Jembrana Terapkan Kebijakan Terbaru: 50% TPP ASN Masuk THR untuk Tutup Defisit JKN Rp.16 Miliar
- account_circle Ed27
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar

suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana mengambil langkah strategis dan penuh kehati-hatian dalam mengelola keuangan daerah di tengah ancaman resesi global dan dinamika fiskal nasional.
Kehati hatian itu mengingat struktur anggaran Kabupaten Jembrana masih memiliki ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat, maka setiap perubahan kebijakan belanja di tingkat nasional akan berimplikasi langsung pada prioritas belanja di daerah.
Bentuk prioritas pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, Pemkab Jembrana menetapkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perhitungan yang cermat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, didampingi Kepala BPKAD Jembrana I Gede Gusdiendi dalam keterangannya pada Senin (16/3), menjelaskan bahwa untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Jembrana mengalokasikan pembayaran THR dari komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP/Kinerja) sebesar 50 persen.
Sementara itu, komponen THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya telah dibayarkan penuh 100 persen.
“Langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian kita dalam merencanakan pengeluaran daerah. Kebijakan ini juga selaras dengan amanat PP No. 9 Tahun 2026, di mana pemberian THR kepada ASN dapat diberikan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” ujar Budiasa.
Lebih lanjut, Budiasa menekankan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi dan studi komparasi dengan kabupaten tetangga seperti Kabupaten Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Buleleng yang menerapkan kebijakan serupa hanya membayarkan 50 THR dari komponen TPP. THR ini akan diberikan kepada seluruh PNS dan P3K, namun tidak mencakup P3K paruh waktu serta tenaga outsourcing.
Selain itu, Pemkab Jembrana saat ini tengah fokus menyelesaikan beberapa beban fiskal penting, di antaranya:
Pembiayaan JKN Masyarakat dengan menutup kekurangan anggaran JKN sebesar Rp.16 miliar untuk memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin sepanjang tahun 2026.
Saat ini Jembrana masih dibebani dengan beban fiskal masa lalu adanya utang RSUD Negara sebesar Rp.33 miliar.
Belum lagi, Adanya proyeksi beban baru sebesar Rp.5 miliar pada APBD akibat perubahan kebijakan penggajian guru kontrak yang dulu dibayarkan dengan dengan dana BOS menjadi paruh waktu.
“Kita juga berusaha menyesuaikan ratio 30 persen belanja pegawai sesuai amanat UU Nomor 1 tahun 2022,” papar sekda Budiasa.
Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jembrana tahun 2025 menunjukkan performa positif dengan kenaikan sebesar Rp 49,8 miliar (27%), namun kenaikan tersebut belum mampu menutupi penurunan drastis pada dana transfer dari pusat yang berkurang hingga Rp.115 miliar.
Kebijakan ini kata Budiasa selaras dengan visi Bupati Jembrana mengenai “Empati Fiskal”. Empati fiskal menekankan agar birokrasi memiliki kepekaan tinggi dalam memilah prioritas belanja di tengah terkoreksinya pendapatan daerah.
“Di tengah situasi ini, setiap rupiah yang tersisa harus dihitung secermat mungkin. Kami memilih untuk mengalokasikan anggaran pada program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar rakyat, seperti layanan kesehatan JKN, daripada memaksakan pengeluaran yang melampaui kapasitas fiskal daerah,” pungkas Budiasa.
Pemkab Jembrana berharap seluruh ASN dapat memahami kondisi ini sebagai upaya bersama untuk menjaga kesehatan jangka panjang APBD Jembrana demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat. ™
- Penulis: Ed27

Comment