Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
  • visibility 234
  • comment 0 komentar

Denpasar suarajembrana.com – Proses hukum kasus Landak Jawa, Polda Bali tidak melakukan penahanan. Kabid Humas Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan, selama proses penyidikan kasus landak jawa Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka an.INS, jumat, 13/9/2024.

banner 336x280

“Adapun kronologis awal berdasarkan laporan masyarakat, pada Hari Senin 4 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wita Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan pemeriksaan disebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar landak jawa yang dilindungi,” ungkapnya.

Jansen Avitus Panjaitan juga menjelaskan, pemilik inisial INS dengan TKP Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi Abiansemal Badung dan berhasil menemukan barang bukti 4 ekor landak jawa.

“Pada hari selasa 5 Maret 2024 dilakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024;

“Pada hari Selasa 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Terlapor,” katanya.

Jansen menjabarkan pula, pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 dilaksanakan proses gelar perkara terhadap terlapor ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/S 4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 21 Maret 2024 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan pelapor dan Tersangka.

Dan dikirimkan surat panggilan kepada tersangka INS dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan pada selasa tanggal 26 Maret 2024,

“Hingga pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 dilaksanakan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan pada tanggal 27 Juni 2024 dikeluarkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Ia juga memaparkan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum.

Pasal yang disangkakan : Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.

“Terkait kasus ini Kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU serta pihak terkait lainnya, karena tersangka INS terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki ijin,” jelasnya.

Jansen juga mengingatkan kepada masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki ijin dari instansi terkait yaitu BKSDA. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Banjir, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai

    Pasca Banjir, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 653
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Sebagai respons terhadap bencana banjir yang melanda beberapa waktu lalu, sebanyak 300 pohon jenis mahoni dan pala ditanam di kawasan DAM Mendoyo Dauhtukad, Jumat (26/9). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana sekaligus pelestarian lingkungan di wilayah hulu sungai. Penanaman pohon ini bertujuan untuk memperkuat struktur tanah guna mencegah longsor, serta meningkatkan […]

  • Seluruh Sekretaris OPD dan Sekdes di Kabupaten Jembrana Ikuti Pelatihan Komunitas Publik

    Seluruh Sekretaris OPD dan Sekdes di Kabupaten Jembrana Ikuti Pelatihan Komunitas Publik

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan efisiensi penyampaian informasi publik, Pemerintah Kabupaten Jembrana telah melaksanakan pelatihan komunikasi publik yang melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dari Sekretaris OPD hingga Sekretaris Desa/Kelurahan. Pelatihan ini dilakukan sebagai respon terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, akurat, dan mudah dipahami. Pelatihan yang dilaksanakan di Gedung Kesenian […]

  • Polres Jembrana Gelar Momentum Peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia

    Polres Jembrana Gelar Momentum Peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 141
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Polres Jembrana menggelar Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025), di Lapangan Apel Mapolres Jembrana. Upacara dimulai tepat pukul 07.00 Wita dengan Inspektur Upacara Waka Polres Jembrana Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H.. Bertindak sebagai Komandan Upacara yakni Panit Opsnal Unit Intelkam Polsek Kawasan Pelabuhan […]

  • Ratusan Karangan Bunga Dari Masyarakat Penuhi Pelataran Mapolres Jembrana

    Ratusan Karangan Bunga Dari Masyarakat Penuhi Pelataran Mapolres Jembrana

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 197
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Ratusan karangan bunga berjejer rapi dan penuh warna menghiasi halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jembrana. Ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-79 itu datang dari berbagai pihak sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap kinerja Polri, khususnya Polres Jembrana. Pantauan di lapangan, karangan bunga tersebut datang silih berganti sejak pagi hari kemarin. Dari Forkopimda Kabupaten Jembrana, […]

  • AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati Turut Melepas Jembrana Fun Rally

    AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati Turut Melepas Jembrana Fun Rally

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 2.199
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan pelepasan Jembrana Fun Rally dalam rangka peringatan HUT Kota Negara ke-130 Tahun 2025 yang dipusatkan di depan Kantor Bupati Jembrana, Sabtu (30/8/2025). Kegiatan yang dilepas langsung oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan tersebut diikuti sebanyak 118 peserta, terdiri dari 94 […]

  • Beladiri Militer Yongmoodo Bisa Dikembangkan di Dunia Pendidikan

    Beladiri Militer Yongmoodo Bisa Dikembangkan di Dunia Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 638
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Yongmoodo adalah salah satu jenis bela diri yang berasal dari Korea Selatan. Bela diri ini merupakan gabungan beberapa bela diri. Di Indonesia, yongmoodo menjadi bela diri wajib bagi anggota Tentara Nasional Indonesia. Selain di kalangan militer ternyata Yongmoodo bisa pula dikembangkan di sekolah-sekolah dan di masyarakat di Kabupaten Jembrana. Yong Moo Do […]

expand_less