegakan Peraturan […]

expand_less