Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
  • visibility 394
  • comment 0 komentar

Denpasar suarajembrana.com – Proses hukum kasus Landak Jawa, Polda Bali tidak melakukan penahanan. Kabid Humas Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan, selama proses penyidikan kasus landak jawa Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka an.INS, jumat, 13/9/2024.

“Adapun kronologis awal berdasarkan laporan masyarakat, pada Hari Senin 4 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wita Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan pemeriksaan disebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar landak jawa yang dilindungi,” ungkapnya.

banner 336x280

Jansen Avitus Panjaitan juga menjelaskan, pemilik inisial INS dengan TKP Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi Abiansemal Badung dan berhasil menemukan barang bukti 4 ekor landak jawa.

“Pada hari selasa 5 Maret 2024 dilakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024;

“Pada hari Selasa 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Terlapor,” katanya.

Jansen menjabarkan pula, pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 dilaksanakan proses gelar perkara terhadap terlapor ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/S 4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 21 Maret 2024 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan pelapor dan Tersangka.

Dan dikirimkan surat panggilan kepada tersangka INS dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan pada selasa tanggal 26 Maret 2024,

“Hingga pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 dilaksanakan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan pada tanggal 27 Juni 2024 dikeluarkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Ia juga memaparkan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum.

Pasal yang disangkakan : Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.

“Terkait kasus ini Kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU serta pihak terkait lainnya, karena tersangka INS terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki ijin,” jelasnya.

Jansen juga mengingatkan kepada masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki ijin dari instansi terkait yaitu BKSDA. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • TMMD Ke-127 Rampung, Kolaborasi TNI dan Pemkab Jembrana Percepat Pembangunan Infrastruktur Desa

    TMMD Ke-127 Rampung, Kolaborasi TNI dan Pemkab Jembrana Percepat Pembangunan Infrastruktur Desa

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 137
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Tahun 2026 di wilayah Kodim 1617/Jembrana resmi ditutup dengan capaian gemilang. Upacara penutupan yang mengusung tema “Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa” dipimpin langsung oleh Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, S.H., bertempat di Lapangan Umum Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Rabu (11/3). […]

  • Wabup Jembrana Dorong Koperasi Lebih Inovatif

    Wabup Jembrana Dorong Koperasi Lebih Inovatif

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 599
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Puncak Hari Koperasi ke-77 tahun 2024 Kabupaten Jembrana digelar di Gedung Mendopo Kesari, Selasa (30/7). Guna meneguhkan peran strategis koperasi dalam mengantarkan Jembrana Emas 2026, untuk itu Hut Koperasi Ke-77 di Jembrana menggagas tema “Koperasi Mitra Pemerintah Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan Menuju Jembrana Emas 2026”. Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana […]

  • Bupati Jembrana Ajak ASN Dukung Petani Lokal dengan Membeli Beras di KUD

    Bupati Jembrana Ajak ASN Dukung Petani Lokal dengan Membeli Beras di KUD

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 448
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan menekankan pentingnya peran ASN dalam mendukung perekonomian daerah, khususnya sektor pertanian. Dihadapan peserta apel, Bupati Kembang Hartawan mengajak seluruh ASN untuk turut serta dalam gerakan membeli dan mengonsumsi beras lokal yang diproduksi oleh petani Jembrana, yang saat ini telah dipasarkan melalui Koperasi Unit Desa (KUD) setempat. “Kita […]

  • Jejak-Jejak Heroik Napak Tilas Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai

    Jejak-Jejak Heroik Napak Tilas Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.117
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Jejak heroik napak tilas pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai mencakup beberapa lokasi penting yang terkait dengan perjuangannya, seperti Desa Carangsari (tempat kelahirannya di Kabupaten Badung), Desa Marga (lokasi Pertempuran Puputan Margarana), dan berbagai lokasi lain seperti Taman Pujaan Bangsa Puputan Margarana dan titik-titik strategis di seluruh Bali seperti yang terlihat dalam kegiatan […]

  • Tancap Gas, Bupati Kembang Harap RKPD 2026 Akomodir Program Prioritas dan Program Unggulan

    Tancap Gas, Bupati Kembang Harap RKPD 2026 Akomodir Program Prioritas dan Program Unggulan

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 621
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan membuka secara resmi Musrenbang dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana tahun 2026, bertempat di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Selasa (25/3). Tampak hadir juga perwakilan Badan Perencanaan Daerah Provinsi Bali, Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, ketua TP PKK Kabupaten […]

  • Komunitas Matic Kymco Jembrana Gelar Anniversary Ke Enam

    Komunitas Matic Kymco Jembrana Gelar Anniversary Ke Enam

    • calendar_month Minggu, 3 Mar 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 413
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Komunitas penggemar motor matic yang terhimpun dalam Kymco Jembrana Community memperingati hari ulang tahun ke-6 bertempat di Terminal Kaliakah, Negara, Minggu (3/3). Acara ulang tahun tersebut dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna didampingi Camat Negara I Wayan Andy Suka Anjasmara. Turut hadir pula para undangan dari berbagai Komunitas Motor […]

expand_less