Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
  • visibility 295
  • comment 0 komentar

Denpasar suarajembrana.com – Proses hukum kasus Landak Jawa, Polda Bali tidak melakukan penahanan. Kabid Humas Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan, selama proses penyidikan kasus landak jawa Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka an.INS, jumat, 13/9/2024.

“Adapun kronologis awal berdasarkan laporan masyarakat, pada Hari Senin 4 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wita Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan pemeriksaan disebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar landak jawa yang dilindungi,” ungkapnya.

banner 336x280

Jansen Avitus Panjaitan juga menjelaskan, pemilik inisial INS dengan TKP Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi Abiansemal Badung dan berhasil menemukan barang bukti 4 ekor landak jawa.

“Pada hari selasa 5 Maret 2024 dilakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024;

“Pada hari Selasa 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Terlapor,” katanya.

Jansen menjabarkan pula, pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 dilaksanakan proses gelar perkara terhadap terlapor ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/S 4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 21 Maret 2024 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan pelapor dan Tersangka.

Dan dikirimkan surat panggilan kepada tersangka INS dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan pada selasa tanggal 26 Maret 2024,

“Hingga pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 dilaksanakan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan pada tanggal 27 Juni 2024 dikeluarkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Ia juga memaparkan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum.

Pasal yang disangkakan : Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.

“Terkait kasus ini Kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU serta pihak terkait lainnya, karena tersangka INS terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki ijin,” jelasnya.

Jansen juga mengingatkan kepada masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki ijin dari instansi terkait yaitu BKSDA. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Ipat Resmikan Gedung Baru SDK Marsudirini, Perkuat Komitmen Terhadap Pendidikan Swasta

    Wabup Ipat Resmikan Gedung Baru SDK Marsudirini, Perkuat Komitmen Terhadap Pendidikan Swasta

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 493
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna meresmikan gedung baru SDK Marsudirini dan gedung Biara, Senin (28/7). Peresmian ini menandai langkah maju dalam peningkatan fasilitas pendidikan di Kabupaten Jembrana serta menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peran penting sekolah swasta dalam mencerdaskan generasi muda. Dalam sambutannya, Wabup Patriana Krisna (Ipat) menyampaikan apresiasinya […]

  • Pjs Bupati Ingatkan dan Serukan Larangan Paslon Kampanye di Tempat Suci

    Pjs Bupati Ingatkan dan Serukan Larangan Paslon Kampanye di Tempat Suci

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jembrana, I Ketut Sukra Negara menghimbau Bendesa untuk tidak membiarkan kegiatan kampanye berlangsung di tempat-tempat suci. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan tatap muka bersama Muspika, Majelis Desa Adat, Perbekel/Lurah, Bendesa serta ASN Kecamatan Melaya, Selasa (1/10) di Kantor Camat Melaya. Kegiatan tatap muka di Kecamatan Melaya ini merupakan […]

  • Tahun ini, Ada 59 Subak di Jembrana Dapat Perbaikan Irigasi

    Tahun ini, Ada 59 Subak di Jembrana Dapat Perbaikan Irigasi

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 500
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menegaskan kembali komitmennya akan penguatan sistem irigasi guna mendukung penguatan pangan dan perekonomian masyarakat. Komitmen itu diwujudkan dengan berbagai perbaikan sarana irigasi dalam sistem pengairan sawah disubak. Tercatat tahun ini sebanyak 59 subak di Jembrana mendapat perbaikan irigasi. Bantuan selama tiga tahap itu bersumber dari Kementerian PUPR […]

  • Ipat Sangat Apreasiasi Museum PNI Shri Wedastera Suyasa

    Ipat Sangat Apreasiasi Museum PNI Shri Wedastera Suyasa

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Museum PNI Shri Wedastera Suyasa yang berdiri sejak 3 tahun lalu di desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana menjadi salah satu tempat mempelajari sejarah terutama yang berkaitan dengan Presiden pertama Republik Indonesia yaitu Ir. Soekarno. Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna memberikan apresiasi kepada keluarga besar Shri Wedastera Suyasa yang telah […]

  • Bhabinkamtibmas Berjibaku Untuk Masyarakat, Akibat Tiang Listrik Roboh

    Bhabinkamtibmas Berjibaku Untuk Masyarakat, Akibat Tiang Listrik Roboh

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 267
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Personel Bhabinkamtibmas Desa Baluk, Polsek Negara, Polres Jembrana Aiptu Tino Rawang mengantisipasi potensi bahaya bagi masyarakat akibat tumbangnya beberapa tiang listrik di sebelah utara Kantor Desa Baluk, Kecamatan Negara, Rabu (10/9/2025) pagi. Kejadian tersebut terjadi pasca hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Jembrana sejak dini hari. Pantauan di lokasi, sejumlah tiang listrik miring […]

  • Intensifkan Patroli Tekankan Potensi Keamanan dan Ketertiban

    Intensifkan Patroli Tekankan Potensi Keamanan dan Ketertiban

    • calendar_month Minggu, 21 Jan 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Satuan Tugas Gabungan Polres Jembrana intensifkan patroli keliling Kota Jembrana dalam upaya menekan potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, pada Sabtu malam (21/1/24). Dalam wawancara usai patroli, Kapolres Endang menyampaikan, kami menjaga Kamtibmas menjelang Pemilu agar kondusif dan merespons […]

expand_less