Belum Ada Tersangka, Kejari Jembrana Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Satpol PP
- account_circle Ed27
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar

Jembrana – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana masih bergulir. Hingga Senin (2/11/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana belum menetapkan tersangka dan masih memperkuat pembuktian, terutama terkait dugaan kerugian keuangan negara.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana telah memeriksa sebanyak 19 orang dari berbagai unsur di lingkungan Satpol PP. Pemeriksaan melibatkan staf pelaksana hingga pejabat setingkat kepala bidang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, mengatakan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan umum. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Posisi terakhir saat ini masih dalam tahap penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka. Kami masih mengumpulkan alat bukti, terutama yang berkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara,” kata Dwi saat ditemui di Kantor Kejari Jembrana, Senin (2/11/2026).
Dalam penyidikan tersebut, sejumlah pos anggaran menjadi perhatian, di antaranya pengadaan bahan bakar minyak (BBM), biaya pemeliharaan dan servis kendaraan dinas, serta mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Untuk memperkuat pembuktian, Kejari Jembrana telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali. Penyidik bersama jajaran pimpinan kejaksaan juga telah melakukan ekspose perkara guna mengajukan permohonan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Namun, proses tersebut masih berjalan. BPKP memberikan sejumlah catatan, saran, dan masukan teknis yang harus ditindaklanjuti penyidik sebelum permohonan audit dapat ditelaah lebih lanjut.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi dokumen serta bahan pendukung sesuai dengan catatan BPKP.
Belum adanya penetapan tersangka menandakan penyidikan masih berfokus pada penguatan alat bukti dan pendalaman konstruksi perkara. Hasil penghitungan kerugian keuangan negara nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian dugaan korupsi tersebut.
Kejari Jembrana menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan objektif untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Penyidikan masih berlanjut, sementara penetapan tersangka menunggu penguatan pembuktian dan perkembangan proses hukum. ™
- Penulis: Ed27

Saat ini belum ada komentar