Operasi Sikat Agung 2024 Polres Jembrana Sukses Ungkap 9 Kasus Kejahatan
- account_circle Ed27
- calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
- visibility 164
- comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Sukses Jajaran Polres Jembrana kembali menunjukkan prestasinya dalam memberantas kriminalitas di wilayahnya. Melalui Operasi Sikat Agung 2024 yang digelar sejak 25 April hingga 10 Mei 2024, Satuan Reskrim Polres Jembrana buktikan keberhasilan mengungkap 9 kasus kejahatan, melampaui target operasi yang ditetapkan sebanyak 8 kasus.

“Operasi Sikat Agung 2024 ini menargetkan 8 kasus, 6 curat dan 2 curanmor. Hasil penyelidikan, berkat kerja keras dan kejelian tim kami, berhasil diungkap 9 kasus, menunjukkan over prestasi,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat press release didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, di Aula Mako Polres Jembrana, Selasa (14/5/2024).
Dari hasil terungkap 9 kasus, 3 di antaranya merupakan kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Salah satu kasus curanmor yang berhasil diungkap adalah pencurian di areal parkir Toko Sinar Rahayu di Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Tersangka NRM (51) tahun asal Pengambengan, Kecamatan Negara, mencuri sepeda motor milik Ni Putu Gita Mariani dari Desa Berangbang, Kecamatan Negara.
Tim Reskrim juga berhasil menangkap I Kade PB (24) tahun dan Kade AW (16) tahun asal Desa Berangbang, Kecamatan Negara, yang mencuri sepeda motor milik I Ketut Yudita dari Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Tersangka ketiga, ADAS (13) tahun, seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Negara, juga diamankan atas kasus curanmor terhadap Suheni asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. “Ketiga tersangka curanmor ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Operasi Sikat Agung 2024 juga berhasil mengungkap 6 kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat). Salah satu kasus curat yang menarik perhatian adalah pencurian alat-alat traktor oleh BD (33) tahun asal Banyubiru, Kecamatan Negara.
Tersangka mencuri alat-alat traktor milik dari I Ketut Artawa dari Kaliakah, Kecamatan Negara, dengan memasukkannya ke dalam karung dan menjualnya di pedagang rongsokan seharga Rp.640 ribu.
Tersangka curat lainnya adalah ASA (23) tahun dan AK (23) tahun asal Loloan Timur, kecamatan Jembrana, yang mencuri HP milik Rahmad Naikal Fajar dengan maksud dijual/digadaikan. Namun, aksinya digagalkan sebelum sempat menjual hasil curiannya.
DF (26) tahun asal Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, juga diamankan atas kasus curat HP (telpon genggam) milik Miftahul Asbi asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Tersangka menukar tambah HP curiannya untuk mendapatkan uang.
Made AS (50) tahun asal Pengambengan, Kecamatan Negara, mencuri HP milik Ni Putu Sri Purnama Suci asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, dan menggunakannya untuk membeli celana.
HS (43) tahun asal Sidoarjo, Jawa Timur, mencuri spedometer dengan cara mencari kendaraan truk jenis Hino yang terparkir dan ditinggal pemiliknya. Tersangka membuka paksa pintu truk menggunakan kunci leter T yang telah dipersiapkannya dan mencuri spedometernya.
Tersangka curat lainnya adalah I Komang AA (22) tahun yang mencuri 8 ekor sapi di beberapa lokasi di sekitar Jembrana dan Pekutatan. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Hewan) dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres Tri Purwanto mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan, khususnya curanmor. “Untuk sepeda motor, pastikan dikunci dan ditaruh di tempat yang aman,” tegasnya.
Operasi Sikat Agung 2024 menunjukkan komitmen Polres Jembrana dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kesuksesan operasi ini juga patut diapresiasi sebagai bukti kerja keras dan profesionalisme jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana. ™
- Penulis: Ed27
Comment